26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Liberty 2 Kali Gagal Dilimpahkan ke Kejatisu

Foto: BAYU/PMHADIRI  Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.
Foto: BAYU/PMHADIRI
Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kedua kalinya, mantan Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu, gagal dilimpahkan ke Kejatisu dari Penyidik Subdit Tipikor Poldasu atas kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri. Disebutkannya, ada informasi yang diterima pihak Kejati Sumut, Liberty Pasaribu akan dilimpahkan (P-22) pada hari Rabu (23/3) lalu.

“Liberty janji Rabu semalam. Tapi, tidak ada tersangka dibawa ke sini (Kejati Sumut, red),” ungkap Bobbi Sandri, Jumat (25/3) pagi.

Disinggung bahwa Liberty sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit yang ada di Jakarta. “Kalau itu, kita tahu lah,” ujarnya.

Mantan Kasidik Kejati Sumatera Selatan itu, mengatakan pihaknya akan menunggu pelimpahan tahap II tersebut. “Kita tetap menunggu pelimpahan berkasnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, pertama kali, Liberty Pasaribu gagal dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (27/2) 2016 lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp 3 miliar dilakukan bersama-sama.

Pada putusan itu, sudah divonis 3 terpidana yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Mereka akhirnya divonis Pengadilan Negeri Tipikor Medan masing-masing 1 tahun hingga 3 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Liberty Pasaribu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu menjabat Sekda Tobasa. Dengan itu, penyidik Poldasu menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006. Namun Liberty melawan atas penetapan tersangka dirinya. Atas hal itu, Liberty mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan atas penetapannya sebagai tersangka.

Tapi, praperadilan itu kandas. Status tersangka mantan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu sudah sah menurut hukum dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006. Begitu lah putusan sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Liberty Pasaribu, selaku pemohon atas penyidik Poldasu selaku termohon.

Atas dasar itu, majelis hakim tunggal, Fahren SH menolak keseluruhan permohonan dari Liberty Pasaribu. “Memutuskan, menolak seluruh permohonan pemohon. Menetapkan, penyidikan yang dilakukan termohon (Poldasu), penetapan status tersangka sudah sah dan sesuai KUHAP,” tandas hakim Fahren di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 30 Juli 2015, lalu.

Hakim beralasan, proses penyidikan sudah sah secara hukum dan alat bukti yang diajukan termohon sudah sesuai serta memenuhi unsur. “Memerintahkan agar termohon melanjutkan penyidikan,” tandas hakim. (gus)

Foto: BAYU/PMHADIRI  Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.
Foto: BAYU/PMHADIRI
Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kedua kalinya, mantan Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu, gagal dilimpahkan ke Kejatisu dari Penyidik Subdit Tipikor Poldasu atas kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri. Disebutkannya, ada informasi yang diterima pihak Kejati Sumut, Liberty Pasaribu akan dilimpahkan (P-22) pada hari Rabu (23/3) lalu.

“Liberty janji Rabu semalam. Tapi, tidak ada tersangka dibawa ke sini (Kejati Sumut, red),” ungkap Bobbi Sandri, Jumat (25/3) pagi.

Disinggung bahwa Liberty sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit yang ada di Jakarta. “Kalau itu, kita tahu lah,” ujarnya.

Mantan Kasidik Kejati Sumatera Selatan itu, mengatakan pihaknya akan menunggu pelimpahan tahap II tersebut. “Kita tetap menunggu pelimpahan berkasnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, pertama kali, Liberty Pasaribu gagal dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (27/2) 2016 lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp 3 miliar dilakukan bersama-sama.

Pada putusan itu, sudah divonis 3 terpidana yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Mereka akhirnya divonis Pengadilan Negeri Tipikor Medan masing-masing 1 tahun hingga 3 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Liberty Pasaribu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu menjabat Sekda Tobasa. Dengan itu, penyidik Poldasu menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006. Namun Liberty melawan atas penetapan tersangka dirinya. Atas hal itu, Liberty mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan atas penetapannya sebagai tersangka.

Tapi, praperadilan itu kandas. Status tersangka mantan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu sudah sah menurut hukum dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006. Begitu lah putusan sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Liberty Pasaribu, selaku pemohon atas penyidik Poldasu selaku termohon.

Atas dasar itu, majelis hakim tunggal, Fahren SH menolak keseluruhan permohonan dari Liberty Pasaribu. “Memutuskan, menolak seluruh permohonan pemohon. Menetapkan, penyidikan yang dilakukan termohon (Poldasu), penetapan status tersangka sudah sah dan sesuai KUHAP,” tandas hakim Fahren di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 30 Juli 2015, lalu.

Hakim beralasan, proses penyidikan sudah sah secara hukum dan alat bukti yang diajukan termohon sudah sesuai serta memenuhi unsur. “Memerintahkan agar termohon melanjutkan penyidikan,” tandas hakim. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/