BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang residivis yang berinisial DS alias Tarso (50) di Jalan Wahidin, Lingkungan II, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Senin (14/10/2024) malam. Residivis tersebut ditangkap atas informasi dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, DS ditangkap atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.
“Saat dilidik, terduga terlihat dan kemudian dilakukan penangkapan,” kata Junaidi, Jum’at (18/10/2024).
Saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan. Namun, kata Junaidi tidak ada ditemukan barang bukti narkoba.
Begitupun, polisi tetap melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, di Jalan Kemuning.
“Hasil penggeledahan rumah, ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 11,94 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan dan disimpan dalam kaus kaki,” kata Junaidi.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 24 buah plastik klip kosong dan 1 pipet yang dibuat untuk skop. Kepada polisi, menurut Junaidi, DS mengakui, kristal putih tersebut adalah miliknya.
“DS adalah residivis, sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat narkotika pada 2017 lalu,” jelas Junaidi.
Kini, DS sudah ditahan di Polres Binjai. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ted/han)