MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka komplotan pelaku jambret terhadap wanita pengendara sepeda Renata Pangaribuan (40), di Jalan GB Josua, Medan diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan.
Dari ketiganya, dua pelaku terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha kabur dengan menabrak personel polisi menggunakan sepeda motor saat dilakukan penangkapan di Jalan HM Yamin beberapa hari kemudian setelah melancarkan aksi jambret.
Adapun dua pelaku yang ditembak, M Hadji (21) warga Jalan M Yakub Gang Tini dan Hendra Sani alias Bajol warga Jalan Tirto. Sedangkan seorang pelaku lagi yang tidak ditembak adalah Ali Adam (28) warga Jalan HM Yamin.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing menjelaskan, semula pihaknya mendapat informasi dari pengaduan korban jambret tersebut. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk para pelaku.
“Personel berhasil mengantongi identitas pelaku dan kemudian mendapat informasi sedang berada di Jalan HM Yamin pada Jumat (14/11) malam. Kemudian, personel langsung bergerak dan melakukan penyergapan,” ungkap Martuasah, Selasa (17/11).
Namun, lanjut dia, dua dari tiga pelaku berusaha kabur dengan sepeda motor. Personel lalu memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, tetapi tak dihiraukan. “Kedua pelaku tersebut melakukan perlawanan dengan cara menabrak personel. Karena itu, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada kaki mereka hingga akhirnya tersungkur ke aspal. Setelah pelaku terjatuh dari sepeda motornya, personel bergerak cepat dan menangkapnya,” jelas Martuasah.
Ia menyebutkan, kedua pelaku kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah dirawat, mereka diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara ini, komplotan jambret tersebut sudah beraksi 8 kali di Medan sekitarnya,” beber dia.
Martuasah menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing ketika melancarkan aksi jambret. Pelaku Hendra Sani berperan sebagai joki dan merupakan residivis jambret yang sudah 3 kali masuk penjara. Sedangkan pelaku M Hadji sebagai penarik tas korban merupakan residivis kasus begal dan jambret yang sudah 4 kali dipenjara. Sementara Ali Adam sebagai joki dan merupakan residivis kasus narkoba serta jambet yang sudah 2 kali masuk penjara.
“Dari ketiga pelaku, disita satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan Vario, 5 unit handphone, tas sandang, dompet, jam tangan serta satu set kunci T,” pungkasnya. (ris/azw)