25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Sembunyikan Ekstasi di Mobil, Oknum DPRD Labura Diciduk di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berinsial PG (30), diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan saat berada di dalam mobil Avanza warna hitam miliknya, yang tengah parkir di depan mini market Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Jumat (27/11) dini hari. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang disembunyikan di dashboard mobil.

Ilustrasi.

Selain oknum anggota dewan, turut diamankan seorang pria berinisial JL (27) warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu, dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, menjelaskan penangkapan PG bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Petugas kemudian berpatroli dan melintas di Jalan Iskandar Muda.

“Petugas mencurigai mobil Avanza BK 1124 IY yang terparkir dinihari di depan minimarket. Selanjutnya, petugas mendekati mobil itu dan mendapati tiga orang sedang berada di dalam. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Irsan Sinuhaji, dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dari dalam lubang kartu di dasboard mobil. Saat diinterogasi ternyata ketiga tidak mengakui jika narkoba itu milik mereka. “Ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke markas guna proses penyidikan,” sambung Irsan.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, lanjut dia, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba, sehingga dilakukan penahanan. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.

“Personel masih mendalami lebih jauh asal muasal pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga orang tersebut. Salahseorang berinisial PG merupakan oknum anggota DPRD Labura,” beber Irsan.

Ketiga orang itu terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berinsial PG (30), diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan saat berada di dalam mobil Avanza warna hitam miliknya, yang tengah parkir di depan mini market Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Jumat (27/11) dini hari. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang disembunyikan di dashboard mobil.

Ilustrasi.

Selain oknum anggota dewan, turut diamankan seorang pria berinisial JL (27) warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu, dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, menjelaskan penangkapan PG bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Petugas kemudian berpatroli dan melintas di Jalan Iskandar Muda.

“Petugas mencurigai mobil Avanza BK 1124 IY yang terparkir dinihari di depan minimarket. Selanjutnya, petugas mendekati mobil itu dan mendapati tiga orang sedang berada di dalam. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Irsan Sinuhaji, dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dari dalam lubang kartu di dasboard mobil. Saat diinterogasi ternyata ketiga tidak mengakui jika narkoba itu milik mereka. “Ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke markas guna proses penyidikan,” sambung Irsan.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, lanjut dia, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba, sehingga dilakukan penahanan. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.

“Personel masih mendalami lebih jauh asal muasal pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga orang tersebut. Salahseorang berinisial PG merupakan oknum anggota DPRD Labura,” beber Irsan.

Ketiga orang itu terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/