30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

‘Ratu’ Pertama Tersangka KPK

RATU Atut Chosiyah (51) memegang catatan sebagai ‘Ratu’ pertama yang memimpin provinsi di Indonesia saat terpilihn
menjadi Gubernur Banten. Kini catatannya bertambah menjadi gubernur wanita alias ‘Ratu’ pertama yang menjadi tersangka KPK.

Sebelum naik menjadi Gubernur, Atut adalah wagub Banten periode 2002-2007. Kemudian dia menjadi Plt Gubernur Banten karena Djoko Munandar, Gubernur Banten saat itu, terjerat kasus korupsi.

Pada Pilkada Banten 2006, Atut lalu maju bertarung untuk mempertahankan kursi Banten 1. Atut yang berpasangan dengan Mohammad Masduki didukung oleh Partai Golkar, PDIP, PBR, PBB, PDS, Partai Patriot, dan PKPB. Atut memenangkan perolehan suara dan ditetapkan oleh KPUD Banten sebagai gubernur.

Tiga pasangan calon gubernur lainnya menyatakan menolak dan menggugat penetapan Atut. Namun gugatan itu kandas. Atut tetap dilantik pada 11 Januari 2007.

Setelah periode pertamanya usai, Atut kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur pada Pilkada Banten 2011. Kali ini dia menggandeng Rano Karno. Hasil pilkada tersebut diumumkan oleh KPUD Banten pada tanggal 30 Oktober 2011 dan memastikan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno memenangkan pilkada.

Gugatan kembali diajukan kubu lawan. Namun bernasib sama seperti gugatan sebelumnya, kandas.

Pemerintahan Atut pada periode dua ini diwarnai riak terkait hubungannya dengan Rano Karno. Politikus PDIP Dedi S Gumelar atau yang lebih dikenal dengan nama Miing mengungkap Rano hendak mundur dari posisi Wagub Banten karena merasa tak diberi peran.

Belum juga isu keretakan hubungannya dengan Rano surut, Atut diguncang dengan penangkapan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Wawan ditangkap KPK karena diduga menjadi pihak yang menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk urusan Pilkada Lebak.

Kasus yang menjerat Wawan bergulir bak bola salju. Makin lama makin besar, makin banyak yang terseret, salah satunya Atut. Dia akhirnya dicegah KPK terkait kasus tersebut.

Selain kasus Wawan, KPK juga mengembangkan kasus lain yang ada di Banten. Terenduslah proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. Ada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.

Dugaan itu yang membawa 10 petugas KPK menggeledah rumah Ratu Atut di Jalan Bhayangkara No 51 Cipocok, Serang, Banten. Dan kasus itu pula yang membuat KPK menjerat sang Ratu dengan status tersangka. (bbs/val)

RATU Atut Chosiyah (51) memegang catatan sebagai ‘Ratu’ pertama yang memimpin provinsi di Indonesia saat terpilihn
menjadi Gubernur Banten. Kini catatannya bertambah menjadi gubernur wanita alias ‘Ratu’ pertama yang menjadi tersangka KPK.

Sebelum naik menjadi Gubernur, Atut adalah wagub Banten periode 2002-2007. Kemudian dia menjadi Plt Gubernur Banten karena Djoko Munandar, Gubernur Banten saat itu, terjerat kasus korupsi.

Pada Pilkada Banten 2006, Atut lalu maju bertarung untuk mempertahankan kursi Banten 1. Atut yang berpasangan dengan Mohammad Masduki didukung oleh Partai Golkar, PDIP, PBR, PBB, PDS, Partai Patriot, dan PKPB. Atut memenangkan perolehan suara dan ditetapkan oleh KPUD Banten sebagai gubernur.

Tiga pasangan calon gubernur lainnya menyatakan menolak dan menggugat penetapan Atut. Namun gugatan itu kandas. Atut tetap dilantik pada 11 Januari 2007.

Setelah periode pertamanya usai, Atut kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur pada Pilkada Banten 2011. Kali ini dia menggandeng Rano Karno. Hasil pilkada tersebut diumumkan oleh KPUD Banten pada tanggal 30 Oktober 2011 dan memastikan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno memenangkan pilkada.

Gugatan kembali diajukan kubu lawan. Namun bernasib sama seperti gugatan sebelumnya, kandas.

Pemerintahan Atut pada periode dua ini diwarnai riak terkait hubungannya dengan Rano Karno. Politikus PDIP Dedi S Gumelar atau yang lebih dikenal dengan nama Miing mengungkap Rano hendak mundur dari posisi Wagub Banten karena merasa tak diberi peran.

Belum juga isu keretakan hubungannya dengan Rano surut, Atut diguncang dengan penangkapan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Wawan ditangkap KPK karena diduga menjadi pihak yang menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk urusan Pilkada Lebak.

Kasus yang menjerat Wawan bergulir bak bola salju. Makin lama makin besar, makin banyak yang terseret, salah satunya Atut. Dia akhirnya dicegah KPK terkait kasus tersebut.

Selain kasus Wawan, KPK juga mengembangkan kasus lain yang ada di Banten. Terenduslah proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. Ada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.

Dugaan itu yang membawa 10 petugas KPK menggeledah rumah Ratu Atut di Jalan Bhayangkara No 51 Cipocok, Serang, Banten. Dan kasus itu pula yang membuat KPK menjerat sang Ratu dengan status tersangka. (bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/