29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sidang Kasus Korupsi Bank Sumut: Ahli Belum Bisa Memastikan Nilai Kerugian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga ahli telah dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut. Namun, ketiga ahli itu belum juga bisa memastikan jumlah kerugian negara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/10) malam.

Pekan lalu, penuntut umum menghadirkan Hernold Ferry Makawimbang dan Muhammad Novian dari PPATK. Giliran Syakran Rudy selaku PNS pada Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan tampak kelabakan menjawab pertanyaan dari dua penasehat hukum terdakwa, yakni Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Trasure PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas serta PT SNP.

Selama persidangan, Syakran mangatakan, kerugian keuangan negara bukan sebagai auditor mengkalkulasikan. Terlebih, saat Eva selaku penasihat hukum terdakwa Andri Irvandi, mencecar keterangan ahli sebagaimana diperbuat pada BAP poin 30 ketika diperiksa penyidik Kejatisu. “Saya tidak ada ditunjukkan dokumen Kepdir Nomor 531 Tahun 2004. Saya waktu itu hanya menjawab pertanyaan penyidik dari kejaksaan,” kata saksi.

Ia juga keberatan dengan keterangan saksi ahli, menyebut proses pembelian MTN merupakan kewenangan Divisi Treasure Bank Sumut. Faktanya, tidak melakukan analisa kredit diteruskan ke Divisi Kredit namun hanya prediksi pinjaman kredit maksimal.

“Bagaimana bisa saudara memberikan keterangan seperti itu, padahal saudara tidak pernah diperlihatkan dokumen Kepdir Nomor 531?” cecar Eva, yang ditimpali saksi ahli tetap pada keterangannya di BAP.

Namun demikian saksi menerangkan, bisa merumuskan dugaan kerugian keuangan negara. Diantaranya apabila pengeluaran uang dari perusahaan milik negara tidak sesuai prosedur. Kerugian keuangan negara tersebut, bisa dikategorikan potensi dan pasti. Potensi dalam arti ada peristiwanya. Sedangkan pasti artinya bisa diukur kerugian keuangan negaranya.

Seyogianya persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan TM Jefri selaku Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut, namun tidak jadi lantaran yang bersangkutan sakit. Permohonan jaksa, agar keterangan saksi dibacakan sesuai BAP, dikabulkan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni. “Iya sakit saksinya. Sedang menjalani terapi kemo. Inti keterangannya tidak ada dilakukan analisa perusahaan dalam pembelian MTN tersebut,” kata jaksa.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari Saksi Leo Chandra mendirikan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Pada sekitar tahun 2017, PT SNP mengalami kekurangan dalam keuangan, yang terlihat dari cash flow, atau cash out flow, terlihat pergerakan cash in flow lebih kecil dari uang yang keluar. Sehingga, PT SNP memerlukan tambahan dana operasional, maka diambil sikap untuk menjual surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN).

Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp202.072.450.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga ahli telah dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut. Namun, ketiga ahli itu belum juga bisa memastikan jumlah kerugian negara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/10) malam.

Pekan lalu, penuntut umum menghadirkan Hernold Ferry Makawimbang dan Muhammad Novian dari PPATK. Giliran Syakran Rudy selaku PNS pada Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan tampak kelabakan menjawab pertanyaan dari dua penasehat hukum terdakwa, yakni Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Trasure PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas serta PT SNP.

Selama persidangan, Syakran mangatakan, kerugian keuangan negara bukan sebagai auditor mengkalkulasikan. Terlebih, saat Eva selaku penasihat hukum terdakwa Andri Irvandi, mencecar keterangan ahli sebagaimana diperbuat pada BAP poin 30 ketika diperiksa penyidik Kejatisu. “Saya tidak ada ditunjukkan dokumen Kepdir Nomor 531 Tahun 2004. Saya waktu itu hanya menjawab pertanyaan penyidik dari kejaksaan,” kata saksi.

Ia juga keberatan dengan keterangan saksi ahli, menyebut proses pembelian MTN merupakan kewenangan Divisi Treasure Bank Sumut. Faktanya, tidak melakukan analisa kredit diteruskan ke Divisi Kredit namun hanya prediksi pinjaman kredit maksimal.

“Bagaimana bisa saudara memberikan keterangan seperti itu, padahal saudara tidak pernah diperlihatkan dokumen Kepdir Nomor 531?” cecar Eva, yang ditimpali saksi ahli tetap pada keterangannya di BAP.

Namun demikian saksi menerangkan, bisa merumuskan dugaan kerugian keuangan negara. Diantaranya apabila pengeluaran uang dari perusahaan milik negara tidak sesuai prosedur. Kerugian keuangan negara tersebut, bisa dikategorikan potensi dan pasti. Potensi dalam arti ada peristiwanya. Sedangkan pasti artinya bisa diukur kerugian keuangan negaranya.

Seyogianya persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan TM Jefri selaku Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut, namun tidak jadi lantaran yang bersangkutan sakit. Permohonan jaksa, agar keterangan saksi dibacakan sesuai BAP, dikabulkan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni. “Iya sakit saksinya. Sedang menjalani terapi kemo. Inti keterangannya tidak ada dilakukan analisa perusahaan dalam pembelian MTN tersebut,” kata jaksa.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari Saksi Leo Chandra mendirikan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Pada sekitar tahun 2017, PT SNP mengalami kekurangan dalam keuangan, yang terlihat dari cash flow, atau cash out flow, terlihat pergerakan cash in flow lebih kecil dari uang yang keluar. Sehingga, PT SNP memerlukan tambahan dana operasional, maka diambil sikap untuk menjual surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN).

Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp202.072.450.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/