24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Tukang Batu Simpan Sabu di Dompet

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tukang pasang batu, Risnandar alias Iris (43), warga Jalan Aman, Gang Sejahtera, Kelurahan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi, diringkus tim Satres Narkoba Polres Tebingtinggi karena memiliki sekaligus menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,06 gram di dalam dompetnya.

DIAMANKAN: Pemilik narkotika jenis sabu, Risnandar yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
DIAMANKAN: Pemilik narkotika jenis sabu, Risnandar yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan membenarkan ditangkapnya satu tersangka pemilik barang haram jenis sabu seberat 4,06 gram. Informasi didapat dari masyarakat bahwa tersangka sering memakai dan melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Barang Bukti yang berhasil diamankan satu buah dompet kecil yang berisikan 5 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,06 gram, 1 buah kotak warna hitam berisikan 1 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang berat bersih 0,6 grm, beberapa bungkus plastik transparan kosong dan 1 buah pipit plastik yg berbentuk skop ujungnya.

“Tersangka ditangkap petugas Satres Narkoba di Jalan Abadi Lingkungan 1, Kelurahan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi,” terangnya.

Menurut AKP J Nainggolan tersangka di jerat menggunakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Petugas mendapat info dari warga kemudian berangkat kesasaran dan didepan salah satu kedai ada seorang laki laki berdiri sesuai ciri ciri yang diterima akan melakukan transaksi narkoba, kemudian orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan dari saku celana sebelah kanannya ditemukan 1 dompet berisi 5 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” terang AKP J Nainggolan.

Kemudian tersangka di bawa kerumahnya dan dirumahnya dilakukan penggeledahan tepat dilemari dapurnya ditemukan 1 kotak hitam yang berisikan 1 plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkoba. Lalu tersangka diintrogasi dan mengaku bernama Risnandar, lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba untuk diproses. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tukang pasang batu, Risnandar alias Iris (43), warga Jalan Aman, Gang Sejahtera, Kelurahan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi, diringkus tim Satres Narkoba Polres Tebingtinggi karena memiliki sekaligus menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,06 gram di dalam dompetnya.

DIAMANKAN: Pemilik narkotika jenis sabu, Risnandar yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
DIAMANKAN: Pemilik narkotika jenis sabu, Risnandar yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan membenarkan ditangkapnya satu tersangka pemilik barang haram jenis sabu seberat 4,06 gram. Informasi didapat dari masyarakat bahwa tersangka sering memakai dan melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Barang Bukti yang berhasil diamankan satu buah dompet kecil yang berisikan 5 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,06 gram, 1 buah kotak warna hitam berisikan 1 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang berat bersih 0,6 grm, beberapa bungkus plastik transparan kosong dan 1 buah pipit plastik yg berbentuk skop ujungnya.

“Tersangka ditangkap petugas Satres Narkoba di Jalan Abadi Lingkungan 1, Kelurahan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi,” terangnya.

Menurut AKP J Nainggolan tersangka di jerat menggunakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Petugas mendapat info dari warga kemudian berangkat kesasaran dan didepan salah satu kedai ada seorang laki laki berdiri sesuai ciri ciri yang diterima akan melakukan transaksi narkoba, kemudian orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan dari saku celana sebelah kanannya ditemukan 1 dompet berisi 5 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” terang AKP J Nainggolan.

Kemudian tersangka di bawa kerumahnya dan dirumahnya dilakukan penggeledahan tepat dilemari dapurnya ditemukan 1 kotak hitam yang berisikan 1 plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkoba. Lalu tersangka diintrogasi dan mengaku bernama Risnandar, lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba untuk diproses. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/