27 C
Medan
Monday, April 28, 2025

Polres Binjai Tangkap Residivis Narkoba

BINJAI, SUMUTPOS.CO โ€“ Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang residivis yang berinisial DS alias Tarso (50) di Jalan Wahidin, Lingkungan II, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Senin (14/10/2024) malam. Residivis tersebut ditangkap atas informasi dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, DS ditangkap atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.

โ€œSaat dilidik, terduga terlihat dan kemudian dilakukan penangkapan,โ€ kata Junaidi, Jumโ€™at (18/10/2024).

Saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan. Namun, kata Junaidi tidak ada ditemukan barang bukti narkoba.

Begitupun, polisi tetap melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, di Jalan Kemuning.

โ€œHasil penggeledahan rumah, ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 11,94 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan dan disimpan dalam kaus kaki,โ€ kata Junaidi.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 24 buah plastik klip kosong dan 1 pipet yang dibuat untuk skop. Kepada polisi, menurut Junaidi, DS mengakui, kristal putih tersebut adalah miliknya.

โ€œDS adalah residivis, sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat narkotika pada 2017 lalu,โ€ jelas Junaidi.

Kini, DS sudah ditahan di Polres Binjai. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO โ€“ Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang residivis yang berinisial DS alias Tarso (50) di Jalan Wahidin, Lingkungan II, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Senin (14/10/2024) malam. Residivis tersebut ditangkap atas informasi dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, DS ditangkap atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.

โ€œSaat dilidik, terduga terlihat dan kemudian dilakukan penangkapan,โ€ kata Junaidi, Jumโ€™at (18/10/2024).

Saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan. Namun, kata Junaidi tidak ada ditemukan barang bukti narkoba.

Begitupun, polisi tetap melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, di Jalan Kemuning.

โ€œHasil penggeledahan rumah, ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 11,94 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan dan disimpan dalam kaus kaki,โ€ kata Junaidi.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 24 buah plastik klip kosong dan 1 pipet yang dibuat untuk skop. Kepada polisi, menurut Junaidi, DS mengakui, kristal putih tersebut adalah miliknya.

โ€œDS adalah residivis, sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat narkotika pada 2017 lalu,โ€ jelas Junaidi.

Kini, DS sudah ditahan di Polres Binjai. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru