MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum perwira polisi Kompol Raja Hotma Ambarita menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/12). Dia didakwa jaksa atas kasus dugaan penghancuran atau pengrusakan mobil korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menguraikan dalam dakwaannya, bahwa perkara ini bermula pada 27 Januari 2020, sekira pukul 03.00 WIB, saat terdakwa dan saksi Dedi Setiawan pulang dari sebuah hotel.
Lalu, sekira pukul 03.30 WIB terdakwa menghentikamobilnya di depan rumah milik saksi Rudolf Manurung yang beralamat di Jalan Bunga Raya Nomor 197 Medan Selayang. Lalu terdakwa menunjuk sebuah mobil dan menyuruh Dedi membakar ban mobil tersebut, dengan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik terdakwa.
“Saksi Dedi melihat 1 unit mobil merek Toyota Avanza Veloz. Setelah itu terdakwa memundurkan mobilnya, dan langsung memberikan 1 bungkus plastik yang berisi minyak pertalite,” kata Jaksa.
Kemudian, saksi Dedi lantas masuk ke halaman rumah milik Rudolf Manurung dengan melompati tembok pagar samping kiri rumah dan melancarkan aksinya sehingga bagian depan mobil terbakar.
Setelah kedua ban mobil terbakar, tiba-tiba dilihat oleh saksi Alamsyah alias Alam dan saksi Muhammad Irsad yang ketika itu sedang melintas di depan rumah Rudolf sehingga mereka berteriak ada kebarakan.
Kedua saksi lalu menggedor pintu gerbang rumah saksi Rudolf Manurung. Rudolf Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api. Sementara saksi lainnya Hardiansyah sempat mengejar mobil terdakwa Hotman, namun kehabisan bahan bakar.
“Lalu, setelah di Pintu Tol Helvetia, terdakwa menyuruh saksi Dedi Setiawan alias Dedi turun dari mobil. ‘Kau turun di sini. Jangan nampak-nampak dulu kau,” kata Randi Tambunan menirukan ucapan terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa juga disebutkan bahwa sesuai keterangan saksi Rudolf Manurung bahwa pada tanggal 3 Juni 2018 ia ada melaporkan terdakwa Raja Hotman tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Selain itu, saksi korban juga ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus pembakaran penginapan/Guest House milik saksi Rudolf Manurung yang terletak di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Dan terdakwa mendapatlan vonis 2 tahun di PN Balige.
Diketahui sebelumnya, Dedi Setiawan telah divonis Majelis Hakim PN Medan dengan ketua Mery Donna Pasaribu selama 6 tahun penjara. JPU dari Kejari Medan Novrika melakukan upaya hukum banding, hingga majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 2 Agustus 2021 lalu, kemudian menguatkan putusan PN Medan. Kini Dedi masih masih menempuh upaya hukum kasasi. (man/azw)