27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Buron Setahun Setelah Membunuh di Hamparanperak, Pembunuh Bayaran Ditangkap di Batubara

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Agus Salim alias Aseng (32), merupakan tersangka pembunuh bayaran yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Pelaku pembunuhan terhadap M Ikhsan Ilahi (20) warga Dusun Malem Diwa, Desa Matang Lada Seunudon, Kabupaten Aceh Utara ini terpaksa ditembak polisi, karena melawan saat ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di Tanjungtiram, Kabupaten Batubara.

DIPAPARKAN: Agus Salim alias Aseng tersangka pembunuh bayaran dipaparkan Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (17/2).fachril/sumut pos.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek Cahyadi mengatakan, pelaku merupakan pembunuh bayaran terhadap korban yang tewas ditemukan di sekitar perkebunan di Dusun XX, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang pada 21 Desember 2019 lalu.

“Pelaku sudah menjadi terget DPO, dia (pelaku) ikut terlibat dalam pembunuhan M Ikhsan yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan PTPN II,” sebut Dayan, Rabu (17/2).

Pelaku ditangkap di sekitar tempat tinggalnya. Penangkapannya berdasarkan hasil penyelidikan. Pihaknya langsung menangkap pelaku, pada saat dilakukan pengembangan terhadap barang bukti senjata tajam, ternyata pelaku melawan.

“Pelaku terpaksa ditindak tegas dan terukur, lantaran melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban,” jelas Dayan.

Pembunuhan itu terjadi, kata Kapolres, bermotif sakit hati. Berawal dari Agus Salim bersama temannya R alias Ipong dan R alias Aris (sudah ditangkap) turut terlibat membunuh korban atas perintah Ridwan Ismail yang juga sudah ditangkap.

“Motifnya sakit hati, korban selingkuh dengan istri Ridwan Ismail yang tak lain paman korban. Sehingga para pelaku diminta untuk membunuh korban,” jelas Dayan.

Para pelaku mengaku, mereka dibayar untuk membunuh diberi upah Rp 1,5 juta. Kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. (fac/azw)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Agus Salim alias Aseng (32), merupakan tersangka pembunuh bayaran yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Pelaku pembunuhan terhadap M Ikhsan Ilahi (20) warga Dusun Malem Diwa, Desa Matang Lada Seunudon, Kabupaten Aceh Utara ini terpaksa ditembak polisi, karena melawan saat ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di Tanjungtiram, Kabupaten Batubara.

DIPAPARKAN: Agus Salim alias Aseng tersangka pembunuh bayaran dipaparkan Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (17/2).fachril/sumut pos.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek Cahyadi mengatakan, pelaku merupakan pembunuh bayaran terhadap korban yang tewas ditemukan di sekitar perkebunan di Dusun XX, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang pada 21 Desember 2019 lalu.

“Pelaku sudah menjadi terget DPO, dia (pelaku) ikut terlibat dalam pembunuhan M Ikhsan yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan PTPN II,” sebut Dayan, Rabu (17/2).

Pelaku ditangkap di sekitar tempat tinggalnya. Penangkapannya berdasarkan hasil penyelidikan. Pihaknya langsung menangkap pelaku, pada saat dilakukan pengembangan terhadap barang bukti senjata tajam, ternyata pelaku melawan.

“Pelaku terpaksa ditindak tegas dan terukur, lantaran melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban,” jelas Dayan.

Pembunuhan itu terjadi, kata Kapolres, bermotif sakit hati. Berawal dari Agus Salim bersama temannya R alias Ipong dan R alias Aris (sudah ditangkap) turut terlibat membunuh korban atas perintah Ridwan Ismail yang juga sudah ditangkap.

“Motifnya sakit hati, korban selingkuh dengan istri Ridwan Ismail yang tak lain paman korban. Sehingga para pelaku diminta untuk membunuh korban,” jelas Dayan.

Para pelaku mengaku, mereka dibayar untuk membunuh diberi upah Rp 1,5 juta. Kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/