30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Suami Dipenjara, Istri jadi Pengedar Narkoba

Evi, istri yang menjadi pengedar narkoba.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu rumah tangga, Evi (32) warga Jl. Ir Sumantri Lingkungan, V Kel. Selawan Baru, Kec. Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan, terpaksa mendekam di balik jeruji besi sama seperti nasib sang suami.

Evi ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu. Kepada polisi, Evi mengaku nekat menjadi pengedar barang haram tersebut demi memenuhi kebutuhan, lantaran sang suami sedang berada di dalam penjara.

Akibat perbuatannya, kini dia berada di sel tahanan Polsek Kota Kisaran.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Tombak Samosir melalui Kanit Reskrim Ipda Syamsul Adhar membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Evi.

Dari hasil penangkapan serta penggeledahan tersebut, didapat barang bukti berupa sabu sebanyak 3 bungkus yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran kecil. Selain itu, turut disita kaca pirekk dan uang sebanyak Rp100 ribu.

“Dalam penangkapan tersebut juga diamankan dua orang pria bernama Achmad Muharafi Zulkarnaen (27) warga jalan Wiliem Iskandar gang Keluarga lingkungan II kelurahan Mutiara Kisaran Timur, dan Andriansyah Nasution (27) warga Jalan Husni Thamrin kelurahan Selawan Kisaran Timur. Kedua pria tersebut diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” ucap Syamsul Sabtu (4/11/2017).

Disebutkan dia, penangkap Evi bersama dua pria lainnya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah.

Selanjutnya, diturunkan anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap Evi dan kedua pria tersebut.

“Saat ini terhadap tiga orang yang diamankan berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Kota Kisaran untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (fir/pmg)

Evi, istri yang menjadi pengedar narkoba.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu rumah tangga, Evi (32) warga Jl. Ir Sumantri Lingkungan, V Kel. Selawan Baru, Kec. Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan, terpaksa mendekam di balik jeruji besi sama seperti nasib sang suami.

Evi ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu. Kepada polisi, Evi mengaku nekat menjadi pengedar barang haram tersebut demi memenuhi kebutuhan, lantaran sang suami sedang berada di dalam penjara.

Akibat perbuatannya, kini dia berada di sel tahanan Polsek Kota Kisaran.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Tombak Samosir melalui Kanit Reskrim Ipda Syamsul Adhar membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Evi.

Dari hasil penangkapan serta penggeledahan tersebut, didapat barang bukti berupa sabu sebanyak 3 bungkus yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran kecil. Selain itu, turut disita kaca pirekk dan uang sebanyak Rp100 ribu.

“Dalam penangkapan tersebut juga diamankan dua orang pria bernama Achmad Muharafi Zulkarnaen (27) warga jalan Wiliem Iskandar gang Keluarga lingkungan II kelurahan Mutiara Kisaran Timur, dan Andriansyah Nasution (27) warga Jalan Husni Thamrin kelurahan Selawan Kisaran Timur. Kedua pria tersebut diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” ucap Syamsul Sabtu (4/11/2017).

Disebutkan dia, penangkap Evi bersama dua pria lainnya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah.

Selanjutnya, diturunkan anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap Evi dan kedua pria tersebut.

“Saat ini terhadap tiga orang yang diamankan berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Kota Kisaran untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (fir/pmg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/