30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Tersangka Kasus Penipuan Rp2,9 M, Tak Ditahan, Korban Kecewa

Sumanggar Siagian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp2,9 miliar, Sulaiman Ibrahim tak dijebloskan penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Rutan Tanjunggusta, Medan. Tersangka hanya dikenakan tahanan kota oleh penyidik.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (17/10).

Datang ke kantor Kejatisu, tersangka ditemani oleh keluarganyan

Beberapa jam diperiksa di ruangan penyidik Pidum, tersangka kemudian keluar lalu pulang ke rumahnya. Jelas hal ini membuat korban, H TM Razali kecewa. Pasalnya belum ada perdamaian antara korban dan tersangka.

“Klien saya selaku korban pasti kecewa. Kenapa tersangka tidak ditahan di Rutan Tanjunggusta seperti tersangka penipuan dan penggelapan lainnya. Tersangka malah hanya tahanan kota,” kata korban melalui kuasa hukumnya, Dana Rinaldy, SH.

Dana menjelaskan, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2015 lalu di Polda Sumut. Awalnya korban dan Sulaiman Ibrahim bisnis kelapa sawit. Korban diminta untuk menanamkan modal. Tapi belakangan korban malah ditipu dan mengalami kerugian senilai Rp2,9 miliar.

“Dalam laporan korban dengan nomor LP/196/II/2015/SPKT I, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus ini,” ujar Dana.

Tak terima kasusnya dihentikan, selanjutnya korban mengajukan prapid atas SP3 tersebut. Prapid korban dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Isi putusan prapid itu yakni terlapor Sulaiman Ibrahim ditetapkan jadi tersangka.

“Kemudian penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Anehnya, tak terima ditetapkan sebagai tersangka, giliran Sulaiman Ibrahim yang memprapidkan Polda Sumut. Namun prapid Sulaiman ditolak. Hingga akhirnya kasusnya pun kembali diproses,” jelas Dana.

Dana pun berharap, walaupun di kejaksaan tersangka tak ditahan, tapi selama proses persidangan di pengadilan, hakim mengeluarkan penetapan agar tersangka dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta, Medan.

“Ya harapan kita, maunya selama proses persidangan nanti tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta seperti tersangka yang terjerat dalam kasus yang sama. Jangan di istimewakan seperti ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dikonfirmasi wartawan membenarkan penyidik Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus penipuan dan penggelapan atas nama tersangka Sulaiman Ibrahim. “Iya benar tadi sudah tahap 2 tersangka atas nama Sulaiman Ibrahim. Selama proses pemberkasan dan penuntutan, tersangka hanya tahanan kota,” aku Sumanggar.

Ditanya kenapa tidak menjebloskan tersangka ke Rutan Tanjunggusta, Sumanggar beralasan tersangka bersikap kooperatif dan dijaminkan oleh keluarganya.

“Selain itu alasan kita karena selama proses penyidikan di Polda Sumut, tersangka tidak dilakukan penahanan. Pun demikian, kita segera merampungkan berkasnya dan melimpahkannya ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan. Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah Taufik dan Randi Tambunan,” pungkasnya. (man/ila)

Sumanggar Siagian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp2,9 miliar, Sulaiman Ibrahim tak dijebloskan penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Rutan Tanjunggusta, Medan. Tersangka hanya dikenakan tahanan kota oleh penyidik.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (17/10).

Datang ke kantor Kejatisu, tersangka ditemani oleh keluarganyan

Beberapa jam diperiksa di ruangan penyidik Pidum, tersangka kemudian keluar lalu pulang ke rumahnya. Jelas hal ini membuat korban, H TM Razali kecewa. Pasalnya belum ada perdamaian antara korban dan tersangka.

“Klien saya selaku korban pasti kecewa. Kenapa tersangka tidak ditahan di Rutan Tanjunggusta seperti tersangka penipuan dan penggelapan lainnya. Tersangka malah hanya tahanan kota,” kata korban melalui kuasa hukumnya, Dana Rinaldy, SH.

Dana menjelaskan, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2015 lalu di Polda Sumut. Awalnya korban dan Sulaiman Ibrahim bisnis kelapa sawit. Korban diminta untuk menanamkan modal. Tapi belakangan korban malah ditipu dan mengalami kerugian senilai Rp2,9 miliar.

“Dalam laporan korban dengan nomor LP/196/II/2015/SPKT I, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus ini,” ujar Dana.

Tak terima kasusnya dihentikan, selanjutnya korban mengajukan prapid atas SP3 tersebut. Prapid korban dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Isi putusan prapid itu yakni terlapor Sulaiman Ibrahim ditetapkan jadi tersangka.

“Kemudian penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Anehnya, tak terima ditetapkan sebagai tersangka, giliran Sulaiman Ibrahim yang memprapidkan Polda Sumut. Namun prapid Sulaiman ditolak. Hingga akhirnya kasusnya pun kembali diproses,” jelas Dana.

Dana pun berharap, walaupun di kejaksaan tersangka tak ditahan, tapi selama proses persidangan di pengadilan, hakim mengeluarkan penetapan agar tersangka dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta, Medan.

“Ya harapan kita, maunya selama proses persidangan nanti tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta seperti tersangka yang terjerat dalam kasus yang sama. Jangan di istimewakan seperti ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dikonfirmasi wartawan membenarkan penyidik Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus penipuan dan penggelapan atas nama tersangka Sulaiman Ibrahim. “Iya benar tadi sudah tahap 2 tersangka atas nama Sulaiman Ibrahim. Selama proses pemberkasan dan penuntutan, tersangka hanya tahanan kota,” aku Sumanggar.

Ditanya kenapa tidak menjebloskan tersangka ke Rutan Tanjunggusta, Sumanggar beralasan tersangka bersikap kooperatif dan dijaminkan oleh keluarganya.

“Selain itu alasan kita karena selama proses penyidikan di Polda Sumut, tersangka tidak dilakukan penahanan. Pun demikian, kita segera merampungkan berkasnya dan melimpahkannya ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan. Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah Taufik dan Randi Tambunan,” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/