25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pengadaan Kayak, Kejari Balige Tetapkan 6 Tersangka

TOBA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kayak di Dinas Pariwisata Toba yang dananya bersumber dari APBD 2017. Keenam tersangka itu yakni US, AL, ST, dan HB yang merupakan pejabat di Dinas Pariwisata Toba, sedangkan dua tersangka lainnya yakni SS dan NT yang merupakan rekanan.

Palu Hakim-Ilustrasi.

Kasi Intel Kejari Balige, Gillberth Sitindaon mengatakan, kasus korupsi pengadaan perahu kayak dan pakaian maraton ini untuk perlomban Danau Toba Internasional. Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Toba dan kontraktor ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Menurut Gillberth, hingga kini penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan dilakukan penyitaan 3 unit kayak.

“Sampai saat ini yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan yang lainya. Untuk kasus korupsi pengadaan kayak dan pakaian ini, para tersangka dikenakan UU Tipikor No 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (mag-7)

TOBA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kayak di Dinas Pariwisata Toba yang dananya bersumber dari APBD 2017. Keenam tersangka itu yakni US, AL, ST, dan HB yang merupakan pejabat di Dinas Pariwisata Toba, sedangkan dua tersangka lainnya yakni SS dan NT yang merupakan rekanan.

Palu Hakim-Ilustrasi.

Kasi Intel Kejari Balige, Gillberth Sitindaon mengatakan, kasus korupsi pengadaan perahu kayak dan pakaian maraton ini untuk perlomban Danau Toba Internasional. Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Toba dan kontraktor ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Menurut Gillberth, hingga kini penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan dilakukan penyitaan 3 unit kayak.

“Sampai saat ini yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan yang lainya. Untuk kasus korupsi pengadaan kayak dan pakaian ini, para tersangka dikenakan UU Tipikor No 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/