23.2 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Pemilik 51,82 Gram Sabu Diringkus

APIT: Rahmat Rido Nasution alias Cek Mat diapit dua petugas Polsek Tanjungbalai Selatan.
APIT: Rahmat Rido Nasution alias Cek Mat diapit dua petugas Polsek Tanjungbalai Selatan.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Rahmat Rido Nasution alias Cek Mat (35), dipergoki personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, memegang satu paket sabu-sabu, Minggu (17/11) sekira pukul 20.30 WIB.

Namun, warga Gang Sukun, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini mengaku sabu yang dipegangnya punya temannya bernama Gondrong.

Polisi tentu tak percaya begitu saja. Cek Mat pun digelandang ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Cek Mat ditangkap petugas di kebun sawit. Tepatnya di belakang SMAN 3 Tanjungbalai, Kelurahan Gading, Kecamtan Datuk Bandar.

Dari tangan pria itu, polisi berhasil mengamakan 1 paket besar sabu seberat 51,82 gram (bruto), 1 unit HP merk Strawberry warna hitam, kantongan plastik warna hijau, amplop dan sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat.

“Minggu (17/11) sekira pukul 20.00 Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan mendapat informasi bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri celana panjang dan kaos warna hitam lengan pendek di kebun kelapa sawit belakang SMAN 3,” sebut Putu Yudha, Senin (18/11) dalam keterangannya.

Mendapat informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan melihat 1 unit sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat terparkir di sana. Tak jauh dari sepedamotor itu, tepat di bawah pohon kelapa sawit, seorang pria terlihat sedang berjongkok sambil memegang satu bungkusan plastik warna hijau.

“Personel langsung mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Rahmad Ridho Nasution alias Cek Mat,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi menyuruh Cek Mat membuka bungkusan yang dipegangnya itu dan ternyata berisi sebuah amplop warna putih yang di dalamnya terdapat 1 paket ukuran besar berisi sabu.

“Ketika ditanya petugas, tersangka mengaku bahwa paket diduga sabu itu adalah milik seseorang yang dipanggil Gondrong. Tapi, yang bersangkutan sudah meninggalkan tersangka Cek Mat sebelum petugas datang,” beber Putu Yudha.

Meski berusaha beralibi, polisi tetap memboyong Cek Mat ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk menjalani penyidikan.(bbs/ala)

APIT: Rahmat Rido Nasution alias Cek Mat diapit dua petugas Polsek Tanjungbalai Selatan.
APIT: Rahmat Rido Nasution alias Cek Mat diapit dua petugas Polsek Tanjungbalai Selatan.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Rahmat Rido Nasution alias Cek Mat (35), dipergoki personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, memegang satu paket sabu-sabu, Minggu (17/11) sekira pukul 20.30 WIB.

Namun, warga Gang Sukun, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini mengaku sabu yang dipegangnya punya temannya bernama Gondrong.

Polisi tentu tak percaya begitu saja. Cek Mat pun digelandang ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Cek Mat ditangkap petugas di kebun sawit. Tepatnya di belakang SMAN 3 Tanjungbalai, Kelurahan Gading, Kecamtan Datuk Bandar.

Dari tangan pria itu, polisi berhasil mengamakan 1 paket besar sabu seberat 51,82 gram (bruto), 1 unit HP merk Strawberry warna hitam, kantongan plastik warna hijau, amplop dan sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat.

“Minggu (17/11) sekira pukul 20.00 Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan mendapat informasi bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri celana panjang dan kaos warna hitam lengan pendek di kebun kelapa sawit belakang SMAN 3,” sebut Putu Yudha, Senin (18/11) dalam keterangannya.

Mendapat informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan melihat 1 unit sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat terparkir di sana. Tak jauh dari sepedamotor itu, tepat di bawah pohon kelapa sawit, seorang pria terlihat sedang berjongkok sambil memegang satu bungkusan plastik warna hijau.

“Personel langsung mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Rahmad Ridho Nasution alias Cek Mat,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi menyuruh Cek Mat membuka bungkusan yang dipegangnya itu dan ternyata berisi sebuah amplop warna putih yang di dalamnya terdapat 1 paket ukuran besar berisi sabu.

“Ketika ditanya petugas, tersangka mengaku bahwa paket diduga sabu itu adalah milik seseorang yang dipanggil Gondrong. Tapi, yang bersangkutan sudah meninggalkan tersangka Cek Mat sebelum petugas datang,” beber Putu Yudha.

Meski berusaha beralibi, polisi tetap memboyong Cek Mat ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk menjalani penyidikan.(bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/