30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Syifa Pingsan, Hafitd Nangis Peluk Ibu

Pelaku pembunuhan Sara. pasangan kekasih Hafidz dan Sifa.
Pelaku pembunuhan Sara. pasangan kekasih Hafidz dan Sifa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaku pembunuhan mahasiswi Ade Sara yang dilakukan temannya sendiri, Assyifa (18) dan mantan pacarnya Ahmad Imam Al Hafitd (19) masing-masing divonis 20 tahun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Usai mendengar putusan hakim, Syifa memeluk ibu sambil menangis dan terjatuh pingsan.

Usai mendengarkan putusan, Syifa menangis di tempat duduknya. Ibunda Syifa yang hadir dalam persidangan itu oileh majelis hakim dipersilahkan menemui Syifa di tempatnya. Saat dihampiri oleh ibunda, Syifa yang mengenakan baju lengan panjang berwarna biru ini langsung memeluk ibunya. Mereka berdua menangis. Tangisan Syifa terdengar semakin keras.

Saat ibunda masih berusaha menenangkan Syifa, suasana ruang sidang menjadi gaduh. Orang-orang yang hadir di ruang sidang mencemooh Syifa. “Akting tuh,” ucap salah seorang warga. “Harusnya dihukum mati,” ujar warga lainnya.

Suasana semakin ricuh saat Syifa dan ibunda diminta meninggalkan ruang sidang. Syifa terus berjalan sambil menangis di pundak ibunya. Saat keduanya berada di depan ruang sidang, Syifa terjatuh pingsan. Ia langsung dipapah oleh ibunya yang mengenakan baju terusan berwarna hitam dan jilbab warna senada. Keduanya langsung dibawa oleh panitra di ruangan sebelah ruang sidang.

Sedangkan, kekasihnya Ahmad Imam Al Hafitd yang terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Assyifa Ramadhani, langsung menangis saat memeluk ibunya. Usai sidang ditutup, Hafitd yang berdiri dari kursinya sempat tersenyum namun mendadak menangis saat menghampiri ibundanya yang duduk di kursi pengunjung sidang. Ibunda Hafitd juga tak kuasa menahan air mata saat memeluk anak tercintanya.

Sebelum meninggalkan gedung pengadilan ibunya, Sulastri menyempatkan diri memeluk putranya itu. Sulastri meluapkan kesedihannya di depan kamera dan mikrofon. Ia terus menangis hingga wajahnya memerah dan badannya lemas.

Tak lama kemudian, Sulastri dibantu oleh kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto dan Bertha ‎Natalia, menyusuri lorong gedung pengadilan menuju ruang tahanan PN Jakpus. Perlahan dengan dipapah, Sulastri mendekat ke terali besi. Begitu tangannya merasakan dinginnya terali besi itu, sosok Hafitd keluar mendekat ke ibunya. Hafitd kemudian memeluk mamanya, menyeka air mata di pipi sang ibunda dan berbisik kecil, menyemangati.

Hafitd tampak lebih tegar dibandingkan ibunya yang tak henti meneteskan air mata. Sesekali Hafitd membelai pundak mamanya untuk lebih kuat dan lebih tabah.

Hafitd dan ibunya berpelukan dengan dipisahkan terali besi selama 5 menit. Mereka saling menyemangati. Setelah itu, Sulastri menjauhi teralis, dengan menahan air mata, ia membalikan badan dan melambai ke sang buah hati. Hafitd pun membalas lambaian tangan ibunya.

“Pesan Hafitd setelah vonis, kalau mama kuat, Hafitd kuat. Itu pesannya,” kata Sulastri sebelum meninggalkan gedung pengadilan.

Assyifa Ramadhani alias Syifa (18), terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, diganjar hakim dengan 20 tahun penjara. Syifa terbukti bersama-sama mantan kekasihnya Ahmad Imam al-Hafitd (19) melakukan pembunuhan.

“Telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan bersama-sama,” jelas Ketua Majelis Hakim Hapsoro, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menjatuhkan vonis bagi Syifa. “Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” tambah Hapsoro. Majelis hakim juga memerintahkan agar Syifa tetap menjalani penahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tutupnya.

Begitu juga, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) divonis 20 tahun penjara. Hafitd terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan mantan kekasihnya Assyifa Ramadhani alias Syifa (18).

“Telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Absoro.

Majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menjatuhkan vonis bagi Hafitd. “Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” tambah Absoro. Majelis hakim juga memerintahkan agar Hafitd tetap menjalani penahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tutupnya.

Hukuman terhadap dua sejoli ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Hafitd dan Syifa dengan pidana penjara seumur hidup.

Baik Assyifa dan Ahmad Imam Al Hafitd divonis 20 tahun atas pembunuhan Ade Sara menyatakan akan banding. “Kami akan banding. Kami akan pertimbangkan. Kami ingin hukumannya lebih ringan. Kalau sekarang kami akan mematuhi persidangan dulu,” kata pengacara Assyifa, Fitri Tri Hartini, usai sidang.

