MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan meringkus MR (47), jaringan narkoba Sumut-Aceh saat menggerebek rumahnya di Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (15/5) sore sekira pukul 17.00 WIB. Penggerebekan itu berhasil menyita 240 kg daun ganja kering siap edar yang disembunyikan di dalam kamar rumah tersangka MR.
Selain itu, turut diamankan 3 pria lainnya yang diduga kaki tangan MR. Ketiganya yaitu NG (45) warga Jalan Sendok, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kemudian SR (59) warga Jalan Siringo-ringo Gang Cempaka, Kelurahan Sinandurung, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, dan US (54) warga Jalan M Idris Gang Kandang, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolrestabes MedanKombes Pol Jhonny Edizzon (JE) Isir mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba jenis daun ganja kering ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, personel Satres Narkoba yang dipimpin Kasatres Narkoba AKBP Akala Fikta Jaya bersama dengan Kanit Idik III Iptu Hardiyanto langsung menggerebek rumah tersangka MR.
“Dari rumah itu ditemukan ganja kering seberat 240 kg yang disembunyikan di dalam kamar. Di situ kita juga berhasil mengamankan 3 rekan MR yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi ini,” terang JE Isir akhir pekan lalu.
Isir membeberkan, modus yang dilakukan jaringan narkoba Sumut-Aceh yang sudah 2 kali beraksi ini, tersangka MR membeli langsung barang haram tersebut ke seorang pria berinisial IS (buron) yang berada di kawasan Blangkejeren, Kabupaten Aceh Tenggara seharga Rp600 ribu/kg-nya. Setelah itu, diangkut ke Medan sekitarnya dengan menggunakan mobil rental.
“Begitu diedarkan ke Medan sekitarnya, para tersangka ini menjual ganja tersebut dengan harga Rp1 juta per kg-nya. Selain itu, jaringan narkoba ini juga menjualnya secara eceran kepada para calon pembelinya dengan harga jual Rp5 ribu per amp-nya. Jadi, total keuntungan yang mereka dapat mencapai Rp 1,2 miliar,” jelas Isir.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya maka keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 dari Undang Undang RI Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara atau pidana mati.
“Kepada personel diharapkan untuk menindak tegas pengedar narkoba, khususnya di wilayah Medan sekitarnya. Karena itu, jangan takut untuk menindak dengan tegas lantaran sudah banyak yang masuk ke kamar jenazah, ” pungkasnya. (ris/btr)