MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alasan terlilit hutang kepada 6 orang rentenir senilai Rp70 juta, Erdina Br Sihombing (54) nikat merekayasa dirinya dibegal hingga empat jari tangan kirinya putus. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial (medsos), 1 Mei 2020 lalu, sekira pukul 04.00 WIB.
Wanita yang keseharianya pedagang cabai merekayasa ceritanya, dirinya dibegal dua pria yang mengendarai sepeda motor jenis bebek ketika dirinya menumpang beca hendak jualan cabai ke Pasar MMTC, Jalan William Iskandar/ Pancing, Medan.
Dalam cerita rekayasanya itu, dirinya sempat mempertahankan tasnya berisi uang Rp4 juta dan handphone, namun begal tersebut malah membacok jari tangannya hingga putus dan berhasil melarikan tasnya. Kemudian, Erdina dibawa warga ke Rumah Sakit (RS) Murni Teguh Medan.
Namun, cerita rekayasa warga yang bermukim di Jalan AR Hakim Medan, terendus pihak kepolisian. Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi memaparkan kasus tersebut di Mapoldasu, Jumat (15/5). Dalam pemaparannya, turut dihadirkan tersangka Erdina br Sihombing bersama dua orang saksi, temannya sesama pedagang pasar pagi di MMTC, Jalan William Iskandar, Medan yang berperan membawa wanita itu ke RS Bhayangkara.
“Erdina ditahan karena merekayasa kejadian dengan mengaku menjadi korban perampokan begal. Artinya, Erdina br Sihombing sudah membuat keterangan palsu kepada polisi,” jelas Martuani Sormin didampingi Dirkrimum, Kombes Irwan Anwar, Wadir Krimum AKBP Faisal Napitupulu, Kasubdit III/Umum, Kompol Taryono Raharja dan sejumlah PJU Poldasu.
Dikatakannya, Erdina br Sihombing membacok empat jari tangan sebelah kiri hingga putus dan membuang ke parit. Kemudian merekayasa cerita bahwa dirinya dibegal. (mag-1/btr)