KARO, SUMUTPOS.CO – Johannes Sembiring (40) terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Warga Jalan Upah Tendi Sebayang, Gang Damai, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe itu ditangkap personel Kasi Pencegahan BNNK Karo, Kamis (17/1) sore.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu sebanyak 6 (enam) paket kecil seberat 1,50 gram. Satu hape Samsung lipat warna abu-abu, uang dalam tas pinggang merk K-Swiss warna hitam Rp.4.128.000 dan 1 kotak kecil warna hitam tempat penyimpanan sabu.
Info yang dihimpun, penangkapan Johannes bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan ulahnya yang kerap menjalankan bisnis haramnya di lokasi. Menerima info tersebut, personel BNNK Karo turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengendap beberapa jam di lokasi, petugas melihat pelaku dan langsung membekuknya. Kepada petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar bernama Parulian Aritonang.
Untuk melakukan pengembangan, sore itu petugas membawa Johannes menunjukkan rumah Parulian di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe.
Namun sayang, saat digerebek, Parulian tak berada di rumahnya. Saat digeledah, dari dalam rumah Parulian pertugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 5 gram, ganja kering seberat 5,12 gram, 2 buah timbangan elektrik, 1 set bong kaca, 1 kaleng kotak rokok tempat menyimpan sabu, 3 pipet kaca, 2 sekop plastik, 1 bungkus plastik warna bening ukuran sedang, 1 unit HP android merk Samsung, 1 tutup termos tempat menyimpan ganja, 165 lembar plastik klip warna bening berles merah ukuran kecil.(deo/ala)