Ia mengatakan akan segera berdiskusi dengan Assyifa jika kondisi fisik dan psikisnya sudah stabil. Vonis 20 tahun tersebut menurut Fitri memberatkan kliennya. Menurut pengakuan Syifa, pembunuhan itu bukan pembunuhan berencana.

“Kami mengatakan ini tidak sengaja (pembunuhan) karena Assyifa sendiri merasa kaget kenapa dia (Ade Sara ) meninggal,” sambungnya.

Meski sudah memutuskan akan mengajukan banding, ia mengaku belum memikirkan berapa tahun masa penahanan yang akan diajukannya. Ia masih akan memeriksan beberapa berkas yang berkaitan dengan kasus dan putusan hakim itu bersama Syifa.

Pengajuan banding itu juga disebut Kuasa Hukum Hafitd, Hendrayanto. Ia mengatakan vonis 20 tahun yang dijatuhkan pada kliennya juga terlalu berat. Namun, ia juga masih belum memutuskan berapa lama waktu penahanan yang akan diajukan.

“Kita pikir-pikir dulu, masih punya waktu 14 hari. Ini mau ngomong dulu sama Hafitd,” ucap Hendrayanto.

 

Ayah Korban Kecewa Putusan Hakim

Ayah Ade Sara Angelina, Suroto kecewa dengan putusan majelis hakim yang menghukum Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani 20 tahun penjara. Suroto menilai hukuman tak sebanding dengan perbuatan sejoli tersebut.

“Hakim belum pernah merasakan apa yang saya rasakan. (Hukuman) 20 tahun itu yang ditetapkan belum remisinya, jadi berapa? Saya nggak yakin 20 tahun,” kata Suroto usai persidangan.

Meski memaafkan Syifa dan Hafitd, Suroto menegaskan hukuman yang diberikan seharusnya setimpal dengan perbuatan keduanya menghilangkan nyawa Ade Sara. Apalagi Hafitd dan Syifa tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

“Bukan berarti hukuman selesai hanya dengan memaafkan saja. Harapan saya hukum harus ditegakkan,” sambungnya.

Suroto berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan yang diketok hakim ketua Absoro. “Mudah-mudahan di banding nanti hukum bisa ditegakkan,” ujarnya. (net/bbs)

 

 

Pelaku pembunuhan Sara. pasangan kekasih Hafidz dan Sifa.
Pelaku pembunuhan Sara. pasangan kekasih Hafidz dan Sifa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaku pembunuhan mahasiswi Ade Sara yang dilakukan temannya sendiri, Assyifa (18) dan mantan pacarnya Ahmad Imam Al Hafitd (19) masing-masing divonis 20 tahun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Usai mendengar putusan hakim, Syifa memeluk ibu sambil menangis dan terjatuh pingsan.

Usai mendengarkan putusan, Syifa menangis di tempat duduknya. Ibunda Syifa yang hadir dalam persidangan itu oileh majelis hakim dipersilahkan menemui Syifa di tempatnya. Saat dihampiri oleh ibunda, Syifa yang mengenakan baju lengan panjang berwarna biru ini langsung memeluk ibunya. Mereka berdua menangis. Tangisan Syifa terdengar semakin keras.

Saat ibunda masih berusaha menenangkan Syifa, suasana ruang sidang menjadi gaduh. Orang-orang yang hadir di ruang sidang mencemooh Syifa. “Akting tuh,” ucap salah seorang warga. “Harusnya dihukum mati,” ujar warga lainnya.

Suasana semakin ricuh saat Syifa dan ibunda diminta meninggalkan ruang sidang. Syifa terus berjalan sambil menangis di pundak ibunya. Saat keduanya berada di depan ruang sidang, Syifa terjatuh pingsan. Ia langsung dipapah oleh ibunya yang mengenakan baju terusan berwarna hitam dan jilbab warna senada. Keduanya langsung dibawa oleh panitra di ruangan sebelah ruang sidang.

Sedangkan, kekasihnya Ahmad Imam Al Hafitd yang terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Assyifa Ramadhani, langsung menangis saat memeluk ibunya. Usai sidang ditutup, Hafitd yang berdiri dari kursinya sempat tersenyum namun mendadak menangis saat menghampiri ibundanya yang duduk di kursi pengunjung sidang. Ibunda Hafitd juga tak kuasa menahan air mata saat memeluk anak tercintanya.

Sebelum meninggalkan gedung pengadilan ibunya, Sulastri menyempatkan diri memeluk putranya itu. Sulastri meluapkan kesedihannya di depan kamera dan mikrofon. Ia terus menangis hingga wajahnya memerah dan badannya lemas.

