MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vovi Silvia (25), tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan secara virtual, Kamis (17/9). Ia bersama terdakwa lainnya, Muhammad Kardi (29), didakwa atas kepemilikan 7 butir pil ekstasi.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan, keterangan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa, terungkap kedua sejoli ini ditangkap petugas saat di Jalan Brigjen Katamso, Medan. “Benar pak hakim, saat digeledah kita temukan barang bukti 7 butir pil ekstasi,” kata Roni Purba, saksi polisi di hadapan hakim ketua, Hendra Sutardodo Sipayung.
Sementara itu, saat pemeriksaan terdakwa, Vovi tak kuasa menahan tangisnya. Dicecar hakim terkait ekstasi itu, ia mengaku akan dikonsumsi di suatu tempat. “Rencana untuk di makan saja pak,” ucap wanita berkerudung ini, sambil menyeka air matanya.
Lain halnya dengan terdakwa Muhammad Kardi, ia mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang yang kini buron. “Dari Iqbal pak. Rencana memang mau kami makan saja, bukan untuk dijual,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, pada 29 Februari 2020 sekira pukul 04.15 Wib, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso Gang Aur, Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan serta menyita barangbukti berupa satu bungkus plastik kecil transparan berisi pil ekstasi sebanyak 7 butir berwarna orange.
Kedua terdakwa mengakui ekstasi tersebut diperoleh dari Iqbal (DPO). Selanjutnya, kedua terdakwa diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man)