DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Dairi, berhasil menangkap, DHS (29) tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu tirinya, Rosdiana (57) di Desa Tanjung Saluksuk, Kecamatan Pegagan Hilir, 1 Maret 2023 lalu.
Tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Dairi bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Sumut ditempat persembunyianya di Jambi pada, 13 November 2023.
Kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari didampingi Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu dan Kasi Humas Polres, Iptu Donny Saleh dalam keterangan pers, Jumat (17/11/2023).
Kapolres menerangkan, tersangka DHS, berhasil ditangkap atas kerjasama dengan tim Ditreskrimum Polda Sumut.
Agus mengatakan, DHS ditangkap dari persembunyianya di Provinsi Jambi setelah buron 8 bulan.
Adapun kronologi kejadian pada, 1 Maret 2023 sekira pukul 10 malam diarea perladangan.
Korban yang pada malam itu, sedang menginap atau tidur digubuk yang ada diladang menjaga buah durian bersama suaminya, Aslim Situngkir.
Selanjuntnya, pelaku mendatangi korban ke ladang. Saat itu, korban keluar sendiri dari dalam gubuk dengan maksud mengambil buah durian yang jatuh.
Melihat anak tirinya datang, lalu korban masuk ke dalam gubuk dan memberitahu ke suaminya bahwa tersangka datang.
Selanjutnya, suaminya yang juga ayah kandung pelaku, bangun dan menanyakan anaknya itu dengan berkata, “Ngapain Kau Datang?. Si tersangka bertanya, Yang Ngak Bisa Kami Ambil Durian?, tanyanya.
Kemudian, ayahnya menjawab, “Bisa, Siapa Yang Melarang”, jawab Aslim Situngkir. Selanjuntnya, abang pelaku yakni, Irwansyah Situngkir yang mengikuti dari belakang langsung melerai dan mengajak adiknya pulang kerumah.
Dan pelaku pun menuruti ajakan abangnya itu. Namun, sekitar 10 menit kemudian, dengan mengenderai sepeda motor miliknya, pelaku pergi kembali ke ladang, setelah sebelumnya sudah membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Pelaku mendatangi gubuk itu, saat itu korban sedang sendiri digubuk karena suaminya pergi mengikatkan ternak lembu mereka berjarak 20 meter. Lalu, didalam gubuk, pelaku berkata, “Ininya Permintaanmu Mak”, dan saat itu pelaku menyiramkan Pertalite ke tubuh korban.
Tubuh korban yang sudah disirami Pertalite, langsung disambar api yang sebelumnya sudah ada menyala didalam gubuk untuk menghangatkan mereka.
Korban berteriak minta tolong. Selanjutnya, teriakan korban didengarkan suaminya. Aslim Situngkir, berlari ke gubuk dan berusaha memadamkan api dengan cara memeluk istrinya.
Sayang, jilatan api disekujur tubuh korban cukup besar sehingga, Aslim juga ikut terbakar. Keduanya, berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar anak korban, Irwansyah Situngkir.
Irwansyah berusaha memadamkan api dan dia pun ikut terbakar. Kejadian itu diketahui tetangga, dan berusaha membantu dan melarikan korban ke RSU D Sidikalang.
Selanjutnya, korbanpun dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan. Dan pada, 5 Maret 2023, korban Rosdiana meninggal dunia. Kapolres AKBP Agus Bahari menambahkan, motiv pembunuhan masih didalami.
” Sekarang tersngka serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Dairi. Kita berterimakasih kepada Dirkrimum Polda Sumut, atas kerjasamanya sehingga pelaku bisa kita tangkap, ” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 340 Subs Pasal 338 Leboh Subs Pasal 354 ayat (2) KUHPidana, ungkap AKBP Agus Bahari.
Sementara itu, tersangka DHS kepada wartawan mengaku, ia tidak sengaja melakukan pembunuhan. Ia melakukan pembunuhan itu karena sakit hati tidak mendapatkan kasih sayang sebagai seorang ibu dari ibu tirinya itu.
“Saya anak bungsu dari 7 bersaudara pak. Saya sejak kelas 5 SD sudah bersama ibu tiri kami itu. Saya tidak pernah mendapat kasih sayang dari dia, padahal dia saya anggap mamak saya. Gara-gara dia, kamipun dijauhi ayah saya. Dan paling saya benci, ibu tiri kami itu melarang abang-abangku dan saya mengambil durian. Aku sangat kasihan sama abangku pak, mereka tidak ada yang berani melawan.
Sehingga aku jengkel dan sakit hati dan sayapun nekat melakukan pembunuhan itu, ” kata pelaku. Selama pelarianya di Jambi, pelaku mengaku sebagai buruh tani diareal perladangan sawit sebelum akhirnya tertangkap. Ia pun menyesali perbuatanya. (rud)