26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lagi, Galian C Pantai Acong Digerebek, 7 Orang Diamankan, Pengusaha Diduga Kebal Hukum

PENGGEREBEKAN: Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif (kemeja putih) memimpin penggerebekan di Pantai Acong Galian C Ilegal, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengusaha penambang mineral ilegal berinisial ENS alias A diduga kebal hukum. Meski Polres Binjai sudah pernah menggerebek lokasi aktifitas ilegalnya, namun pengorekan tanah PTPN II ini tak berhenti.

Polres Binjai yang mendapat informasi bahwa aktifitas ilegal tersebut kembali beroperasi pascadigerebek, mengambil tindakan. Ya, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif bersama 7 anggotanya melakukan penggerebekan.

Diawali dengan apel sekitar pukul 11.00 WIB, Pantai Acong di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan kembali digerebek. Tepat pukul 11.30 WIB, personel bergerak menuju TKP.

Sesampai di TKP, polisi melihat adanya aktifitas penambangan mineral secara ilegal tersebut. Buntutnya, 7 orang diamankan dan 3 dump truk disita.

Barang bukti itu sudah diboyong ke Mapolres Binjai. Namun, polisi belum ada menetapkan tersangka terkait hal tersebut.

Wirhan menyatakan, penyidik belum ada menetapkan seorang tersangka pun dalam perkara tersebut. Padahal, penambangan mineral secara ilegal ini sudah jelas beraktifitas hingga merusak lingkungan. Menurut dia, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik, kata dia, tengah kebut melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang yang diamankan tersebut.

“Belum ada tersangka. Kami masih periksa saksi-saksi. Tujuh orang itu masih diduga dan kami amankan tiga truk karena beroperasi. Belum ada tersangka,” ujar dia kepada wartawan.

Tujuh orang yang diamankan, 3 di antaranya sopir truk. Sisanya, pelaku yang melakukan pengerukan tanah untuk diangkut menggunakan dump truk.

Mereka yang diboyong masing-masing, Thomas Surbakti (33) warga Jalan Sei Wampu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan selaku sopir dump truk BK 9135 PU; Nurmansyah (30) warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan selaku sopir dump truk BK 9487 YZ dan Suprianto (36) warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan selaku sopir dump truk BK 8750 CM.

Sedangkan yang melakukan muat tanah masing-masing, Didin Zulkarnain (34) warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan; Tomi Surbakti (27) dan Doni Lesmana (32) warga Jalan Samanhudi Pasar 8, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan serta Juhri (55) warga Jalan Samanhudi Pasar 4, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan, penggerebekan berjalan aman dan kondusif. Dasar penggerebekan, urai dia, Surat Perintah Tugas Nomor:SP.Gas/836/IX/2019/Reskrim pada 17 September 2019.

“Ketujuh pelaku diamankan karena melakukan penambangan Galian C secara manual dengan cara menyelip tanah timbun dan pasir menggunakan alat sekop ke dalam dump truk yang datang membeli tanah Galian C tersebut,” tandas mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Sebelumnya, aktifitas Galian C Ilegal di Pantai Acong, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, pernah digerebek oleh Satuan Reserse Kriminal Polres dan Subdenpom I/5-2 Binjai, Senin (19/8). Hasilnya, tim gabungan mem bawa 2 unit alat berat atau eskavator ke Mapolres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.

Namun sayang, penggerebekan yang dilakukan tidak berhasil menangkap operator yang mengoperasikan eskavator untuk mengeruk tanah negara tersebut. Begitu juga dengan terduga pemilik Galian C Ilegal tersebut.(ted/ala)

PENGGEREBEKAN: Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif (kemeja putih) memimpin penggerebekan di Pantai Acong Galian C Ilegal, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengusaha penambang mineral ilegal berinisial ENS alias A diduga kebal hukum. Meski Polres Binjai sudah pernah menggerebek lokasi aktifitas ilegalnya, namun pengorekan tanah PTPN II ini tak berhenti.

Polres Binjai yang mendapat informasi bahwa aktifitas ilegal tersebut kembali beroperasi pascadigerebek, mengambil tindakan. Ya, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif bersama 7 anggotanya melakukan penggerebekan.

Diawali dengan apel sekitar pukul 11.00 WIB, Pantai Acong di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan kembali digerebek. Tepat pukul 11.30 WIB, personel bergerak menuju TKP.

Sesampai di TKP, polisi melihat adanya aktifitas penambangan mineral secara ilegal tersebut. Buntutnya, 7 orang diamankan dan 3 dump truk disita.

Barang bukti itu sudah diboyong ke Mapolres Binjai. Namun, polisi belum ada menetapkan tersangka terkait hal tersebut.

Wirhan menyatakan, penyidik belum ada menetapkan seorang tersangka pun dalam perkara tersebut. Padahal, penambangan mineral secara ilegal ini sudah jelas beraktifitas hingga merusak lingkungan. Menurut dia, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik, kata dia, tengah kebut melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang yang diamankan tersebut.

“Belum ada tersangka. Kami masih periksa saksi-saksi. Tujuh orang itu masih diduga dan kami amankan tiga truk karena beroperasi. Belum ada tersangka,” ujar dia kepada wartawan.

Tujuh orang yang diamankan, 3 di antaranya sopir truk. Sisanya, pelaku yang melakukan pengerukan tanah untuk diangkut menggunakan dump truk.

Mereka yang diboyong masing-masing, Thomas Surbakti (33) warga Jalan Sei Wampu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan selaku sopir dump truk BK 9135 PU; Nurmansyah (30) warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan selaku sopir dump truk BK 9487 YZ dan Suprianto (36) warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan selaku sopir dump truk BK 8750 CM.

Sedangkan yang melakukan muat tanah masing-masing, Didin Zulkarnain (34) warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan; Tomi Surbakti (27) dan Doni Lesmana (32) warga Jalan Samanhudi Pasar 8, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan serta Juhri (55) warga Jalan Samanhudi Pasar 4, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan, penggerebekan berjalan aman dan kondusif. Dasar penggerebekan, urai dia, Surat Perintah Tugas Nomor:SP.Gas/836/IX/2019/Reskrim pada 17 September 2019.

“Ketujuh pelaku diamankan karena melakukan penambangan Galian C secara manual dengan cara menyelip tanah timbun dan pasir menggunakan alat sekop ke dalam dump truk yang datang membeli tanah Galian C tersebut,” tandas mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Sebelumnya, aktifitas Galian C Ilegal di Pantai Acong, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, pernah digerebek oleh Satuan Reserse Kriminal Polres dan Subdenpom I/5-2 Binjai, Senin (19/8). Hasilnya, tim gabungan mem bawa 2 unit alat berat atau eskavator ke Mapolres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.

Namun sayang, penggerebekan yang dilakukan tidak berhasil menangkap operator yang mengoperasikan eskavator untuk mengeruk tanah negara tersebut. Begitu juga dengan terduga pemilik Galian C Ilegal tersebut.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/