MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi-2) Medan Belawan, yang merugikan negara Rp4,4 miliar, jalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/10).
Ketiga terdakwa yakni, Mukhyar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Raden Roro Eliana Susilawati (berkas terpisah) dan Dian Dia Andryani selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar dalam dakwaan menguraikan, pada TA 2017 Dinas Pekerjaan Umum Pemko Medan ada melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan, dengan anggaran sebesar Rp7.945.950.000,- sumber dana APBD TA 2017.
“Dan selaku pelaksana pekerjaan adalah terdakwa Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur PT Jaya Star Utama lokasinya di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan,” ungkap JPU.
Lebih lanjut, kata JPU, bahwa Pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan TA 2017, tidak selesai dikerjakan karena Pekerjaan Pembangunan Jembatan sementara ambruk.
Kemudian, pada TA 2018 Dinas Pekerjaan Umum Pemko Medan, kembali ada melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar.
Bahwa terdakwa Mukhyar, selaku PPK dalam menentukan spesifikasi teknis tidak membuat perencanaan sendiri, namun mempergunakan hasil Perencanaan yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV Laura pada tahun 2016.
“Kemudian dalam hal menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), selaku PPK terdakwa telah melakukan perbuatan tidak mempergunakan standart harga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” beber JPU.
Singkat cerita, pada saat akan melakukan penandatangan kontrak pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi-2) Kecamatan Medan Belawan TA 2018, terdakwa Roro Eliana Susilawati, dan Dian Andryani (masing-masing dalam berkas terpisah) mendatangi terdakwa Mukhyar, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
Terdakwa Raden Roro dan Dian mengaku kepada terdakwa Muhkyar, tidak dapat melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan dikarenakan telah gagal dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi-2) Kecamatan Medan Belawan dalam Tahun Anggaran 2017. (man/azw)
“Sehingga terdakwa Raden Roro yang akan melaksanakan penandatanganan kontrak untuk pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi-2) Kecamatan Medan Belawan dalam TA 2018,” kata JPU.
Setelah melalui proses lelang, maka PT Jaya Sukses Prima dimana Raden Roro sebagai direktur, dinyatakan selaku pemenang untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi-2) Kecamatan Medan Belawan dalam TA 2018.(man/azw)