26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Banding Eks Jemaat Gereja IRC Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Medan

PERLIHATKAN: Guntur Marbun, eks jemaat gereja IRC, memperlihatkan hasil putusan banding PT Medan.
AGUSMAN/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Guntur Marbun, eks jemaat gereja IRC, memperlihatkan hasil putusan banding PT Medan. AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan banding, Milva Riosa Siregar, terkait gugatan perdata atas Gereja Indonesia Revival Church (IRC) di Jalan Setiabudi, Gang Rahmad No 7, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Atas putusan itu, majelis hakim PT Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor:177/Pdt.G/2018/PN Mdn tanggal 19 Desember 2018 yang memenangkan penggugat, Pendeta (Pdt) Asaf Tunggul Marpaung.

“Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat (Pdt Asaf T Marpaung) tersebut, hanya bukti P-9 berupa surat kuasa dari Jemaat IRC yang membuktikan hubungan hukum Terbanding semula Penggugat dengan Jemaat IRC. Namun apabila dicermati, ternyata surat kuasa tersebut ditandatangani tanggal 29 April 2019,” demikian bunyi salah satu poin dalam Putusan PT Medan Nomor 300/Pdt/2019/PT MDN Tahun 2019.

“Sementara Terbanding semula Penggugat memberikan kuasa kepada Dr Japansen Sinaga SH MHum dan kawan-kawan tanggal 16 Maret 2019 dan gugatan didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan tanggal 28 Maret 2018. Jadi pada waktu memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan Terbanding semula, Penggugat belum mendapat kuasa sehingga bertindak secara pribadi bukan mewakili Gereja IRC,” lanjut bunyi isi putusan tersebut.

Putusan banding itu, diketuai Majelis hakim Agung Wibowo SH MHum serta hakim anggota, Haris Munandar SH MH, dan Dr Albertina Ho SH MH. Banding diputuskan pada 7 Agustus 2019 dan dibacakan di khalayak umum pada 5 September 2019 lalu.

Atas hal itu, Guntur Togap Hamonangan Marbun selaku suami Milva Riosa Siregar mengapresasi putusan PT Medan itu. Katanya, sebuah kebenaran telah terungkap.

“Putusan ini artinya membuktikan (Gereja IRC) itu milik jemaat, bukan milik pribadi,” ujar Marbun, kepada Sumut Pos, Minggu (17/11).

Disinggung soal digemboknya gereja tersebut, Marbun mengaku kalau itu sebagai tindakan pengamanan saja. Soalnya telah terjadi pengerusakan dan pencurian di gereja itu. Bahkan hal ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Bukan ada pelarangan tapi mengamankan akibat adanya pengrusakan dan pencurian. Jadi kita tidak ada melarang, siapa pun boleh memakai hall (Gereja IRC) itu asalkan jangan ajaran pendeta itu yang masuk. Karena telah menyimpang dan kasus penistaan ini pun sudah dilaporkan oleh jemaat bukan saya pribadi, ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara, Ferry Agus Sianipar selaku penasehat hukum Milva Riosa Siregar turut menambahkan, adanya putusan PT Medan itu maka otomatis membatalkan putusan PN Medan.

“Jadi itu sesuai dengan eksepsi kita yakni mereka sebagai penggugat tidak berhak menggugat mewakili gereja, artinya semua jemaat harus dilibatkan kalau memang itu atas nama gereja tapi ini kan atas nama pribadi,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Sinode IRC, Yosua Manalu mewakili Pdt Asaf T Marpaung, yang dikonfirmasi mengaku sudah mengetahuinya.

“Ya, sudah tahu. Kita akan tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.

Bahkan ia menegaskan kalau surat Kasasi itu sudah dilayangkan ke Mahkamah Agung. Namun ditanya kapan surat itu dikirim, Yosua tidak mengetahuinya.

“Sudah diregister kok itu, tapi saya tidak tahu kapan karena itu bukan bidang saya mengurusinya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Medan mengabulkan gugatan perdata Pdt Asaf Tunggul Marpaung atas sertifikat SHM No. 4657 dan SHM No. 2556 Gereja IRC yang dipegang oleh tergugat, Milva Riosa Siregar.

Sehingga gugatan No. 177/Pdt.G/PN.Mdn, hakim memutuskan tergugat mengembalikan objek perkara (sertifikat) kepada penggugat. Namun putusan itu ‘mentah’ setelah PT Medan mengabulkan banding yang dilayangkan tergugat.

