26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Hakim Mahkamah Agung Bebaskan Konglomerat Mujianto dari Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana korupsi kredit macet sebesar Rp39,5 miliar, Mujianto alias Anam akhirnya menghirup udara bebas. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) konglomerat Kota Medan tersebut.

Dalam putusan PK Nomor PK 1102 PK/Pid.Sus/2024 itu, majelis hakim PK diketuai Desnayati mengabulkan permohonan Mujianto.

“Mengadili, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Mujianto tersebut. Membatalkan putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut,” sebagaimana isi putusan, dikutip dari website PN Medan, Rabu (18/9).

Dalam amar putusannya, hakim PK pun menyatakan Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terpidana Mujianto oleh karena itu dari semua dakwaan JPU. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika,” terang Desnayanti.

Putusan bebas ini serupa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Setelah divonis bebas, JPU pun mengajukan kasasi ke MA.

Sebelumnya pada tingkat kasasi di MA, Mujianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan divonis 9 tahun penjara. Selain penjara, dia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsdier 3 bulan kurungan.

Kemudian, Mujianto juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13.400.000.000,00. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, apabila Mujianto tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana korupsi kredit macet sebesar Rp39,5 miliar, Mujianto alias Anam akhirnya menghirup udara bebas. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) konglomerat Kota Medan tersebut.

Dalam putusan PK Nomor PK 1102 PK/Pid.Sus/2024 itu, majelis hakim PK diketuai Desnayati mengabulkan permohonan Mujianto.

“Mengadili, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Mujianto tersebut. Membatalkan putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut,” sebagaimana isi putusan, dikutip dari website PN Medan, Rabu (18/9).

Dalam amar putusannya, hakim PK pun menyatakan Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terpidana Mujianto oleh karena itu dari semua dakwaan JPU. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika,” terang Desnayanti.

Putusan bebas ini serupa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Setelah divonis bebas, JPU pun mengajukan kasasi ke MA.

Sebelumnya pada tingkat kasasi di MA, Mujianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan divonis 9 tahun penjara. Selain penjara, dia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsdier 3 bulan kurungan.

Kemudian, Mujianto juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13.400.000.000,00. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, apabila Mujianto tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/