25 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

CV Yoga Finance Minta Damai

Foto: Gatha Ginting/PM Kantor CV Yoga Solafide di Jalan TB Simatupang Medan.
Foto: Gatha Ginting/PM
Kantor CV Yoga Solafide di Jalan TB Simatupang Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca kasus penyekapan dan penyiksaan konsumen yang dilakukan 5 petugas dept collector di kantor CV. Yoga Solafide Finance, Selasa (12/8) siang perusahaan pembiayaan itu kembali mengutus 2 pria ke rumah korban. Kali ini utusan tersebut meminta damai dengan keluarga korban, dengan janji kompensasi pertanggungan biaya perobatan.

Upaya berdamai yang ditawarkan pihak CV Yoga Solafide Finance disampaikan Sinta (35), istri korban, sekaligus orang pertama yang mengetahui penyekapan dan penyiksaan ketika berada di kantor pembiayaan tersebut. Dikatakannya, kedatangan 2 utusan CV Yoga Finance tersebut meminta mereka (Sinta dan suaminya, Rahmadhani Lubis) untuk melakukan perdamaian.

“Mereka datang pada hari Sabtu, Senin, dan Selasa. Mereka minta kepada kami untuk berdamai,” ucap Sinta.

Lebih lanjut, ibu beranak 1 ini mengatakan, kalau pihak CV. Yoga Solafide Finance meminta maaf atas kejadian tersebut. Disamping itu, mereka (utusan CV. Yoga Solafide Finance) minta supaya laporan korban di Polsek Sunggal untuk dicabut. “Mereka mau menanggung biaya perobatan dan pencabutan laporan. Kemudian, mereka minta perdamaian tersebut dilakukan di kantor polisi sekalian mencabut laporan,” terangnya.

Namun, beber Sinta, lantaran yang mendatanginya saat itu hanya merupakan utusan CV Yoga Finance, bukan langsung pimpinannya, pihaknya tak menerima perdamaian tersebut. “Kalau tadi yang datangi pimpinannya, kami mungkin terima. Tapi, ini yang datang utusannya,” kesalnya.

Saat disinggung, bagaimana kondisi suaminya, Rahmadani sekarang? Sinta mengatakan kalau saat ini korban sudah berada di rumah dengan kondisi sehat. “Sudah sehat abang. Hari Minggu (10/8) kemarin dia pulang dari RS Bayangkara,” jawab warga Jl. Jamin Ginting Kel. Padang Bulan Kec. Medan Baru itu.

Kemudian, Sinta mengatakan kalau dirinya meminta supaya kasus yang menimpa suaminya tersebut diproses pihak kepolisian. Makanya, dia pun berencana membawa 2 saksi yang melihat suaminya dijemput dan juga ikut menolong korban saat berada di kantor CV. Yoga Solafide Finance tersebut.

“Setelah buat laporan kemarin, kami belum ada siapkan saksi. Makanya, nanti saya hadirkan 2 saksi yang melihat suami saya dijemput dari rumah dan yang menolong suami saya di kantor mereka,” pungkasnya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Adhi Putranto saat dikonfirmasi, mengaku sudah mendengar rencana perdamaian yang ditawarkan pihak perusahaan kepada korban. Makanya, pihaknya saat ini masih menunggu hal tersebut. “Mau berdamai katanya. Makanya kita tunggu dulu,” ucapnya.

Saat disinggung bagaimana penyelidikan terhadap kasus tersebut, Adhi mengaku sedang tak banyak waktu wawancara dengan alasan sedang mengikuti rapat. “Saya rapat dulu. Nanti ya,” ucapnya yang kemudian menutup telephon.

Sekedar mengingatkan, jika Ramadhani (40) menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh sekitar 5 orang debtcollector CV Yoga Solafide Finance lantaran menunggak pinjaman uang selama 3 bulan. Setelah dijemput dari rumah, korban disekap di satu ruangan gelap di kantor perusahaan pembiayaan tersebut. Disitu ia dianiaya oleh para pelaku dan dipaksa untuk membayar tunggakan tersebut.

Penyekapan ini terkuak setelah istri korban, Sinta (35) dihubungi pihak leasing. Kala itu, pihak leasing mengatakan kepada Sinta supaya dirinya melunasi utang suaminya. Karena itu, Sinta pun kemudian mendatangi kantor CV. Yoga Solafide Finance. “Awalnya aku tidak melihat suamiku ada di sana,” ucapnya.

Namun, tambah Sinta, disaat dirinya berada di depan pintu kantor tersebut, dirinya mendengar teriakan minta tolong sembari memanggil namanya. Karena itulah, Sinta pun kemudian nekad masuk ke dalam kantor tersebut dan langsung mencari suaminya.

Beruntung, Sinta akhirnya menemukan suaminya yang telah lemas tertidur di lantai sebuah ruangan yang gelap. Karena itu, Sinta yang tidak terima atas penganiayaan yang dialami suaminya tersebut, langsung menghubungi pihak keluarga.

Tindakan tak berprikemanusiaan yang dilakoni pihak CV. Yoga Solafide Finance menuai amarah Sinta. Akibatnya warga ramai mencari tau yang tengah terjadi.

Sesampainya di lokasi, pihak keluarga korban yang datang pun kemudian langsung memberikan perlawanan kepada pihak leasing. Beruntung, keributan itu berhasil dilerai setelah beberapa petugas Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat laporan tiba di lokasi.

