32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

18 Tersangka Judi Ditangkap

Judi – Ilustrasi

DELISERDANG,SUMTUPOS.CO – Polres Deliserdang mengungkap 9 kasus perjudian di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Deliserdang. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menahan 18 tersangka serta barang bukti.

Menurut, Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suriyantha Tarigan didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzy Gusman menjelaskan pengungkapan kasus perjudian itu berlangsung selama hampir dua pekan dalam bulan September, Sabtu (15/9).

“Polres Deliserdang berkomitmen memberantas segala macam perjudian, karena judi adalah penyakit masyarakat,” tegas Kapolres Eddy Suriatha Tarigan.

Katanya tersangka pelaku judi merupakan, pelaku judi dadu kopyok dengan jumlah 3 tersangka, Gelora Sinuhaji (GS) Warga Tiga Juhar STM Hilir, Khairudin (KD) warga STM Hulu, dan Awel zahari (AZ) warga STM Hulu .

Kemudian 2 tersangka pelaku pemain domino, Indra Syahputra (IS) Warga Desa Denai Sarangburung Kecamatan Pantailabu dan Zulkifli Rambe (ZR) Warga Labuhanbatu ditangkap di Kecamatan Pantailabu.

Lima tersangka penulis togel dua Warga Desa Seituan Kecamatan Pantailabu, Atan (AT) dan Musa Judian (MJ), Mansyur Syahputra (MS) Warga Tanjungmorawa, Mangara Tua Manihuruk (MT) Warga Desa Sidodadi II Ramunia Pantailabu, dan Girang Aditia (GA) warga Desa Karang Anyer Kecamatan Beringin .

Tiga tersangka lainnya judi joker Warga Desa Pematang Biara Kecamatan Pantailabu, Rudi (RD), Wahyu Candra (WC) dan Zulkifli (ZK) .

Lima pemain judi jackpot, Ipendis (IP) Warga Jalan Selambo Amplas dan empat Warga Desa Paya gambar Kecamatan Batang Kuis, Yusmanto (YM) , Zoemarno (ZM) Muhamad Wahyu (MW) dan Khairul (KH) .

Dari tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 set dadu kopyok, kartu domino, kartu joker, tiga unit mesin jackpot, kertas rekapan togel, uang ratusan ribu yang digunakan para pelaku dan alat alat lain yang digunakan saat berjudi .

Para pelaku menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan ini, tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 sampai 10 tahun penjara.(btr/azw)

Judi – Ilustrasi

DELISERDANG,SUMTUPOS.CO – Polres Deliserdang mengungkap 9 kasus perjudian di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Deliserdang. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menahan 18 tersangka serta barang bukti.

Menurut, Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suriyantha Tarigan didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzy Gusman menjelaskan pengungkapan kasus perjudian itu berlangsung selama hampir dua pekan dalam bulan September, Sabtu (15/9).

“Polres Deliserdang berkomitmen memberantas segala macam perjudian, karena judi adalah penyakit masyarakat,” tegas Kapolres Eddy Suriatha Tarigan.

Katanya tersangka pelaku judi merupakan, pelaku judi dadu kopyok dengan jumlah 3 tersangka, Gelora Sinuhaji (GS) Warga Tiga Juhar STM Hilir, Khairudin (KD) warga STM Hulu, dan Awel zahari (AZ) warga STM Hulu .

Kemudian 2 tersangka pelaku pemain domino, Indra Syahputra (IS) Warga Desa Denai Sarangburung Kecamatan Pantailabu dan Zulkifli Rambe (ZR) Warga Labuhanbatu ditangkap di Kecamatan Pantailabu.

Lima tersangka penulis togel dua Warga Desa Seituan Kecamatan Pantailabu, Atan (AT) dan Musa Judian (MJ), Mansyur Syahputra (MS) Warga Tanjungmorawa, Mangara Tua Manihuruk (MT) Warga Desa Sidodadi II Ramunia Pantailabu, dan Girang Aditia (GA) warga Desa Karang Anyer Kecamatan Beringin .

Tiga tersangka lainnya judi joker Warga Desa Pematang Biara Kecamatan Pantailabu, Rudi (RD), Wahyu Candra (WC) dan Zulkifli (ZK) .

Lima pemain judi jackpot, Ipendis (IP) Warga Jalan Selambo Amplas dan empat Warga Desa Paya gambar Kecamatan Batang Kuis, Yusmanto (YM) , Zoemarno (ZM) Muhamad Wahyu (MW) dan Khairul (KH) .

Dari tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 set dadu kopyok, kartu domino, kartu joker, tiga unit mesin jackpot, kertas rekapan togel, uang ratusan ribu yang digunakan para pelaku dan alat alat lain yang digunakan saat berjudi .

Para pelaku menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan ini, tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 sampai 10 tahun penjara.(btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/