25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Bandar Sabu Siantar Diadili

AGUSMAN/SUMUT POS
PERDANA: Dermawan Halomoan Damanik, bandar 1,6 kg sabu asal Pematangsiantar menjalani sidang perdana, Rabu (17/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan (40), menjalani sidang perdana di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (16/7). Penuntut umum mendakwa warga Jalan Dr Justin Sihombing, No 78, Kota Pematangsiantar ini menjadi pemilik 1,6 kg sabu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat, Jumat (1/2) sekira pukul 08.30 WIB.

Informan menyebut, ada seorang bandar narkoba jenis sabu yang tinggal di Jalan Dr Justin Sihombing, No 78, Kota Pematangsiantar.

“Berbekal adanya informasi tersebut, kemudian polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan. Ternyata benar, ada melihat seorang pria dipinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.

Polisi langsung menangkapnya. Dari Dermawan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,6 kg.

“Petugas kepolisian menemukan barang bukti satu bungkus plastik dalam kemasan warna kuning keemasan bertuliskan Guanyinwang,” beber JPU

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu untuk diserahkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal. Sedangkan paket sabu seberat 1,6 kg tersebut, milik Apin (DPO) dan terdakwa membawa narkoba jenis sabu itu atas perintahnya.

“Atas perbuatannya, terdakwa Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan diancam pidana dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Somadi menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari lain.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
PERDANA: Dermawan Halomoan Damanik, bandar 1,6 kg sabu asal Pematangsiantar menjalani sidang perdana, Rabu (17/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan (40), menjalani sidang perdana di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (16/7). Penuntut umum mendakwa warga Jalan Dr Justin Sihombing, No 78, Kota Pematangsiantar ini menjadi pemilik 1,6 kg sabu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat, Jumat (1/2) sekira pukul 08.30 WIB.

Informan menyebut, ada seorang bandar narkoba jenis sabu yang tinggal di Jalan Dr Justin Sihombing, No 78, Kota Pematangsiantar.

“Berbekal adanya informasi tersebut, kemudian polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan. Ternyata benar, ada melihat seorang pria dipinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.

Polisi langsung menangkapnya. Dari Dermawan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,6 kg.

“Petugas kepolisian menemukan barang bukti satu bungkus plastik dalam kemasan warna kuning keemasan bertuliskan Guanyinwang,” beber JPU

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu untuk diserahkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal. Sedangkan paket sabu seberat 1,6 kg tersebut, milik Apin (DPO) dan terdakwa membawa narkoba jenis sabu itu atas perintahnya.

“Atas perbuatannya, terdakwa Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan diancam pidana dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Somadi menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari lain.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/