Tak senang atas perbuatan pihak leasing tersebut, korban yang didampingi keluarganya membuat laporan ke Polsek Sunggal sesuai dengan nomor laporan No LP/1756/K/VIII/2014, Polsekta Sunggal tangggal 7 Agustus 2014. (ind/bd)

Foto: Gatha Ginting/PM Kantor CV Yoga Solafide di Jalan TB Simatupang Medan.
Foto: Gatha Ginting/PM
Kantor CV Yoga Solafide di Jalan TB Simatupang Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca kasus penyekapan dan penyiksaan konsumen yang dilakukan 5 petugas dept collector di kantor CV. Yoga Solafide Finance, Selasa (12/8) siang perusahaan pembiayaan itu kembali mengutus 2 pria ke rumah korban. Kali ini utusan tersebut meminta damai dengan keluarga korban, dengan janji kompensasi pertanggungan biaya perobatan.

Upaya berdamai yang ditawarkan pihak CV Yoga Solafide Finance disampaikan Sinta (35), istri korban, sekaligus orang pertama yang mengetahui penyekapan dan penyiksaan ketika berada di kantor pembiayaan tersebut. Dikatakannya, kedatangan 2 utusan CV Yoga Finance tersebut meminta mereka (Sinta dan suaminya, Rahmadhani Lubis) untuk melakukan perdamaian.

“Mereka datang pada hari Sabtu, Senin, dan Selasa. Mereka minta kepada kami untuk berdamai,” ucap Sinta.

Lebih lanjut, ibu beranak 1 ini mengatakan, kalau pihak CV. Yoga Solafide Finance meminta maaf atas kejadian tersebut. Disamping itu, mereka (utusan CV. Yoga Solafide Finance) minta supaya laporan korban di Polsek Sunggal untuk dicabut. “Mereka mau menanggung biaya perobatan dan pencabutan laporan. Kemudian, mereka minta perdamaian tersebut dilakukan di kantor polisi sekalian mencabut laporan,” terangnya.

Namun, beber Sinta, lantaran yang mendatanginya saat itu hanya merupakan utusan CV Yoga Finance, bukan langsung pimpinannya, pihaknya tak menerima perdamaian tersebut. “Kalau tadi yang datangi pimpinannya, kami mungkin terima. Tapi, ini yang datang utusannya,” kesalnya.

Saat disinggung, bagaimana kondisi suaminya, Rahmadani sekarang? Sinta mengatakan kalau saat ini korban sudah berada di rumah dengan kondisi sehat. “Sudah sehat abang. Hari Minggu (10/8) kemarin dia pulang dari RS Bayangkara,” jawab warga Jl. Jamin Ginting Kel. Padang Bulan Kec. Medan Baru itu.

Kemudian, Sinta mengatakan kalau dirinya meminta supaya kasus yang menimpa suaminya tersebut diproses pihak kepolisian. Makanya, dia pun berencana membawa 2 saksi yang melihat suaminya dijemput dan juga ikut menolong korban saat berada di kantor CV. Yoga Solafide Finance tersebut.

“Setelah buat laporan kemarin, kami belum ada siapkan saksi. Makanya, nanti saya hadirkan 2 saksi yang melihat suami saya dijemput dari rumah dan yang menolong suami saya di kantor mereka,” pungkasnya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Adhi Putranto saat dikonfirmasi, mengaku sudah mendengar rencana perdamaian yang ditawarkan pihak perusahaan kepada korban. Makanya, pihaknya saat ini masih menunggu hal tersebut. “Mau berdamai katanya. Makanya kita tunggu dulu,” ucapnya.

Saat disinggung bagaimana penyelidikan terhadap kasus tersebut, Adhi mengaku sedang tak banyak waktu wawancara dengan alasan sedang mengikuti rapat. “Saya rapat dulu. Nanti ya,” ucapnya yang kemudian menutup telephon.

Sekedar mengingatkan, jika Ramadhani (40) menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh sekitar 5 orang debtcollector CV Yoga Solafide Finance lantaran menunggak pinjaman uang selama 3 bulan. Setelah dijemput dari rumah, korban disekap di satu ruangan gelap di kantor perusahaan pembiayaan tersebut. Disitu ia dianiaya oleh para pelaku dan dipaksa untuk membayar tunggakan tersebut.

Penyekapan ini terkuak setelah istri korban, Sinta (35) dihubungi pihak leasing. Kala itu, pihak leasing mengatakan kepada Sinta supaya dirinya melunasi utang suaminya. Karena itu, Sinta pun kemudian mendatangi kantor CV. Yoga Solafide Finance. “Awalnya aku tidak melihat suamiku ada di sana,” ucapnya.

Namun, tambah Sinta, disaat dirinya berada di depan pintu kantor tersebut, dirinya mendengar teriakan minta tolong sembari memanggil namanya. Karena itulah, Sinta pun kemudian nekad masuk ke dalam kantor tersebut dan langsung mencari suaminya.

Beruntung, Sinta akhirnya menemukan suaminya yang telah lemas tertidur di lantai sebuah ruangan yang gelap. Karena itu, Sinta yang tidak terima atas penganiayaan yang dialami suaminya tersebut, langsung menghubungi pihak keluarga.

Tindakan tak berprikemanusiaan yang dilakoni pihak CV. Yoga Solafide Finance menuai amarah Sinta. Akibatnya warga ramai mencari tau yang tengah terjadi.

Sesampainya di lokasi, pihak keluarga korban yang datang pun kemudian langsung memberikan perlawanan kepada pihak leasing. Beruntung, keributan itu berhasil dilerai setelah beberapa petugas Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat laporan tiba di lokasi.

Tak senang atas perbuatan pihak leasing tersebut, korban yang didampingi keluarganya membuat laporan ke Polsek Sunggal sesuai dengan nomor laporan No LP/1756/K/VIII/2014, Polsekta Sunggal tangggal 7 Agustus 2014. (ind/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/