Bukan masalah itu saja, puluhan mantan jemaat IRC juga melaporkan Pdt Asaf T Marpaung ke Polrestabes Medan dengan laporan pengaduan Nomor LP/773/IV/2018. Karena sang pendeta dinilai telah mengajarkan ajaran sesat kepada para pengikutnya.(man/ala)

PERLIHATKAN: Guntur Marbun, eks jemaat gereja IRC, memperlihatkan hasil putusan banding PT Medan.
AGUSMAN/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Guntur Marbun, eks jemaat gereja IRC, memperlihatkan hasil putusan banding PT Medan. AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan banding, Milva Riosa Siregar, terkait gugatan perdata atas Gereja Indonesia Revival Church (IRC) di Jalan Setiabudi, Gang Rahmad No 7, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Atas putusan itu, majelis hakim PT Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor:177/Pdt.G/2018/PN Mdn tanggal 19 Desember 2018 yang memenangkan penggugat, Pendeta (Pdt) Asaf Tunggul Marpaung.

“Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat (Pdt Asaf T Marpaung) tersebut, hanya bukti P-9 berupa surat kuasa dari Jemaat IRC yang membuktikan hubungan hukum Terbanding semula Penggugat dengan Jemaat IRC. Namun apabila dicermati, ternyata surat kuasa tersebut ditandatangani tanggal 29 April 2019,” demikian bunyi salah satu poin dalam Putusan PT Medan Nomor 300/Pdt/2019/PT MDN Tahun 2019.

“Sementara Terbanding semula Penggugat memberikan kuasa kepada Dr Japansen Sinaga SH MHum dan kawan-kawan tanggal 16 Maret 2019 dan gugatan didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan tanggal 28 Maret 2018. Jadi pada waktu memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan Terbanding semula, Penggugat belum mendapat kuasa sehingga bertindak secara pribadi bukan mewakili Gereja IRC,” lanjut bunyi isi putusan tersebut.

Putusan banding itu, diketuai Majelis hakim Agung Wibowo SH MHum serta hakim anggota, Haris Munandar SH MH, dan Dr Albertina Ho SH MH. Banding diputuskan pada 7 Agustus 2019 dan dibacakan di khalayak umum pada 5 September 2019 lalu.

Atas hal itu, Guntur Togap Hamonangan Marbun selaku suami Milva Riosa Siregar mengapresasi putusan PT Medan itu. Katanya, sebuah kebenaran telah terungkap.

“Putusan ini artinya membuktikan (Gereja IRC) itu milik jemaat, bukan milik pribadi,” ujar Marbun, kepada Sumut Pos, Minggu (17/11).

Disinggung soal digemboknya gereja tersebut, Marbun mengaku kalau itu sebagai tindakan pengamanan saja. Soalnya telah terjadi pengerusakan dan pencurian di gereja itu. Bahkan hal ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Bukan ada pelarangan tapi mengamankan akibat adanya pengrusakan dan pencurian. Jadi kita tidak ada melarang, siapa pun boleh memakai hall (Gereja IRC) itu asalkan jangan ajaran pendeta itu yang masuk. Karena telah menyimpang dan kasus penistaan ini pun sudah dilaporkan oleh jemaat bukan saya pribadi, ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara, Ferry Agus Sianipar selaku penasehat hukum Milva Riosa Siregar turut menambahkan, adanya putusan PT Medan itu maka otomatis membatalkan putusan PN Medan.

“Jadi itu sesuai dengan eksepsi kita yakni mereka sebagai penggugat tidak berhak menggugat mewakili gereja, artinya semua jemaat harus dilibatkan kalau memang itu atas nama gereja tapi ini kan atas nama pribadi,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Sinode IRC, Yosua Manalu mewakili Pdt Asaf T Marpaung, yang dikonfirmasi mengaku sudah mengetahuinya.

“Ya, sudah tahu. Kita akan tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.

Bahkan ia menegaskan kalau surat Kasasi itu sudah dilayangkan ke Mahkamah Agung. Namun ditanya kapan surat itu dikirim, Yosua tidak mengetahuinya.

“Sudah diregister kok itu, tapi saya tidak tahu kapan karena itu bukan bidang saya mengurusinya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Medan mengabulkan gugatan perdata Pdt Asaf Tunggul Marpaung atas sertifikat SHM No. 4657 dan SHM No. 2556 Gereja IRC yang dipegang oleh tergugat, Milva Riosa Siregar.

Sehingga gugatan No. 177/Pdt.G/PN.Mdn, hakim memutuskan tergugat mengembalikan objek perkara (sertifikat) kepada penggugat. Namun putusan itu ‘mentah’ setelah PT Medan mengabulkan banding yang dilayangkan tergugat.

Bukan masalah itu saja, puluhan mantan jemaat IRC juga melaporkan Pdt Asaf T Marpaung ke Polrestabes Medan dengan laporan pengaduan Nomor LP/773/IV/2018. Karena sang pendeta dinilai telah mengajarkan ajaran sesat kepada para pengikutnya.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/