26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Nama Anaknya Disebut di dalam Sidang, Putri Tak Kuasa Menahan Tangis

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat mendengar nama anaknya, Tribrata Putra Sambo (TPS), disebut-sebut dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri berulang kali mengusap air mata saat tim kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

SALAH satu eksepsi tersebut merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) Kuat Ma’ruf dan Susi yang menceritakan detik-detik peristiwa sesaat dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah. Tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah yang membacakan nota eksepsi menyatakan, Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga Putri dan Ferdy Sambo melalui jendela kaca teras depan rumah ke arah anak tangga melihat Yosua yang mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah.

Saat itu, karena muka Yosua nampak memerah seperti orang ketakutan, Kuat menggedor kaca jendela sambil berteriak-teriak. “Namun, ternyata atas teriakan tersebut Nofriansyah malah lari ke arah dapur, kemudian saya susul ke dapur, kemudian Nofriansyah Yosua malah lari ke depan lewat pintu tamu, sehingga saya teriak ke Susi ‘Susi lihat Ibu, lihat Ibu’ kemudian setelah Susi lari ke arah kamar ibu, Susi teriak-teriak menjerit dan menangis kencang sambil teriak “Ibu…Ibu…Ibu’,” kata Febri membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Saat mendengar teriakan Susi, Kuat Ma’ruf lantas mengurungkan niatnya mengejar Yosua dan lari ke atas menghampiri kamar Putri. Saat tiba, Kuat Ma’ruf melihat Putri sedang terlentang di lantai depan kamar mandi dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor.

Melihat hal tersebut, Kuat Ma’ruf lantas memerintahkan Susi ke kamar TPS, anak Putri dan Ferdy Sambo untuk mengambil bantal dan selimut. “Kemudian Om Kuat naik ke tangga dan meminta kepada saya selimut dan bantal ke kamar Mas TPS. Lalu saya tidak berani masuk ke dalam pintu kaca karena saya melihat pintu kaca tertutup dan mendengar Ibu Putri Candrawathi menangis,” ucap Febri merujuk keterangan BAP lanjutan Susi tertanggal 10 Agustus 2022.

Saat mendengar nama TPS disebut, Putri tak kuasa menahan air matanya. Dia beberapa kali mengusap bagian mata kanan dan kirinya secara bergantian sampai pada akhirnya menutup berkas eksepsi.

 

Putri Tak Mengerti Dakwaan

Sementara, Putri Candrawathi mengaku tidak memahami isi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini setelah majelis hakim menanyakan kepadanya terkait isi dari seluruh dakwaan JPU. “Saudara terdakwa saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso kepada Putri di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Namun, Putri menyatakan tidak memahami isi dari dakwaan Jaksa tersebut. “Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.

Mendengar pernyataan Putri, Hakim Wahyu menanyakan kembali, dimana letak ketidak mengertian Putri dalam dakwaan tersebut. “Tidak mengerti?,” ucap Hakim Wahyu. ‘Iya saya tidak mengerti,” jawab Putri.

Jaksa lantas menjelaskan soal pasal yang didakwakan kepada Putri. Menurut Jaksa, Putri didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 terkait pembunuhan berencana. Dia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. “Karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti, izinkan kami menjelaskan singkat. Putri didakwa telah dilakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja. Nah, terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas,” papar Jaksa.

Mendengar penjelasan Jaksa, Hakim Wahyu lantas kembali menanyakan apakah Putri memahami dakwaan jaksa tersebut. “Bagaimana terdakwa?,” tanya lagi Hakim Wahyu.  “Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri.

Hakim Wahyu lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Setelah berdiskusi, Putri Candrawathi menyerahkan sepenuhnya kepada tim penahasehat hukum terhadap kasus yang menjeratnya tersebut. “Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan sepenuhnya ke Penasihat Hukum saya,” ujar Putri.

