25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sidang Kepemilikan 64 Gram Sabu, Mantan Panit Reskrim Dituntut 8 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jenry Heriono Panjaitan (43) mantan Kepala Unit (Panit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Hamparanperak dituntut selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti atas kepemilikan sabu seberat 64 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12).

Sabu-Ilustrasi

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Kiki Kusworo alias Kibo, yang dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan kepada terdakwa Jenry Panjaitan dan Kiki Kusworo selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Safril Batubara menunda sidang hingga tahun depan dengan agenda pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020. Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.

Sore harinya, Kiki menemui informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta.

Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung di introgasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit (Jenry). Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk kearah Jenry.

Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di mana peran saksi Kiki Kusworo adalah orang yang menerima narkotika jenis shabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp42 juta. Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp40 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jenry Heriono Panjaitan (43) mantan Kepala Unit (Panit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Hamparanperak dituntut selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti atas kepemilikan sabu seberat 64 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12).

Sabu-Ilustrasi

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Kiki Kusworo alias Kibo, yang dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan kepada terdakwa Jenry Panjaitan dan Kiki Kusworo selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Safril Batubara menunda sidang hingga tahun depan dengan agenda pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020. Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.

Sore harinya, Kiki menemui informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta.

Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung di introgasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit (Jenry). Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk kearah Jenry.

Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di mana peran saksi Kiki Kusworo adalah orang yang menerima narkotika jenis shabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp42 juta. Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp40 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/