28 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Mujianto Mangkir Wajib Lapor

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus penipuan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam mangkir memenuhi wajib lapor di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepanjang Januari 2019. Berdalih sakit, pengusaha properti tersebut absen.

“Januari 2019 ini, Mujianto belum memenuhi wajib lapor dikarenakan sakit. Kalau biasanya, dia selalu datang untuk wajib lapor,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Kamis (17/1).

Kapan Mujianto mulai dilimpahkan ke pengadilan? Sumanggar belum bisa memastikan.

Lagi-lagi Sumanggar berdalih dari kasus Mujianto masih ada yang perlu dilengkapi.

“Kita nggak tahu sampai kata kapan, karena itu kebijakan pimpinan. Yang jelas kasusnya pasti akan kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Apakah kasus Mujianto ini berkaitan erat dengan kasus yang menimpa Tamin Sukardi? Sumanggar membantahnya. Kata dia, kasus keduanya berbeda lokus dan tidak saling terkait.

“Kalau Mujianto kan kasusnya penipuan tanah yang di Belawan. Kalau Tamin (Sukardi) di Helvetia,” tandasnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, Edward Kaban pernah mengakui jika kasus Mujianto ini telah P21 (lengkap). Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan setelah menerima surat dari pihak pengacara Mujianto dan fakta-fakta yang diungkapkan.

“Untuk berkas perkara itu sedang kami lakukan penelitian lagi, untuk menelaah perkara tersebut. Apakah perkara itu ditindaklanjuti, atau bagaimana kami akan membuat telaah lagi. Dan ini nanti sebagai bahan-bahan dari pada pimpinan kami, untuk apa hasil telaahan kami ini,” tandasnya, Senin (10/12) lalu.

Diketahui, Mujianto dan rekannya Rosihan Anwar dijerat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar terhadap Armen Lubis. Keduanya tidak menjalani penahanan (ditangguhkan) semenjak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu.

Mujianto dilaporkan Armen Lubis sesuai STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017, atas kasus penipuan dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar. (man/ala)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus penipuan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam mangkir memenuhi wajib lapor di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepanjang Januari 2019. Berdalih sakit, pengusaha properti tersebut absen.

“Januari 2019 ini, Mujianto belum memenuhi wajib lapor dikarenakan sakit. Kalau biasanya, dia selalu datang untuk wajib lapor,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Kamis (17/1).

Kapan Mujianto mulai dilimpahkan ke pengadilan? Sumanggar belum bisa memastikan.

Lagi-lagi Sumanggar berdalih dari kasus Mujianto masih ada yang perlu dilengkapi.

“Kita nggak tahu sampai kata kapan, karena itu kebijakan pimpinan. Yang jelas kasusnya pasti akan kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Apakah kasus Mujianto ini berkaitan erat dengan kasus yang menimpa Tamin Sukardi? Sumanggar membantahnya. Kata dia, kasus keduanya berbeda lokus dan tidak saling terkait.

“Kalau Mujianto kan kasusnya penipuan tanah yang di Belawan. Kalau Tamin (Sukardi) di Helvetia,” tandasnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, Edward Kaban pernah mengakui jika kasus Mujianto ini telah P21 (lengkap). Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan setelah menerima surat dari pihak pengacara Mujianto dan fakta-fakta yang diungkapkan.

“Untuk berkas perkara itu sedang kami lakukan penelitian lagi, untuk menelaah perkara tersebut. Apakah perkara itu ditindaklanjuti, atau bagaimana kami akan membuat telaah lagi. Dan ini nanti sebagai bahan-bahan dari pada pimpinan kami, untuk apa hasil telaahan kami ini,” tandasnya, Senin (10/12) lalu.

Diketahui, Mujianto dan rekannya Rosihan Anwar dijerat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar terhadap Armen Lubis. Keduanya tidak menjalani penahanan (ditangguhkan) semenjak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu.

Mujianto dilaporkan Armen Lubis sesuai STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017, atas kasus penipuan dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/