31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Busyett… Guru Madrasah Cabuli Murid di Musala

Foto: TRIYONO/RADAR PEKALONGAN
Seorang guru Madrasah Tsanawiyah yang berstatus PNS kepergok mencabuli seorang siswa di rumahnya. Ironisnya perbuatan itu dilakukan terhadap dua bocah laki-laki, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka harus menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan, Jumat (21/4).

SUMUTPOS.CO – Dunia pendidikan kini kembali tercoreng oleh ulah seorang guru Madrasah berstatus PNS. Guru berinisial Mst (46) asal Kajen tega mencabuli anak didik laki-lakinya yang masih berusia 14 tahun dan ironisnya perbuatan itu dilakukan berulang kali bahkan di sebuah musala.

Informasi dihimpun, pencabulan terjadi sekira 12.15 WIB, Kamis (20/4) bermula saat anak didiknya berinisial MA (14) yang tinggal di wilayah Bojong tidak masuk sekolah. Kemudian pelaku mendatangi korban yang ternyata berada di Simbahnya di Desa Babalan Kidul, Bojong. Setelah bertemu, pelaku pun meminta korban menunjukkan rumahnya yang berada di di Desa Bojong Minggir, Bojong, Pekalongan.

Setelah sampai di rumahnya tepatnya di Ruang tamu korban dicabuli. Namun, apes saat perbuatan itu dilakukan dipergoki oleh warga. Kemudian warga sekitar berdatangan untuk mengetahui dan melihat pelaku dengan mengerumuni rumah korban. Kemudian anggota Polsek Bojong yang mengetahui kejadian itu langsung menuju ke lokasi guna mengamankan korban untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

“Setelah mendapat laporan langsung amankan tersangka dari kemungkinan amukkan masa karena banyak warga yang terus berkumpul di rumah korban,” terang Kapolsek Bojong, AKP I Wayan Suandi.

Pelaku selanjutnya diamankan untuk dibawa ke Mapolsek Bojong, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan. “Pelaku melakukan pencabulan tidak hanya sekali bahkan lebih dari dua kali, antara lain dilakukan di musala, rumah korban, dan rumah pelaku sendiri,” lanjutnya.

Foto: TRIYONO/RADAR PEKALONGAN
Seorang guru Madrasah Tsanawiyah yang berstatus PNS kepergok mencabuli seorang siswa di rumahnya. Ironisnya perbuatan itu dilakukan terhadap dua bocah laki-laki, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka harus menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan, Jumat (21/4).

SUMUTPOS.CO – Dunia pendidikan kini kembali tercoreng oleh ulah seorang guru Madrasah berstatus PNS. Guru berinisial Mst (46) asal Kajen tega mencabuli anak didik laki-lakinya yang masih berusia 14 tahun dan ironisnya perbuatan itu dilakukan berulang kali bahkan di sebuah musala.

Informasi dihimpun, pencabulan terjadi sekira 12.15 WIB, Kamis (20/4) bermula saat anak didiknya berinisial MA (14) yang tinggal di wilayah Bojong tidak masuk sekolah. Kemudian pelaku mendatangi korban yang ternyata berada di Simbahnya di Desa Babalan Kidul, Bojong. Setelah bertemu, pelaku pun meminta korban menunjukkan rumahnya yang berada di di Desa Bojong Minggir, Bojong, Pekalongan.

Setelah sampai di rumahnya tepatnya di Ruang tamu korban dicabuli. Namun, apes saat perbuatan itu dilakukan dipergoki oleh warga. Kemudian warga sekitar berdatangan untuk mengetahui dan melihat pelaku dengan mengerumuni rumah korban. Kemudian anggota Polsek Bojong yang mengetahui kejadian itu langsung menuju ke lokasi guna mengamankan korban untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

“Setelah mendapat laporan langsung amankan tersangka dari kemungkinan amukkan masa karena banyak warga yang terus berkumpul di rumah korban,” terang Kapolsek Bojong, AKP I Wayan Suandi.

Pelaku selanjutnya diamankan untuk dibawa ke Mapolsek Bojong, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan. “Pelaku melakukan pencabulan tidak hanya sekali bahkan lebih dari dua kali, antara lain dilakukan di musala, rumah korban, dan rumah pelaku sendiri,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/