Site icon SumutPos

Korupsi Internasional Toba Kayak Marathon 2017, Mantan Kadispar Tobasa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan Toba Samosir (Tobasa), Ultri Sonlahir Simangunsong dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus dugaan korupsi International Toba Kayak Marathon 2017 di Kabupaten Toba Samosir, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/6).

TUNTUTAN: Empat terdakwa kasus korupsi internasional kayak di Tobasa, menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Kamis (17/6).agusman/sumut pos.

Dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya yakni Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terdakwa Sidodo Damero Tambun dan Andika Lesmana selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dituntut pidana penjara lebih rendah yakni 5 tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” uja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sira.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya para terdakwa dibebankan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar Uang Pengganti kerugian negara Rp157 juta lebih dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita.

“Apabila tidak mencukupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya.

Menurut Jaksa, hal yang membaratkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usia membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula saat dikaksanakannya Iternational Toba Kayak Marathon dengan tema “Kayaking On The Top Of Toba Supervulcano” pada 28 Juli 2017 s/d 30 Juli 2017 lalu. Namun, adanya keterbatasan anggaran, sehingga ditunda menjadi tanggal 24 sampai dengan 26 November 2017, di Balige-Marom-Situmurum Kabupaten Tobasa.

Kemudian terdakwa Ultri, selaku PPK meminta agar pekerjaan pengadaan kayak tersebut, dilaksanakan oleh Shanty Saragih yang merupakan pemilik CV Citra Sopo Utama. Lalu Nora Tambunan selaku Wakil Direktur II CV Citra Sopo Utama menandatangani kontrak, masa pelaksanaan 60 hari dengan nilai Rp199 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya, Nora Tambunan tidak pernah dilibatkan dalam pembelian kayak, bahkan dia tidak pernah melihat peralatan kayak. Setelah pencairan, Nora langsung menyerahkan uang kepada Shanty Saragih, namun kayak yang dihadirkan merupakan pinjaman dari Ketua Paddler Sumut Carles Simson Panjaitan.

Meski Shanty dan Nora tidak pernah membeli kayak, namun tetap meminta Ultri Sonlahir Simangunsong selaku PPK untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan. Walaupun Shanty dan Nora Tambunan tidak pernah membeli atau mengadakan kayak, namun kenyataannya pada tanggal 17 Nopember 2017 Nora mengirim surat nomor 30/CV.CSU/2017 perihal pemeriksaan pekerjaan kepada terdakwa Ultri, untuk dilaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan pada tanggal 20 Nopember 2017 guna keperluan Berita Acara Serah Terima.

Selanjutnya, terdakwa Ultri selaku PPK menyurati Tim PPHP perihal mengadakan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, menerbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan menerbitkan berita acara serah terima pekerjaan. Selanjutnya, pada 15 Desember 2017, Ultri Sonlahir Simangunsong menyuruh saksi Sahat Butar-butar ke kantor PT Inalum untuk mengambil dana bantuan tunai Rp50 juta. (man/azw)

Lantas, dana tersebut diberikan kepada Shanty Saragih sebesar Rp10 juta dan sisanya Rp40 juta disimpan saksi Sahat Butarbutar atas perintah Ultri Sonlahir Simangunsong. Lebih lanjut, Carles Simson Panjaitan selaku Ketua Panitia Internasional Toba Kayak Marathon mengajukan proposal kepada Bank Sumut.

Tanggal 23 Nopember 2017 Bank Sumut mentransfer dana ke rekening Paddler Sumut sebesar Rp107.500.000. Lalu, dua utusan Bank Sumut datang lokasi Pantai Lumban Bul-Bul untuk memantau kegiatan. Carles Simson Panjaitan bersama Shanty Saragih malah menunjukkan 5 unit Kayak dari Malaysia, seolah-olah pembelian menggunakan dana Bank Sumut. Lalu pihak Bank Sumut menempelkan stiker logo Bank Sumut kepada 5 kayak tersebut.

Hasil perhitungan BPKP Sumut, pencairan dari SP2D sebesar Rp199 juta ditambah bantuan sponsor Rp157 juta, dipotong pajak Rp21.709.091, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp334.790.909. (man/azw)

Exit mobile version