26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Pembakaran Rumah: Polisi Limpahkan Kasus Menantu Kades ke Jaksa

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pancurbatu akan melengkapi berkas tiga tersangka pembakaran rumah warga di Dusun II Desa Betimus Kecamatan Sibolangit, Deliserdang. Dalam waktu dekat ini polisi akan melimpahkan kasusnya ke jaksa.

TERSANGKA: Roy Sitepu, tersangka pembakaran rumah di Dusun II Desa Betimus Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.dewi/sumut pos.
TERSANGKA: Roy Sitepu, tersangka pembakaran rumah di Dusun II Desa Betimus Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.dewi/sumut pos.

Hal itu dikatakan Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Dharma SH, kepada wartawan di Medan, Rabu (16/12).

Dijelaskannya, ketiga tersangka, yakni Roy Sitepu, yang merupakan menantu Kepala Desa (Kades) Betimus, Matius Sembiring, Subolangit. Kemudian ada lagi, Edo dan Jawiren alias Kertas. Mereka saat ini sudah ditempatkan di penjara.

“Kami masih menunggu hasil labfor untuk melengkapi berkas pekara pembakaran sebuah pondok di Desa Betimus Kecamatan Sibolangit Deliserdang tersebut. Kami pasti kirimkan ke kejaksaan, jika berkasnya sudah lengkap,” jelasnya.

Disinggung terkait kondisi tersangka, Dedy mengungkapkan, dalam keadaan sehat. “Kondisi ketiga tersangka di dalam penjara saat ini sehat,” pungkasnya. (mag-1/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pancurbatu akan melengkapi berkas tiga tersangka pembakaran rumah warga di Dusun II Desa Betimus Kecamatan Sibolangit, Deliserdang. Dalam waktu dekat ini polisi akan melimpahkan kasusnya ke jaksa.

TERSANGKA: Roy Sitepu, tersangka pembakaran rumah di Dusun II Desa Betimus Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.dewi/sumut pos.
TERSANGKA: Roy Sitepu, tersangka pembakaran rumah di Dusun II Desa Betimus Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.dewi/sumut pos.

Hal itu dikatakan Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Dharma SH, kepada wartawan di Medan, Rabu (16/12).

Dijelaskannya, ketiga tersangka, yakni Roy Sitepu, yang merupakan menantu Kepala Desa (Kades) Betimus, Matius Sembiring, Subolangit. Kemudian ada lagi, Edo dan Jawiren alias Kertas. Mereka saat ini sudah ditempatkan di penjara.

“Kami masih menunggu hasil labfor untuk melengkapi berkas pekara pembakaran sebuah pondok di Desa Betimus Kecamatan Sibolangit Deliserdang tersebut. Kami pasti kirimkan ke kejaksaan, jika berkasnya sudah lengkap,” jelasnya.

Disinggung terkait kondisi tersangka, Dedy mengungkapkan, dalam keadaan sehat. “Kondisi ketiga tersangka di dalam penjara saat ini sehat,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/