25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Korupsi Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu, Mantan Kadis Perkim Madina Diadili

DIADILI: Tiga terdakwa korupsi TSS dan TRB Kabupaten Madina, saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rahmadsyah Lubis, Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madina, dan dua terdakwa lainnya Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalani sidang pertama dalam kasus dugaan korupsi pembangunan obyek wisata Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di Mandailing Natal (Madina).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Nasution, pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan.

“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai, Irwan Effendi, Senin (16/9).

Lebih lanjut, Bupati bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.

“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,” urai jaksa.

Namun dalam pelaksanannya, ternyata mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati, dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.

“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK, dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga pasar.

“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK, memerintahkan kontraktor untuk untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” sebutnya.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan dakwaan, Rahmadsyah Lubis mengajukan eksepsi. Begitu juga kedua terdakwa lainnya. Namun, karena dua terdakwa lain belum siap menyusun eksepsi, sidang kemudian ditunda hingga Kamis mendatang.

Sementara usai sidang, Baginda Umar Lubis dan Rozak Harahap kuasa hukum tiga terdakwa menyebutkan, sesuai pasal 143 KUHAP, melihat banyak kejanggalan dari dakwaan jaksa. (man/han)

DIADILI: Tiga terdakwa korupsi TSS dan TRB Kabupaten Madina, saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rahmadsyah Lubis, Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madina, dan dua terdakwa lainnya Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalani sidang pertama dalam kasus dugaan korupsi pembangunan obyek wisata Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di Mandailing Natal (Madina).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Nasution, pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan.

“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai, Irwan Effendi, Senin (16/9).

Lebih lanjut, Bupati bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.

“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,” urai jaksa.

Namun dalam pelaksanannya, ternyata mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati, dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.

“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK, dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga pasar.

“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK, memerintahkan kontraktor untuk untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” sebutnya.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan dakwaan, Rahmadsyah Lubis mengajukan eksepsi. Begitu juga kedua terdakwa lainnya. Namun, karena dua terdakwa lain belum siap menyusun eksepsi, sidang kemudian ditunda hingga Kamis mendatang.

Sementara usai sidang, Baginda Umar Lubis dan Rozak Harahap kuasa hukum tiga terdakwa menyebutkan, sesuai pasal 143 KUHAP, melihat banyak kejanggalan dari dakwaan jaksa. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/