STABAT, SUMUTPOS.CO – Kinerja 2 polsek di jajaran Polres Langkat dan Binjai dikeluhkan pelapor. Adapun keduanya dimaksud yakni Polsek Stabat (Polres Langkat) dan Polsek Selesai (Polres Binjai).
Pintanta Krina Tarigan selaku pelapor menjelaskan, laporannya di Polsek Selesai terkait pengrusakan sebuah gubuk di sebuah perladangan sawit, Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat pada medio Februari 2023.
“Laporan kami memang ditindaklanjuti, dan polisi ada menangkap seorang pelaku. Namun sekarang, perkembangannya belum ada lagi,” ujar pelapor, Minggu (17/9/2023).
Dia menjelaskan, terduga pelaku tersebut sudah mengku kalau perobohan dan penghancuran gubuk di Selesai atas perintah seseorang.
“Atas informasi ini, harusnya Polsek Selesai sudah bisa memanggil atau menangkap terduga orang yang menyuruh. Tapi ketika saya tanyakan, jawabannya gak bisa ditangkap. Alasannya karena terduga pelaku lain yang menghancurkan gubuk kami belum ditangkap. Kalau sudah ditangkap, baru bisa dilakukan konfrontir dan pemanggilan terhadap orang yang menyuruh,” urainya.
Sebelum laporan perusakan gubuk, dia juga telah melaporkan pencurian sedikitnya 7 pohon durian. Ia menyebut, polisi tidak melakukan tindakan lanjut terhadap laporannya karena tidak ada saksi yang melihat peristiwa pencurian pohon durian tersebut.
“Memang tidak ada saksi pada saat itu karena nyolongnya malam-malam. Cuma laporan kami yang di Polsek Selesai mentok juga, belum ada perkembangan,” sambungnya.
Dia menambahkan, seorang terduga pelaku yang sudah ditangkap Polsek Selesai berujar bahwa disuruh oleh seseorang berinisial MKG alias R (40) warga Kecamatan Sirapit. Terduga pelaku tersebut diupah Rp50 ribu untuk membongkar gubuk tersebut.
“Ada seorang lainnya berinisial R juga, yang diduga menyuruh pelaku untuk menghancurkan joglo kami,” sambungnya.
Selain di Polsek Selesai, juga ada laporannya mandek di Polsek Stabat dengan tuduhan dugaan pencurian buah kelapa sawit dan penghadangan truk yang mengangkut hasil panen mereka.
“Laporan pencurian dibuat di Polres Langkat dan sampai sekarang tidak ada perkembangan. Kalau untuk kasus penghadangan mobil truk kami, tahapnya sudah sampai jaksa,” urai pelapor.
Untuk laporan di Polres Langkat, hal tersebut berdasarkan nomor: LP/B/156/III/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut pada Rabu (29/3/2023). Dalam laporan ini, korban mengalami kerugian Rp6,6 juta karena buah kelapa sawit diambil paksa setelah dipanen di Dusun VII, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
“Kalau laporan di Polsek Stabat, penyidik disuruh jaksa untuk menyelesaikan hal-hal yang disuruh, salah satunya menghadirkan saksi. Kemudian hitung kalkulasi harga buah pada saat itu dan mengecek surat tanah. Hasilnya di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Langkat, sah suratnya ada,” kata dia.
Artinya, kelengkapan yang diminta jaksa sudah dipenuhi. Seperti halnya alas hak perladangan sawit yang sudah sah dan jelas kepemilikannya.
Namun, tetap saja ada oknum aparat penegak hukum yang diduga tidak serius menangani persoalannya. “Di situ saya kadang heran lihat aparat penegak hukum di Langkat. Kenapa rakyat kecil seperti kami selalu ditindas. Apa memang kami tidak dipayungi hukum dan mereka seolah-olah kebal hukum,” ujarnya.
Dia menduga, persoalan perusakan gubuk di Selesai dengan serangkaian peristiwa yang terjadi wilayah hukum Polsek Stabat adalah kelompok yang sama. “Terlapor berinisial R diduga antek-antek dari DPO Polres Langkat yang berinisial Eb dan Ek. Karena sedang DPO, R ini diduga sebagai kaki tangannya di lapangan,” katanya.
Terlebih lagi saat penghadangan truk pengangkut buah kelapa sawit hasil panen. Menurut dia, sekelompok massa datang dengan membabi buta diduga sembari membawa senjata tajam.
“Waktu penghadangan termasuk ada orang tua perempuan DPO yang berinisial Eb di situ. Ada 2 kali dilakukan penghadangan, pertama bawa parang dan senjata tajam lainnya, tapi tidak menusukan parangnya. Kemudian mereka datang pakai atribut salah satu ormas dan dampak yang mereka buat, kami jadi takut melakukan panen sawit,” katanya.
Karenanya, dia berharap, Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dapat memberikan atensi terhadap kasusnya.
“Harapan saya, mohon kepada Bapak Presiden Bapak jokowi, Bapak Kapolri mohon ditindak orang orang yang melakukan tindak pidana seperti ini, jangan dilindungi. Tolong dikasih tau kepada oknum-oknum yang bertanggungnajwab di wilayah hukumnya, kalau terus dibiarkan saya bisa juga umumkan ke warga Langkat untuk mencuri saja. Tolong Pak Jokowi, Pak Kapolri, tolong ditindak tegas,” pungkasnya. (ted)