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum Putri, Arman Hanis memastikan kliennya akan kooperatif menjalani persidangan. Namun, Putri akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa. “Hari ini atau tadi sudah dibacakan dakwaan kepada klien kami, pada prinsipnya klien kami akan kooperatif untuk menjalani persidangan. Mohon izin agar kami langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dan langsung kita bacakan,” demikian Arman menandaskan.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu, tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan tersebut.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (jpc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat mendengar nama anaknya, Tribrata Putra Sambo (TPS), disebut-sebut dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri berulang kali mengusap air mata saat tim kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

SALAH satu eksepsi tersebut merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) Kuat Ma’ruf dan Susi yang menceritakan detik-detik peristiwa sesaat dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah. Tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah yang membacakan nota eksepsi menyatakan, Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga Putri dan Ferdy Sambo melalui jendela kaca teras depan rumah ke arah anak tangga melihat Yosua yang mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah.

Saat itu, karena muka Yosua nampak memerah seperti orang ketakutan, Kuat menggedor kaca jendela sambil berteriak-teriak. “Namun, ternyata atas teriakan tersebut Nofriansyah malah lari ke arah dapur, kemudian saya susul ke dapur, kemudian Nofriansyah Yosua malah lari ke depan lewat pintu tamu, sehingga saya teriak ke Susi ‘Susi lihat Ibu, lihat Ibu’ kemudian setelah Susi lari ke arah kamar ibu, Susi teriak-teriak menjerit dan menangis kencang sambil teriak “Ibu…Ibu…Ibu’,” kata Febri membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Saat mendengar teriakan Susi, Kuat Ma’ruf lantas mengurungkan niatnya mengejar Yosua dan lari ke atas menghampiri kamar Putri. Saat tiba, Kuat Ma’ruf melihat Putri sedang terlentang di lantai depan kamar mandi dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor.

Melihat hal tersebut, Kuat Ma’ruf lantas memerintahkan Susi ke kamar TPS, anak Putri dan Ferdy Sambo untuk mengambil bantal dan selimut. “Kemudian Om Kuat naik ke tangga dan meminta kepada saya selimut dan bantal ke kamar Mas TPS. Lalu saya tidak berani masuk ke dalam pintu kaca karena saya melihat pintu kaca tertutup dan mendengar Ibu Putri Candrawathi menangis,” ucap Febri merujuk keterangan BAP lanjutan Susi tertanggal 10 Agustus 2022.

Saat mendengar nama TPS disebut, Putri tak kuasa menahan air matanya. Dia beberapa kali mengusap bagian mata kanan dan kirinya secara bergantian sampai pada akhirnya menutup berkas eksepsi.

 

Putri Tak Mengerti Dakwaan

Sementara, Putri Candrawathi mengaku tidak memahami isi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini setelah majelis hakim menanyakan kepadanya terkait isi dari seluruh dakwaan JPU. “Saudara terdakwa saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso kepada Putri di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Namun, Putri menyatakan tidak memahami isi dari dakwaan Jaksa tersebut. “Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.

Mendengar pernyataan Putri, Hakim Wahyu menanyakan kembali, dimana letak ketidak mengertian Putri dalam dakwaan tersebut. “Tidak mengerti?,” ucap Hakim Wahyu. ‘Iya saya tidak mengerti,” jawab Putri.

Jaksa lantas menjelaskan soal pasal yang didakwakan kepada Putri. Menurut Jaksa, Putri didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 terkait pembunuhan berencana. Dia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. “Karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti, izinkan kami menjelaskan singkat. Putri didakwa telah dilakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja. Nah, terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas,” papar Jaksa.

Mendengar penjelasan Jaksa, Hakim Wahyu lantas kembali menanyakan apakah Putri memahami dakwaan jaksa tersebut. “Bagaimana terdakwa?,” tanya lagi Hakim Wahyu.  “Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri.

Hakim Wahyu lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Setelah berdiskusi, Putri Candrawathi menyerahkan sepenuhnya kepada tim penahasehat hukum terhadap kasus yang menjeratnya tersebut. “Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan sepenuhnya ke Penasihat Hukum saya,” ujar Putri.

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum Putri, Arman Hanis memastikan kliennya akan kooperatif menjalani persidangan. Namun, Putri akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa. “Hari ini atau tadi sudah dibacakan dakwaan kepada klien kami, pada prinsipnya klien kami akan kooperatif untuk menjalani persidangan. Mohon izin agar kami langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dan langsung kita bacakan,” demikian Arman menandaskan.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu, tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan tersebut.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (jpc/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/