25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Pengedar Ekstasi Logo Monyet Divonis 9 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Bilal Akbari dan M Chandra Chairawan divonis 9 tahun karena mengedarkan ekstasi berlogo monyet.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bilal Akbari (20) dan M Chandra Chairawan tak bisa berbuat banyak saat majelis hakim menghukum keduanya dengan vonis 9 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, oleh mejalis hakim yang diketuai Jamaluddin.

Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa dinyatakan bersalah lantaran mengedarkan 20 butir pil ekstasi berlogo monyet.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap hakim Jamaluddin di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/4).

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah tentang pemberatasan narkotika.

“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Jamal.

Usai di putus bersalah, kedua terdakwa malah memohon supaya hukumannya kembali diringankan.

“Tidak bisa lagi, sudah diketuk palunya. Sekarang kalian terima, pikir-pikir atau banding?,” tegas Jamal.

“Terima pak,” jawab keduanya kompak.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tanggal 13 Oktober 2018, bahwa terdakwa Chandra memesan 20 butir pil ekstasi kepada terdakwa Bilal.

Selanjutnya, terdakwa Bilal pergi ke rumah Chandra di Jalan Sukaramai, dengan membawa pesanan 20 butir ekstasi.

“Setelah bertemu, Bilal dan Chandra pergi menemui calon pembeli, yang ternyata merupakan anggota polisi yang menyamar,” ujar JPU Maria Magdalena.

Lebih lanjut katanya, setelah menghampiri calon pembeli dan menyerahkan pil ekstasi, petugas yang menyamar kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dari kedua terdakwa disita barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi berwarna pink berlogo monyet seberat 10 gram.

Selanjutnya kedua terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Adapun pil ekstasi tersebut terdakwa peroleh dari Coye (DPO), dan keuntungan yang di dapat sebesar Rp400 ribu yang dibagi dua,” pungkasnya.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Bilal Akbari dan M Chandra Chairawan divonis 9 tahun karena mengedarkan ekstasi berlogo monyet.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bilal Akbari (20) dan M Chandra Chairawan tak bisa berbuat banyak saat majelis hakim menghukum keduanya dengan vonis 9 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, oleh mejalis hakim yang diketuai Jamaluddin.

Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa dinyatakan bersalah lantaran mengedarkan 20 butir pil ekstasi berlogo monyet.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap hakim Jamaluddin di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/4).

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah tentang pemberatasan narkotika.

“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Jamal.

Usai di putus bersalah, kedua terdakwa malah memohon supaya hukumannya kembali diringankan.

“Tidak bisa lagi, sudah diketuk palunya. Sekarang kalian terima, pikir-pikir atau banding?,” tegas Jamal.

“Terima pak,” jawab keduanya kompak.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tanggal 13 Oktober 2018, bahwa terdakwa Chandra memesan 20 butir pil ekstasi kepada terdakwa Bilal.

Selanjutnya, terdakwa Bilal pergi ke rumah Chandra di Jalan Sukaramai, dengan membawa pesanan 20 butir ekstasi.

“Setelah bertemu, Bilal dan Chandra pergi menemui calon pembeli, yang ternyata merupakan anggota polisi yang menyamar,” ujar JPU Maria Magdalena.

Lebih lanjut katanya, setelah menghampiri calon pembeli dan menyerahkan pil ekstasi, petugas yang menyamar kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dari kedua terdakwa disita barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi berwarna pink berlogo monyet seberat 10 gram.

Selanjutnya kedua terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Adapun pil ekstasi tersebut terdakwa peroleh dari Coye (DPO), dan keuntungan yang di dapat sebesar Rp400 ribu yang dibagi dua,” pungkasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/