26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Divonis 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembelian Surat Berharga Banding

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Capital Market MNC Sekuritas, Andri Irvandi melalui penasihat hukumnya resmi mengajukan banding. Ia bersama Akhyar Maulana Lubis, selaku mantan Pimpinan Divisi Tresure Bank Sumut, dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pembelian surat berharga sebesar Rp202 milliar.

Palu Hakim-Ilustrasi

Mathilda selaku kuasa hukum Andri Irvandi, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan banding.

“Fakta yang terungkap dipersidangan justru tidak dimasukan dalam putusan majelis hakim, termasuk ahli Auditor Hernold Makawimbang yang dihadirkan jaksa pada persidangan juga tidak memiliki kompetensi dari IAPI,” ucapnya, Senin (16/11).

Harapannya, pada tingkat banding bisa memutuskan bebas terhadap Andri Irvandi dari semua jeratan jaksa tentang tindak pidana korupsi dan TPPU.

Pada putusan itu, majelis hakim hanya memasukan pertimbangan kerugian negara, dimana majelis hakim mengakui pem beli MTN hanya Rp147 milliar karena sebesar Rp30 milliar telah dijual kembali oleh Bank Sumut yang juga melalui MNC Sekuritas sebagai arengger.

Sehingga hasil kerugian negara berdasarkan pembelian MTN milik PT SNP Rp177 milliar plus bunga dengan total Rp202 milliar oleh Bank Sumut melalui MNC Sekuritas selaku arrenger jelas terbantahkan hal ini dikarenakan masih berproses PKPU masih berjalan.

Disinggung masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juga prematur sebab dari fakta dipersidangan yang menerima uang dari Fee 3 persen dari PT SNP adalah Arief Effendi dan bukan Andri Irvandi.

Sebelumnya, Andri diputus bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara dengan menghukumnya selama 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurung dan membayar uang peng ganti Rp1,2 milliar subsider 3 bulan penjara. Pasal yang dikenakan melanggar Pasal (1) dan Pasal (3) UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (man/azw)

Sedangkan Pimpinan Divisi Tresure PT Bank Sumut, Maulana Akhyar dihukum selama 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp514 juta subsider 2 tahun penjara. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Capital Market MNC Sekuritas, Andri Irvandi melalui penasihat hukumnya resmi mengajukan banding. Ia bersama Akhyar Maulana Lubis, selaku mantan Pimpinan Divisi Tresure Bank Sumut, dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pembelian surat berharga sebesar Rp202 milliar.

Palu Hakim-Ilustrasi

Mathilda selaku kuasa hukum Andri Irvandi, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan banding.

“Fakta yang terungkap dipersidangan justru tidak dimasukan dalam putusan majelis hakim, termasuk ahli Auditor Hernold Makawimbang yang dihadirkan jaksa pada persidangan juga tidak memiliki kompetensi dari IAPI,” ucapnya, Senin (16/11).

Harapannya, pada tingkat banding bisa memutuskan bebas terhadap Andri Irvandi dari semua jeratan jaksa tentang tindak pidana korupsi dan TPPU.

Pada putusan itu, majelis hakim hanya memasukan pertimbangan kerugian negara, dimana majelis hakim mengakui pem beli MTN hanya Rp147 milliar karena sebesar Rp30 milliar telah dijual kembali oleh Bank Sumut yang juga melalui MNC Sekuritas sebagai arengger.

Sehingga hasil kerugian negara berdasarkan pembelian MTN milik PT SNP Rp177 milliar plus bunga dengan total Rp202 milliar oleh Bank Sumut melalui MNC Sekuritas selaku arrenger jelas terbantahkan hal ini dikarenakan masih berproses PKPU masih berjalan.

Disinggung masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juga prematur sebab dari fakta dipersidangan yang menerima uang dari Fee 3 persen dari PT SNP adalah Arief Effendi dan bukan Andri Irvandi.

Sebelumnya, Andri diputus bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara dengan menghukumnya selama 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurung dan membayar uang peng ganti Rp1,2 milliar subsider 3 bulan penjara. Pasal yang dikenakan melanggar Pasal (1) dan Pasal (3) UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (man/azw)

Sedangkan Pimpinan Divisi Tresure PT Bank Sumut, Maulana Akhyar dihukum selama 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp514 juta subsider 2 tahun penjara. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/