30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Membunuh karena Ibu Dihina, Batara Panjaitan Divonis 10 Tahun & Agung Panjaitan 9 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Demi membela marwah ibunya, Batara Nelson Panjaitan dan Agung Taufik Hidayatullah Panjaitan nekat menghabisi nyawa Indra Nasution. Keduanya kini harus meringkuk di sel. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Batara dan Agung dengan hukuman 10 tahun dan 9 tahun penjara.

SIDANG: Terdakwa Batara Nelson Panjaitan mengikuti sidang kasus pembunuhan secara virtual, Kamis (17/9).
SIDANG: Terdakwa Batara Nelson Panjaitan mengikuti sidang kasus pembunuhan secara virtual, Kamis (17/9).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, M Ali Tarigan, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Nelson Panjaitan terbukti bersalah melakukan kekerasan menyebabkan kematian seseorang, menjatuhkan pidana terdakwa selama 10 tahun penjara,” ucap Ali Tarigan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa sudah membuat kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan dan tidak berterus terang selama persidangan. “Terdakwa juga tidak merasa menyesal pada korban,” ujar hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di mana sebelumnya, JPU menuntut Batara Nelson Panjaitan dengan hukuman 12 tahun pen jara. Sedangkan Agung Taufik Hidayatullah Panjaitan dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara. Menyikapi vonis hakim ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Ricky Pasaribu selaku jaksa penuntut umum menerimanya.

Mengutip dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada Januari 2020, saat terdakwa Agung Taufik Hidayatullah marah kepada korban, Indra Nasution. Pasalnya, Indra menghina ibunya di media sosial Facebook dengan kata yang tidak pantas. Indra menyebut, kemaluan ibu Agung selebar kolam renang.

Tak terima dengan hinaan itu, pada 29 Januari 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Agung mengajak Mikel, Wibi dan Roni (masih DPO) untuk menanyakan kata-kata dalam Facebook tersebut kepada Indra.

Setelah bersepakat, Wibi dan Roni menunggu di Sekolah Medan Putri, Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Medan Timur. Sedangkan terdakwa Agung dan Mikel mencari korban. Setelah bertemu mereka pun membawa korban.

Sesampainya di halaman sekolah, korban sempat menertawai Agung dan terjadi pertengkaran diantara mereka. Saat itu, Agung emosi dan memukul perut Indra. Teman terdakwa juga ikut menendang dan menginjak badan korban hingga jatuh ke tanah.

Saat jatuh ke tanah, korban meminta maaf, namun terdakwa dan temannya tetap memukul dan menendang. Kemudian datang warga lain melerai, namun di saat bersamaan terdakwa Batara juga datang dan memegang kepala korban dan memukulnya menggunakan helm.

Setelah tak berdaya koban yang sudah memar diberi air mineral dan membersihkan luka di kepalanya. Kemudian mereka meninggalkan korban.

Akibat perbuatan terdakwa, korban lalu meninggal pada 30 Januari 2020 di Rumah Sakit Pirngadi Medan. Dari pemeriksaan korban mengalami lecet, memar, di wajah dan bagian badan lainnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Demi membela marwah ibunya, Batara Nelson Panjaitan dan Agung Taufik Hidayatullah Panjaitan nekat menghabisi nyawa Indra Nasution. Keduanya kini harus meringkuk di sel. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Batara dan Agung dengan hukuman 10 tahun dan 9 tahun penjara.

SIDANG: Terdakwa Batara Nelson Panjaitan mengikuti sidang kasus pembunuhan secara virtual, Kamis (17/9).
SIDANG: Terdakwa Batara Nelson Panjaitan mengikuti sidang kasus pembunuhan secara virtual, Kamis (17/9).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, M Ali Tarigan, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Nelson Panjaitan terbukti bersalah melakukan kekerasan menyebabkan kematian seseorang, menjatuhkan pidana terdakwa selama 10 tahun penjara,” ucap Ali Tarigan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa sudah membuat kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan dan tidak berterus terang selama persidangan. “Terdakwa juga tidak merasa menyesal pada korban,” ujar hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di mana sebelumnya, JPU menuntut Batara Nelson Panjaitan dengan hukuman 12 tahun pen jara. Sedangkan Agung Taufik Hidayatullah Panjaitan dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara. Menyikapi vonis hakim ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Ricky Pasaribu selaku jaksa penuntut umum menerimanya.

Mengutip dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada Januari 2020, saat terdakwa Agung Taufik Hidayatullah marah kepada korban, Indra Nasution. Pasalnya, Indra menghina ibunya di media sosial Facebook dengan kata yang tidak pantas. Indra menyebut, kemaluan ibu Agung selebar kolam renang.

Tak terima dengan hinaan itu, pada 29 Januari 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Agung mengajak Mikel, Wibi dan Roni (masih DPO) untuk menanyakan kata-kata dalam Facebook tersebut kepada Indra.

Setelah bersepakat, Wibi dan Roni menunggu di Sekolah Medan Putri, Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Medan Timur. Sedangkan terdakwa Agung dan Mikel mencari korban. Setelah bertemu mereka pun membawa korban.

Sesampainya di halaman sekolah, korban sempat menertawai Agung dan terjadi pertengkaran diantara mereka. Saat itu, Agung emosi dan memukul perut Indra. Teman terdakwa juga ikut menendang dan menginjak badan korban hingga jatuh ke tanah.

Saat jatuh ke tanah, korban meminta maaf, namun terdakwa dan temannya tetap memukul dan menendang. Kemudian datang warga lain melerai, namun di saat bersamaan terdakwa Batara juga datang dan memegang kepala korban dan memukulnya menggunakan helm.

Setelah tak berdaya koban yang sudah memar diberi air mineral dan membersihkan luka di kepalanya. Kemudian mereka meninggalkan korban.

Akibat perbuatan terdakwa, korban lalu meninggal pada 30 Januari 2020 di Rumah Sakit Pirngadi Medan. Dari pemeriksaan korban mengalami lecet, memar, di wajah dan bagian badan lainnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/