25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

BNNK Sergai Musnahkan 40,92 Gram Sabu

SURYA/SUMUT POS
MUSNAHKAN: Kasi Berantas BNNK Sergai Kompol Altur Pasaribu, didampingi Kasatnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Jaksa Fungsional Meyanus Agustin, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan cara di-blender, Senin (17/12).

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdangbedagai (BNNK Sergai) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 40,92 gram dari 2 tersangka. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor BNNK Sergai Jalan Negara, Kilometer 58, Desa Firdaus, Kecamatan Sei rampah, Senin (17/12).

Sebelum pemusnahan barang bukti ini, BNNK Sergai terlebih dulu melakukan uji materi untuk memastikan keaslian sabu-sabu tersebut, yang disaksikan Kasatnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Kasipidum diwakili Jaksa Fungsional Meyanus Agustin, Kasi Berantas BNNK Sergai Kompol Altur Pasaribu, staf BNNK Sergai Yusuf, dan seluruh jajaran BNNK Sergai.

Kepala BNNK Sergai Adlin Tambunan, melalui Kasi Berantas, Kompol Altur Pasaribu mengatakan, barang bukti narkoba tersebut disita dari 2 tersangka, yakni Hendra Syahputra (29), warga Dusun I, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan (15,1 gram), dan Alias Pranoto (48), warga Dusun Manik Padang, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis (25, 82 gram) dengan total 40,92 gram.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan BNNK Sergai ini, merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama priode Januari hingga Desember 2018.

“Ini merupakan bukti keseriusan BNNK Sergai dalam melawan kejahatan narkoba, yang ditunjukan dengan berhasil mengungkap sebanyak 8 berkas perkara, dari 2 laporan kejahatan narkoba, 8 orang tersangka,” beber Altur.

Altur menyebutkan, kedua tersangka pemilik barang bukti narkoba tersebut sudah divonis oleh pengadilan, dan telah menjalani hukuman. Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba ini dimaksudkan agar tidak ada timbul kecurigaan, dan terjadi pengelapan barang bukti oleh BNNK Sergai, dalam pemberantasan narkoba. “Jadi, barang bukti sabu-sabu ini, kalau ditaksir mencapai seharga Rp30 juta, dengan rincian per gram dihargai Rp600 ribu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Altur. (sur/saz)

SURYA/SUMUT POS
MUSNAHKAN: Kasi Berantas BNNK Sergai Kompol Altur Pasaribu, didampingi Kasatnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Jaksa Fungsional Meyanus Agustin, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan cara di-blender, Senin (17/12).

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdangbedagai (BNNK Sergai) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 40,92 gram dari 2 tersangka. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor BNNK Sergai Jalan Negara, Kilometer 58, Desa Firdaus, Kecamatan Sei rampah, Senin (17/12).

Sebelum pemusnahan barang bukti ini, BNNK Sergai terlebih dulu melakukan uji materi untuk memastikan keaslian sabu-sabu tersebut, yang disaksikan Kasatnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Kasipidum diwakili Jaksa Fungsional Meyanus Agustin, Kasi Berantas BNNK Sergai Kompol Altur Pasaribu, staf BNNK Sergai Yusuf, dan seluruh jajaran BNNK Sergai.

Kepala BNNK Sergai Adlin Tambunan, melalui Kasi Berantas, Kompol Altur Pasaribu mengatakan, barang bukti narkoba tersebut disita dari 2 tersangka, yakni Hendra Syahputra (29), warga Dusun I, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan (15,1 gram), dan Alias Pranoto (48), warga Dusun Manik Padang, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis (25, 82 gram) dengan total 40,92 gram.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan BNNK Sergai ini, merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama priode Januari hingga Desember 2018.

“Ini merupakan bukti keseriusan BNNK Sergai dalam melawan kejahatan narkoba, yang ditunjukan dengan berhasil mengungkap sebanyak 8 berkas perkara, dari 2 laporan kejahatan narkoba, 8 orang tersangka,” beber Altur.

Altur menyebutkan, kedua tersangka pemilik barang bukti narkoba tersebut sudah divonis oleh pengadilan, dan telah menjalani hukuman. Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba ini dimaksudkan agar tidak ada timbul kecurigaan, dan terjadi pengelapan barang bukti oleh BNNK Sergai, dalam pemberantasan narkoba. “Jadi, barang bukti sabu-sabu ini, kalau ditaksir mencapai seharga Rp30 juta, dengan rincian per gram dihargai Rp600 ribu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Altur. (sur/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/