26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Korupsi, Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Deliserdang Dituntut 1,5 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Deliserdang, Rini Tutut Ariningrum dan Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi uang perawatan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018/2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam nota tuntutannya, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut agar majelis menjatuhkan terdakwa Jamil Lubis dan Rini Tutut Ariningrum masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terhadap terdakwa Jamil Lubis dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp27,9 juta. Dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” katanya. Sementara untuk terdakwa Rini Tutut, tidak lagi dikenakan uang pengganti karena telah membayar.

Sedangkan seorang terdakwa lainnya Indrawansyah Putra Harahap selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Deliserdang, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp704 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kasus dugaan korupsi uang perawatan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018/2019.

Bahwa Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000. Namun belakangan diduga dari anggaran tersebut ditemukan penyimpangan Rp1.365.250.250, sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kerugian negara.

Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari sejumlah kegiatan yang dibuat seolah-olah ada, namun nyatanya tidak ada alias fiktif. Seperti belanja bahan bakar minyak gas sebesar Rp1 miliar lebih dan yang terealisasi sebesar Rp614 juta.

Di tahun 2018 besaran anggaran yakni Rp2,6 miliar lebih, namun yang terealisasi sebesar Rp1,7 juta. Bahwa atas pekerjaan pengadaan oli tahun anggaran 2018 seolah-olah dikerjakan oleh Jamil Lubis sebesar Rp77.821 sekian, angkanya telah dicairkan oleh terdakwa Rini selaku Bendahara Pengeluaran.

Para terdakwa saling mengetahui, bahwa pengadaan oli sama sekali tidak pernah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil. Uang tersebut dipergunakan terdakwa Indrawansyah Putra dan terdakwa lainnya untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Bahwa perbuatan Indrawansyah, Jamil dan Rini pada kegiatan pemeliharaan rutin sekertariat DPRD Deliserdang tahun anggaran 2018 tersebut telah memperkaya terdakwa Indrawansyah sebesar Rp619 juta. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Deliserdang, Rini Tutut Ariningrum dan Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi uang perawatan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018/2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam nota tuntutannya, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut agar majelis menjatuhkan terdakwa Jamil Lubis dan Rini Tutut Ariningrum masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terhadap terdakwa Jamil Lubis dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp27,9 juta. Dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” katanya. Sementara untuk terdakwa Rini Tutut, tidak lagi dikenakan uang pengganti karena telah membayar.

Sedangkan seorang terdakwa lainnya Indrawansyah Putra Harahap selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Deliserdang, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp704 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kasus dugaan korupsi uang perawatan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018/2019.

Bahwa Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000. Namun belakangan diduga dari anggaran tersebut ditemukan penyimpangan Rp1.365.250.250, sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kerugian negara.

Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari sejumlah kegiatan yang dibuat seolah-olah ada, namun nyatanya tidak ada alias fiktif. Seperti belanja bahan bakar minyak gas sebesar Rp1 miliar lebih dan yang terealisasi sebesar Rp614 juta.

Di tahun 2018 besaran anggaran yakni Rp2,6 miliar lebih, namun yang terealisasi sebesar Rp1,7 juta. Bahwa atas pekerjaan pengadaan oli tahun anggaran 2018 seolah-olah dikerjakan oleh Jamil Lubis sebesar Rp77.821 sekian, angkanya telah dicairkan oleh terdakwa Rini selaku Bendahara Pengeluaran.

Para terdakwa saling mengetahui, bahwa pengadaan oli sama sekali tidak pernah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil. Uang tersebut dipergunakan terdakwa Indrawansyah Putra dan terdakwa lainnya untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Bahwa perbuatan Indrawansyah, Jamil dan Rini pada kegiatan pemeliharaan rutin sekertariat DPRD Deliserdang tahun anggaran 2018 tersebut telah memperkaya terdakwa Indrawansyah sebesar Rp619 juta. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/