BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari tiga pelaku yang terekam kamera pengawas CCTV mencuri sepeda motor di Alfamart Hamparanperak akhirnya ditangkap. Kedua pelaku ditangkap saat menjambret di Dusun 20 Harjo Sari, Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/3) sore.
Keduanya adalah, Imam Mustajab (30) warga Gang Amal, Desa Klambir Lima Kampung, Kecamatan Hamparanperak dan Supriadi (42) warga Gang Sepakat, Desa Klambir Lima Kampung, Kecamatan Hamparanperak. Dari tangan mereka diamankan Hp dan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian.
Informasi diperoleh menyebutkan, kedua pelaku menggunakan sepeda motor hasil curian berniat merampok. Bandit jalanan ini melakukan aksinya di Dusun 20 Harjo Sari, Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak.
Mereka menjambret ponsel milik seorang wanita di pinggir jalan. Perbuatan keduanya diteriaki maling oleh warga sekitar. Petugas Unit Reskrim Polsek Hamparanperak saat melakukan mengejar keduanya, akhirnya pelaku berhasil ditangkap
Petugas mencurigai keduanya merupakan pelaku mencuri sepeda motor di Alfamart Jalan Perintis, Kacamatan Hamparanperak beberapa hari lalu. Polisi langsung mengecek rekaman CCTV tersebut. Ternyata, benar mereka berdua pelaku tersebut.
“Ya, keduanya ini memang pelaku yang mencuri sepeda motor karyawan Alfamart yang terekam CCTV. Kini keduanya sudah kita amankan dengan barang bukti sepeda motor dan Hp,” jelas Kapolsek Hamparanperak, Kompol Edward Simamora, Rabu (17/3).
Dijelaskan Edward Simamora, dari rekaman CCTV. Ada tiga pelaku yang mencuri sepeda motor tersebut, dua pelaku yang diamankan di antaranya pelaku. Untuk satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lagi. Jadi, kedua pelaku yang kita amankan ini ada dua laporan kasus jambret dan pencurian sepeda motor dengan LP/38/III/ 2021 dan LP/39/III/2021,” ungkapnya.
Para pelaku, lanjut Kapolsek Hamparanperak ini, dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara. “Kasusnya sudah kita proses, berkasnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” sebut Edward Simamora mengakhiri. (fac/azw)