JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyopramono mengatakan, sudah seharusnya sebagai warga negara Erry memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Ini juga untuk mengungkap sejauhmana kaitan seseorang ditetapkan tersangka oleh instansi lain,” kata Widyo di Kejagung, Rabu (5/8).
Diduga kuat yang dimaksudkan Widyo adalah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang kini sudah menyandang status tersangka suap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus bansos ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, dalam perjalanannya Pemprov Sumut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kemudian, KPK membongkar praktik suap menyuap penanganan gugatan kasus ini di PTUN. Alhasil, KPK meringkus M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Belakangan, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka.
Teranyar, KPK menjerat lagi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanty sebagai tersangka kasus ini.
Kasus bansos Sumut ini tetap ditangani kejaksaan. Sementara KPK hanya mengusut dugaan suap terhadap hakim PTUN.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyopramono mengatakan, sudah seharusnya sebagai warga negara Erry memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Ini juga untuk mengungkap sejauhmana kaitan seseorang ditetapkan tersangka oleh instansi lain,” kata Widyo di Kejagung, Rabu (5/8).
Diduga kuat yang dimaksudkan Widyo adalah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang kini sudah menyandang status tersangka suap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus bansos ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, dalam perjalanannya Pemprov Sumut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kemudian, KPK membongkar praktik suap menyuap penanganan gugatan kasus ini di PTUN. Alhasil, KPK meringkus M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Belakangan, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka.
Teranyar, KPK menjerat lagi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanty sebagai tersangka kasus ini.
Kasus bansos Sumut ini tetap ditangani kejaksaan. Sementara KPK hanya mengusut dugaan suap terhadap hakim PTUN.