TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IA alias Iyun (24) pada Rabu (5/6) malam, lalu lantaran ketahuan mengantongi narkotika jenis sabu di Bagelen Kota Tebingtinggi.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat beberapa jam sebelum penangkapan, yang merasa risih akan kehadiran pelaku dilokasi kejadian. Sehingga masyarakat berinisiatif melaporkan pelaku ke polisi.
Usai menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyamaran dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di Bagelen Kota Tebingtinggi. Setelah menunggu beberapa jam, pada Rabu (5/6) malam, petugas melihat pelaku berdiri seorang diri didepan pekarangan rumah warga dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Petugas menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku. Dari saku celana pelaku, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan dan setelah dibuka ternyata berisi 8 paket kecil sabu siap edar dan plastik klip kosong,” kata Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, Selasa (18/6).
Pelaku mengaku bahwa sabu yang dia bawa merupakan miliknya yang akan diedarkan di sekitar pemukiman warga tersebut, dan saat itu dirinya sedang menunggu pembeli. Dirinya juga mengaku melakukan pekerjaan haram ini karena tergiur dengan penghasilan yang besar dan praktis.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan pihak Sat Narkoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas penyalahgunaan narkoba tersebut,” tutupnya. (ian)