25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Hina Suku Batak di Facebook, Faisal Abdi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

DIAMANKAN: Faisal Abdi, terdakwa penghina suku batak saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, akhirnya menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37) karena terbukti mengHina suku batak di media sosial (medsos) Facebook.

Tak hanya itu, hakim yang diketuai Saryana juga menghukum Faisal Abdi untuk membayar denda Rp20 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Faisal Abdi bersalah, melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UURI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap hakim Saryana di ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/12).

Usai membacakan putusan, Faisal Abdi yang mengenakan lobe putih, tampak lega dengan hukuman yang diberikan kepadanya, yang sedari awal sempat cemas. Sebab, hakim mengurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Faisal Abdi menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. “Saya terima pak hakim,” ucap Faisal, yang kemudian menyalami majelis hakim satu persatu.

Usai persidangan, Faisal tampak mencium ibu dan istrinya yang setia menunggunya selama menjalani persidangan di pengadilan.

Dalam pesannya, Faisal pun menyatakan maaf secara terbuka kepada suku batak yang terlanjur dihinanya. “Saya menyampaikan maaf secara terbuka,” ucapnya singkat.

Sementara dari pihak pelapor yang turut hadir di persidangan, Daniel Pardede mengaku terima atas hukuman yang diberikan kepada Faisal.

Ia mewakili suku batak, mengaku telah memaafkannya. “Apapun keputusannya, saya pada prinsipnya menerima. Kalau bisa lebih ringan juga ngak apa-apa. Karena saya sebagai pelapor kedua, sudah memaafkan,” tandasnya.

Sebelumbya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya mengatakan kasus penghinaan bagi suku batak ini dilakukan terdakwa pada Rabu, 27 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB di kediaman Ibunya di Jalan Beringin Pasar 7 Gang Pancasila 10-A Dusun Kuini Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Saat itu, terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (Quick Count) hasil pemilihan Gubernur Sumut yang disiarkan dari televisi.

Lalu terdakwa melihat ada akun facebook atas nama tidak ingat, menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu yang tidak sesuai dengan menyebutkan persentasi hasil peroleh suara pasangan Calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan Calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).

Merasa kesal, terdakwa menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi menulis kalimat “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo Djoss nyungsep silahkan makan kalian t..k b..i itu ha…ha… B.t.k T.l.l”.

Akibatnya statusnya yang menjadi viral, dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL).

“Jadi terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Randi Tambunan. (man/han)

DIAMANKAN: Faisal Abdi, terdakwa penghina suku batak saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, akhirnya menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37) karena terbukti mengHina suku batak di media sosial (medsos) Facebook.

Tak hanya itu, hakim yang diketuai Saryana juga menghukum Faisal Abdi untuk membayar denda Rp20 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Faisal Abdi bersalah, melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UURI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap hakim Saryana di ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/12).

Usai membacakan putusan, Faisal Abdi yang mengenakan lobe putih, tampak lega dengan hukuman yang diberikan kepadanya, yang sedari awal sempat cemas. Sebab, hakim mengurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Faisal Abdi menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. “Saya terima pak hakim,” ucap Faisal, yang kemudian menyalami majelis hakim satu persatu.

Usai persidangan, Faisal tampak mencium ibu dan istrinya yang setia menunggunya selama menjalani persidangan di pengadilan.

Dalam pesannya, Faisal pun menyatakan maaf secara terbuka kepada suku batak yang terlanjur dihinanya. “Saya menyampaikan maaf secara terbuka,” ucapnya singkat.

Sementara dari pihak pelapor yang turut hadir di persidangan, Daniel Pardede mengaku terima atas hukuman yang diberikan kepada Faisal.

Ia mewakili suku batak, mengaku telah memaafkannya. “Apapun keputusannya, saya pada prinsipnya menerima. Kalau bisa lebih ringan juga ngak apa-apa. Karena saya sebagai pelapor kedua, sudah memaafkan,” tandasnya.

Sebelumbya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya mengatakan kasus penghinaan bagi suku batak ini dilakukan terdakwa pada Rabu, 27 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB di kediaman Ibunya di Jalan Beringin Pasar 7 Gang Pancasila 10-A Dusun Kuini Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Saat itu, terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (Quick Count) hasil pemilihan Gubernur Sumut yang disiarkan dari televisi.

Lalu terdakwa melihat ada akun facebook atas nama tidak ingat, menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu yang tidak sesuai dengan menyebutkan persentasi hasil peroleh suara pasangan Calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan Calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).

Merasa kesal, terdakwa menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi menulis kalimat “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo Djoss nyungsep silahkan makan kalian t..k b..i itu ha…ha… B.t.k T.l.l”.

Akibatnya statusnya yang menjadi viral, dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL).

“Jadi terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Randi Tambunan. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/