Tak lama kemudian, Sulastri dibantu oleh kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto dan Bertha ‎Natalia, menyusuri lorong gedung pengadilan menuju ruang tahanan PN Jakpus. Perlahan dengan dipapah, Sulastri mendekat ke terali besi. Begitu tangannya merasakan dinginnya terali besi itu, sosok Hafitd keluar mendekat ke ibunya. Hafitd kemudian memeluk mamanya, menyeka air mata di pipi sang ibunda dan berbisik kecil, menyemangati.

Hafitd tampak lebih tegar dibandingkan ibunya yang tak henti meneteskan air mata. Sesekali Hafitd membelai pundak mamanya untuk lebih kuat dan lebih tabah.

Hafitd dan ibunya berpelukan dengan dipisahkan terali besi selama 5 menit. Mereka saling menyemangati. Setelah itu, Sulastri menjauhi teralis, dengan menahan air mata, ia membalikan badan dan melambai ke sang buah hati. Hafitd pun membalas lambaian tangan ibunya.

“Pesan Hafitd setelah vonis, kalau mama kuat, Hafitd kuat. Itu pesannya,” kata Sulastri sebelum meninggalkan gedung pengadilan.

Assyifa Ramadhani alias Syifa (18), terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, diganjar hakim dengan 20 tahun penjara. Syifa terbukti bersama-sama mantan kekasihnya Ahmad Imam al-Hafitd (19) melakukan pembunuhan.

“Telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan bersama-sama,” jelas Ketua Majelis Hakim Hapsoro, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menjatuhkan vonis bagi Syifa. “Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” tambah Hapsoro. Majelis hakim juga memerintahkan agar Syifa tetap menjalani penahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tutupnya.

Begitu juga, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) divonis 20 tahun penjara. Hafitd terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan mantan kekasihnya Assyifa Ramadhani alias Syifa (18).

“Telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Absoro.

Majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menjatuhkan vonis bagi Hafitd. “Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” tambah Absoro. Majelis hakim juga memerintahkan agar Hafitd tetap menjalani penahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tutupnya.

Hukuman terhadap dua sejoli ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Hafitd dan Syifa dengan pidana penjara seumur hidup.

Baik Assyifa dan Ahmad Imam Al Hafitd divonis 20 tahun atas pembunuhan Ade Sara menyatakan akan banding. “Kami akan banding. Kami akan pertimbangkan. Kami ingin hukumannya lebih ringan. Kalau sekarang kami akan mematuhi persidangan dulu,” kata pengacara Assyifa, Fitri Tri Hartini, usai sidang.

Ia mengatakan akan segera berdiskusi dengan Assyifa jika kondisi fisik dan psikisnya sudah stabil. Vonis 20 tahun tersebut menurut Fitri memberatkan kliennya. Menurut pengakuan Syifa, pembunuhan itu bukan pembunuhan berencana.

“Kami mengatakan ini tidak sengaja (pembunuhan) karena Assyifa sendiri merasa kaget kenapa dia (Ade Sara ) meninggal,” sambungnya.

Meski sudah memutuskan akan mengajukan banding, ia mengaku belum memikirkan berapa tahun masa penahanan yang akan diajukannya. Ia masih akan memeriksan beberapa berkas yang berkaitan dengan kasus dan putusan hakim itu bersama Syifa.

Pengajuan banding itu juga disebut Kuasa Hukum Hafitd, Hendrayanto. Ia mengatakan vonis 20 tahun yang dijatuhkan pada kliennya juga terlalu berat. Namun, ia juga masih belum memutuskan berapa lama waktu penahanan yang akan diajukan.

“Kita pikir-pikir dulu, masih punya waktu 14 hari. Ini mau ngomong dulu sama Hafitd,” ucap Hendrayanto.

 

Ayah Korban Kecewa Putusan Hakim

Ayah Ade Sara Angelina, Suroto kecewa dengan putusan majelis hakim yang menghukum Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani 20 tahun penjara. Suroto menilai hukuman tak sebanding dengan perbuatan sejoli tersebut.

“Hakim belum pernah merasakan apa yang saya rasakan. (Hukuman) 20 tahun itu yang ditetapkan belum remisinya, jadi berapa? Saya nggak yakin 20 tahun,” kata Suroto usai persidangan.

Meski memaafkan Syifa dan Hafitd, Suroto menegaskan hukuman yang diberikan seharusnya setimpal dengan perbuatan keduanya menghilangkan nyawa Ade Sara. Apalagi Hafitd dan Syifa tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

“Bukan berarti hukuman selesai hanya dengan memaafkan saja. Harapan saya hukum harus ditegakkan,” sambungnya.

Suroto berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan yang diketok hakim ketua Absoro. “Mudah-mudahan di banding nanti hukum bisa ditegakkan,” ujarnya. (net/bbs)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/