32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Mediasi Gagal, Gugatan Warga Jalan Ambai Lanjut ke Pokok Perkara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses mediasi kasus gugatan perkara perdata antara warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, melawan pemilik Pos Ambai Coffee gagal mencapai kata sepakat. Mediasi kedua yang digelar di Ruang Mediasi Lantai 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/8) siang, menemui jalan buntu.

Dengan gagalnya mediasi tersebut, kedua belah pihak, baik penggugat dalam hal ini Assoc Prof Dr Farid Wajdi SH MHum dan Diurna Wantana melawan tergugat 1 sampai 8, sepakat meneruskan proses persidangan tersebut ke materi pokok perkara. Atas kondisi tersebut, mediasi secara formal dianggap sudah selesai dan gagal.

Mediasi dipimpin M As’ad Lubis, hakim mediator yang ditunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara beroperasinya Pos Ambai Coffee ini, membuka sidang mediasi kedua dengan menanyakan kehadiran inperson dari masing-masing para pihak baik penggugat maupun tergugat. Kemenves/Kepala BKPM Pusat selaku tergugat 2, Wali Kota Medan Tergugat 3 Kepala Dinas Pariwisata Medan Tergugat 4, Kepala Dinas PPM PTSP Tergugat 5, Kepala Satpol PP Kota Medan Tergugat 6, Camat Medan Tembung Tergugat 7, dan Lurah Sidorejo Hilir Tergugat 8, hadir melalui kuasa hukumnya.

Amiruddin Pinem, mewakili Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) selaku kuasa para penggugat, mengaku sangat kecewa atas ketidakhadiran inperson dari Tergugat 2 sampai 8, namun mengapresiasi kehadiran inperson Tergugat 1 yakni pemilik Pos Ambai Coffee.

“Kami sangat kecewa kepada Tergugat 2 sampai 8, padahal kita sudah sepakat kemarin untuk menghadirkan semua inperson pada hari ini setelah mediasi ditunda selama dua minggu. Harusnya hadirlah, kan sudah sepakat, ini seolah para tergugat tidak menghargai proses mediasi, namun begitu kita mengapresiasi kehadiran inperson Tergugat 1,” ujar Pinem.

Pinem membeberkan, pihaknya menganggap mediasi secara formal ini sudah selesai dan gagal, selama dua minggu ini juga tidak ada pihak para tergugat membuka komunikasi dengan pihak penggugat. “Lagian komitmen kita kemarin inperson hari ini hadir semua, tapi faktanya tidak hadir, jadi lanjutkan sajalah ke pokok perkara,” beber Pinem.

M As’ad Lubis, selaku hakim mediator yang memimpin sidang mediasi tersebut akhirnya memutuskan, melanjutkan persidangan ke materi pokok perkara yang akan dipimpin oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sebelumnya. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan kemudian dan pihak yang berperkara menunggu panggilan sidang selanjutnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan perdata warga Jalan Ambai tersebut terhadap pemilik Pos Ambai Coffee kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/8) lalu. Pada sidang tersebut, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak yang bertikai yakni pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.

Eka Putra Zakran, Ketua Umum PB PASU mengatakan, ini bukan soal kalah menang, tapi PB PASU dan para tergugat menghargai proses hukum di sidang pengadilan. “Nah, dalam hukum semua hal bisa saja terjadi, makanya mediasi juga merupakan jalan terbaik untuk mencari jalan keluar,” katanya.

“Itu makanya dibuat Perma oleh Mahkamah Agung untuk mengatur mediasi ini, harapannya agar para pihak dapat menemukan jalan damai, kecuali tidak ada kata sepakat, ya mau gak mau tentu akan lanjut pada sidang pokok perkara,” tutur Epza menambahkan. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses mediasi kasus gugatan perkara perdata antara warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, melawan pemilik Pos Ambai Coffee gagal mencapai kata sepakat. Mediasi kedua yang digelar di Ruang Mediasi Lantai 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/8) siang, menemui jalan buntu.

Dengan gagalnya mediasi tersebut, kedua belah pihak, baik penggugat dalam hal ini Assoc Prof Dr Farid Wajdi SH MHum dan Diurna Wantana melawan tergugat 1 sampai 8, sepakat meneruskan proses persidangan tersebut ke materi pokok perkara. Atas kondisi tersebut, mediasi secara formal dianggap sudah selesai dan gagal.

Mediasi dipimpin M As’ad Lubis, hakim mediator yang ditunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara beroperasinya Pos Ambai Coffee ini, membuka sidang mediasi kedua dengan menanyakan kehadiran inperson dari masing-masing para pihak baik penggugat maupun tergugat. Kemenves/Kepala BKPM Pusat selaku tergugat 2, Wali Kota Medan Tergugat 3 Kepala Dinas Pariwisata Medan Tergugat 4, Kepala Dinas PPM PTSP Tergugat 5, Kepala Satpol PP Kota Medan Tergugat 6, Camat Medan Tembung Tergugat 7, dan Lurah Sidorejo Hilir Tergugat 8, hadir melalui kuasa hukumnya.

Amiruddin Pinem, mewakili Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) selaku kuasa para penggugat, mengaku sangat kecewa atas ketidakhadiran inperson dari Tergugat 2 sampai 8, namun mengapresiasi kehadiran inperson Tergugat 1 yakni pemilik Pos Ambai Coffee.

“Kami sangat kecewa kepada Tergugat 2 sampai 8, padahal kita sudah sepakat kemarin untuk menghadirkan semua inperson pada hari ini setelah mediasi ditunda selama dua minggu. Harusnya hadirlah, kan sudah sepakat, ini seolah para tergugat tidak menghargai proses mediasi, namun begitu kita mengapresiasi kehadiran inperson Tergugat 1,” ujar Pinem.

Pinem membeberkan, pihaknya menganggap mediasi secara formal ini sudah selesai dan gagal, selama dua minggu ini juga tidak ada pihak para tergugat membuka komunikasi dengan pihak penggugat. “Lagian komitmen kita kemarin inperson hari ini hadir semua, tapi faktanya tidak hadir, jadi lanjutkan sajalah ke pokok perkara,” beber Pinem.

M As’ad Lubis, selaku hakim mediator yang memimpin sidang mediasi tersebut akhirnya memutuskan, melanjutkan persidangan ke materi pokok perkara yang akan dipimpin oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sebelumnya. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan kemudian dan pihak yang berperkara menunggu panggilan sidang selanjutnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan perdata warga Jalan Ambai tersebut terhadap pemilik Pos Ambai Coffee kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/8) lalu. Pada sidang tersebut, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak yang bertikai yakni pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.

Eka Putra Zakran, Ketua Umum PB PASU mengatakan, ini bukan soal kalah menang, tapi PB PASU dan para tergugat menghargai proses hukum di sidang pengadilan. “Nah, dalam hukum semua hal bisa saja terjadi, makanya mediasi juga merupakan jalan terbaik untuk mencari jalan keluar,” katanya.

“Itu makanya dibuat Perma oleh Mahkamah Agung untuk mengatur mediasi ini, harapannya agar para pihak dapat menemukan jalan damai, kecuali tidak ada kata sepakat, ya mau gak mau tentu akan lanjut pada sidang pokok perkara,” tutur Epza menambahkan. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/