25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pencuri Sarang Burung Walet Ditangkap, Pelaku Terekam CCTV

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Satreskrim Polres Tebingtinggi, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sarang burung walet, dengan inisial RJ (42), warga Jalan Sudirman, Lingkungan 3, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Pelaku berhasil ditangkap, setelah sebelumnya tersangka terekam kamera pengawas alias cctv, saat melakcarkan aksinya. Kini RJ telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

Kasie Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, pelaku diringkus karena telah melakukan pencurian di sebuah ruko yang menjadi ternak burung walet. Ruko ini diketahui terletak di Jalan Pasar Gambir-Jalan Iskandar Muda Kota Tebingtinggi.

Korban sekaligus pemilik ruko sarang burung walet, Edi Suhendra (33), warga Jalan Sisingamangaraja, Komplek Perumahan Citra Harapan, Kota Tebingtinggi, sesuai dengan laporan kepolisian, Nomor: LP/B/621/VII/2022/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT, teranggal 25 Juli 2022, mengaku menderita kerugian hingga Rp5 juta.

“Pelaku berhasil diringkus, Rabu (26/7) di sekitar lokasi pencurian. Aksi pelaku saat membobol ruko sarang burung walet, sempat terekam CCTV. Dari hasil rekaman CCTV, Satreskrim bertindak cepat melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku,” tutur Agus.

Dari rekaman CCTV, diduga pelaku sebanyak 2 orang, satu pelaku sudah tertangkap dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan lebih kurang 500 gram sarang burung walet, satu buah jangkar, dan tali sepanjang 20 meter, 2 batang bambu, satu tang, dan 4 karet ban warna hitam,” bebernya.

Pelaku dipersangkan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Satreskrim Polres Tebingtinggi, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sarang burung walet, dengan inisial RJ (42), warga Jalan Sudirman, Lingkungan 3, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Pelaku berhasil ditangkap, setelah sebelumnya tersangka terekam kamera pengawas alias cctv, saat melakcarkan aksinya. Kini RJ telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

Kasie Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, pelaku diringkus karena telah melakukan pencurian di sebuah ruko yang menjadi ternak burung walet. Ruko ini diketahui terletak di Jalan Pasar Gambir-Jalan Iskandar Muda Kota Tebingtinggi.

Korban sekaligus pemilik ruko sarang burung walet, Edi Suhendra (33), warga Jalan Sisingamangaraja, Komplek Perumahan Citra Harapan, Kota Tebingtinggi, sesuai dengan laporan kepolisian, Nomor: LP/B/621/VII/2022/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT, teranggal 25 Juli 2022, mengaku menderita kerugian hingga Rp5 juta.

“Pelaku berhasil diringkus, Rabu (26/7) di sekitar lokasi pencurian. Aksi pelaku saat membobol ruko sarang burung walet, sempat terekam CCTV. Dari hasil rekaman CCTV, Satreskrim bertindak cepat melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku,” tutur Agus.

Dari rekaman CCTV, diduga pelaku sebanyak 2 orang, satu pelaku sudah tertangkap dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan lebih kurang 500 gram sarang burung walet, satu buah jangkar, dan tali sepanjang 20 meter, 2 batang bambu, satu tang, dan 4 karet ban warna hitam,” bebernya.

Pelaku dipersangkan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/