25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Menolak Sidang Virtual, Terdakwa Belakangi Hakim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Husen Syukri, terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi dituntut penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/6). Sebelum dituntut, Husen sempat menolak untuk mengikuti sidang secara virtual dari Polsek Medan Timur.

BELAKANGI: Husen Syukri (layar monitor) terdakwa kepemilikan ekstasi membelakangi majelis hakim saat men jalani sidang tuntutan secara virtual,  Rabu (16/9).
BELAKANGI: Husen Syukri (layar monitor) terdakwa kepemilikan ekstasi membelakangi majelis hakim saat men jalani sidang tuntutan secara virtual, Rabu (16/9).

Petugas kepolisian sempat dibuat kewalahan, karena terdakwa yang saat itu mengenakan baju batik, tetap enggan disidang. Namun, Hakim Ketua Safril Batubara mengambil sikap tegas, tetap melanjutkan sidang meski terdakwa duduk dengan membelakangi majelis hakim.

“Lanjutkan saja, baca tuntutannya Pak Jaksa,” tegas Safril kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar permintaan majelis Hakim, JPU Chandra Naibaho membacakan tuntutannya. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Chandra Naibaho.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Usai persidangan, Jon Effendi selaku penasihat hukum Husen Syukri, mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. “Tuntutan terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” katanya.

Terkait kliennya yang menolak menjalani sidang, ia menyebut bahwa terdakwa Husen kecewa tidak dihadirkan langsung ke persidangan. “Selama ini kan dia (Husen) selalu dihadirkan, tapi karena kondisi pandemi dia kecewa tidak dihadirkan (dalam sidang),” katanya.

Sementara, JPU Chandra mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa telah sesuai dengan perbuatannya. “Terdakwa selama menjalani persidangan berbelit-belit, dan tidak ada hal yang meringankan,” tandasnya.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Husen terungkap atas pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas Polsek Medan Timur terhadap kedua rekan terdakwa yang lebih dulu diamankan. Petugas lebih dulu menangkap Muhammad Amin dan Tri Utami (masing-masing terdakwa dengan berkas terpisah), Rabu dini hari (4/3/2020) lalu sekira pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Monginsidi, Kecamatan Medan Polonia. Setelah digeledah, petugas menemukan 25 butir pil ekstasi.

Hasil interogasi, narkotika golongan yang diperoleh dari terdakwa Husen. Dengan cara menghubungi Muhammad Amin dari rumah terdakwa. Polsek Medan Timur kemudian menentukan terdakwa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil lolos dari kejaran petugas.

Setelah mendapat informasi keberadaan terdakwa, jajaran Polsek Medan Timur pun berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Morawa. Husen dibekuk dari kediamannya dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Medan Timur. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Husen Syukri, terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi dituntut penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/6). Sebelum dituntut, Husen sempat menolak untuk mengikuti sidang secara virtual dari Polsek Medan Timur.

BELAKANGI: Husen Syukri (layar monitor) terdakwa kepemilikan ekstasi membelakangi majelis hakim saat men jalani sidang tuntutan secara virtual,  Rabu (16/9).
BELAKANGI: Husen Syukri (layar monitor) terdakwa kepemilikan ekstasi membelakangi majelis hakim saat men jalani sidang tuntutan secara virtual, Rabu (16/9).

Petugas kepolisian sempat dibuat kewalahan, karena terdakwa yang saat itu mengenakan baju batik, tetap enggan disidang. Namun, Hakim Ketua Safril Batubara mengambil sikap tegas, tetap melanjutkan sidang meski terdakwa duduk dengan membelakangi majelis hakim.

“Lanjutkan saja, baca tuntutannya Pak Jaksa,” tegas Safril kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar permintaan majelis Hakim, JPU Chandra Naibaho membacakan tuntutannya. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Chandra Naibaho.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Usai persidangan, Jon Effendi selaku penasihat hukum Husen Syukri, mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. “Tuntutan terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” katanya.

Terkait kliennya yang menolak menjalani sidang, ia menyebut bahwa terdakwa Husen kecewa tidak dihadirkan langsung ke persidangan. “Selama ini kan dia (Husen) selalu dihadirkan, tapi karena kondisi pandemi dia kecewa tidak dihadirkan (dalam sidang),” katanya.

Sementara, JPU Chandra mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa telah sesuai dengan perbuatannya. “Terdakwa selama menjalani persidangan berbelit-belit, dan tidak ada hal yang meringankan,” tandasnya.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Husen terungkap atas pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas Polsek Medan Timur terhadap kedua rekan terdakwa yang lebih dulu diamankan. Petugas lebih dulu menangkap Muhammad Amin dan Tri Utami (masing-masing terdakwa dengan berkas terpisah), Rabu dini hari (4/3/2020) lalu sekira pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Monginsidi, Kecamatan Medan Polonia. Setelah digeledah, petugas menemukan 25 butir pil ekstasi.

Hasil interogasi, narkotika golongan yang diperoleh dari terdakwa Husen. Dengan cara menghubungi Muhammad Amin dari rumah terdakwa. Polsek Medan Timur kemudian menentukan terdakwa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil lolos dari kejaran petugas.

Setelah mendapat informasi keberadaan terdakwa, jajaran Polsek Medan Timur pun berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Morawa. Husen dibekuk dari kediamannya dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Medan Timur. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/