28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Sidang Oknum Polisi Miliki 64 Gram Sabu, Saksi: Hasil Penjualan Diserahkan ke Oknum Kanit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jenry Heriono Panjaitan (43) Pembantu Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparanperak didakwa atas kepemilikan sabu seberat 64 gram. Ia menjadi terdakwa bersama Kiki Kusworo alias Kibo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9).

KETERANGAN: Dua saksi polisi dari Polda Sumut, memberikan keterangan dalam sidang kepemilikan sabu, Rabu (30/9).agusman/sumut pos.
KETERANGAN: Dua saksi polisi dari Polda Sumut, memberikan keterangan dalam sidang kepemilikan sabu, Rabu (30/9).agusman/sumut pos.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus saksi ini, menghadirkan dua orang saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Dalam pengakuannya, awal mula penangkapan itu atas laporan dari masyarakat. Dan dilakukan pengembangan sehingga ditangkap terlebih dahulu Kiki Kusworo.

“Awalnya kami menangkap Kiki, dan dilakukan pengembangan dia mengaku barang yang dipegangnya seberat satu ons itu bilik Jenry. Punya Panit ini,” ujar saksi polisi.

Saat ditanyakan hakim, berapa upah yang didapat oleh Kiki, Saksi menjelaskan Rp2 juta. Lalu dalam penjelasannya, saat dilakukan pengembangan kembali, Jenry ditemui di sebuah warung kopi.

“Jenry mengaku barang itu didapat dari Kanit (Bonar Pohan). Dari pengakuannya uang hasil penjualan (sabu) Rp40 juta itu diserahkan ke kanit seluruhnya,” beber saksi.

Mendegarkan hal tersebut, majelis hakim menanyakan kepada saksi mengapa Kanit Polsek Hamparanperak tersebut tidak ditersangkakan. (man/azw)

“Lalu kenapa itu gak ditangkap?,” tanya hakim kepada saksi polisi. “Sudah pak, sudah sempat ditahan, tapi untuk tidak tersangkanya kami tidak tau,” jawab saksi.

Hakim kembali menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean soal mengapa tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Bu jaksa, kenapa ini tidak dijadikan tersangka? Kan kalau dijadikan tersangka ini bisa dilakukan pengembangan,” kata hakim ketua Syafril Batubara.

“Maaf pak hakim, SPDPnya belum kami terima,” kilah Fransiska.

“Kaliankan berhak untuk menetapkan tersangka, gimana sih bu jaksa. Kalau beginikan terhenti perkaranya, coba kalian teruskan, inikan bisa tau siapa bandarnya,” sentil hakim.

Kemudian hakim menanyakan kepada saksi dari mana barang tersebut diperoleh, saksi menjawab tidak tahu.

“Kan, kalau dikembangkan bisa tau ini barang dari mana, apakah ini barang tangkapan yang dijual lagi atau bagaimana. Gak jelas kalian,” hardik hakim kepada saksi polisi.

Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Dikutip dari dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada 28 Februari 2020, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.

Sore harinya, Kiki menjumpai informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta.

Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung di introgasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit (Jenry). Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk kearah Jenry.

Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di mana peran saksi Kiki Kusworo adalah orang yang menerima narkotika jenis shabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp42 juta. Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp40 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai persidangan, JPU Fransiska saat dikonfirmasi tentang hakim minta ditersangkakan Kanit Bonar Pohan, mengatakan saat ini belum menerima SPDP atas nama Bonar Pohan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jenry Heriono Panjaitan (43) Pembantu Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparanperak didakwa atas kepemilikan sabu seberat 64 gram. Ia menjadi terdakwa bersama Kiki Kusworo alias Kibo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9).

KETERANGAN: Dua saksi polisi dari Polda Sumut, memberikan keterangan dalam sidang kepemilikan sabu, Rabu (30/9).agusman/sumut pos.
KETERANGAN: Dua saksi polisi dari Polda Sumut, memberikan keterangan dalam sidang kepemilikan sabu, Rabu (30/9).agusman/sumut pos.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus saksi ini, menghadirkan dua orang saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Dalam pengakuannya, awal mula penangkapan itu atas laporan dari masyarakat. Dan dilakukan pengembangan sehingga ditangkap terlebih dahulu Kiki Kusworo.

“Awalnya kami menangkap Kiki, dan dilakukan pengembangan dia mengaku barang yang dipegangnya seberat satu ons itu bilik Jenry. Punya Panit ini,” ujar saksi polisi.

Saat ditanyakan hakim, berapa upah yang didapat oleh Kiki, Saksi menjelaskan Rp2 juta. Lalu dalam penjelasannya, saat dilakukan pengembangan kembali, Jenry ditemui di sebuah warung kopi.

“Jenry mengaku barang itu didapat dari Kanit (Bonar Pohan). Dari pengakuannya uang hasil penjualan (sabu) Rp40 juta itu diserahkan ke kanit seluruhnya,” beber saksi.

Mendegarkan hal tersebut, majelis hakim menanyakan kepada saksi mengapa Kanit Polsek Hamparanperak tersebut tidak ditersangkakan. (man/azw)

“Lalu kenapa itu gak ditangkap?,” tanya hakim kepada saksi polisi. “Sudah pak, sudah sempat ditahan, tapi untuk tidak tersangkanya kami tidak tau,” jawab saksi.

Hakim kembali menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean soal mengapa tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Bu jaksa, kenapa ini tidak dijadikan tersangka? Kan kalau dijadikan tersangka ini bisa dilakukan pengembangan,” kata hakim ketua Syafril Batubara.

“Maaf pak hakim, SPDPnya belum kami terima,” kilah Fransiska.

“Kaliankan berhak untuk menetapkan tersangka, gimana sih bu jaksa. Kalau beginikan terhenti perkaranya, coba kalian teruskan, inikan bisa tau siapa bandarnya,” sentil hakim.

Kemudian hakim menanyakan kepada saksi dari mana barang tersebut diperoleh, saksi menjawab tidak tahu.

“Kan, kalau dikembangkan bisa tau ini barang dari mana, apakah ini barang tangkapan yang dijual lagi atau bagaimana. Gak jelas kalian,” hardik hakim kepada saksi polisi.

Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Dikutip dari dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada 28 Februari 2020, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.

Sore harinya, Kiki menjumpai informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta.

Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung di introgasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit (Jenry). Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk kearah Jenry.

Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di mana peran saksi Kiki Kusworo adalah orang yang menerima narkotika jenis shabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp42 juta. Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp40 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai persidangan, JPU Fransiska saat dikonfirmasi tentang hakim minta ditersangkakan Kanit Bonar Pohan, mengatakan saat ini belum menerima SPDP atas nama Bonar Pohan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/