SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik terperangah mendengarkan kesaksian anggota kepolisian, yang menangkap kurir sabu seberat 45 Gram. Pasalnya, terdakwa Dian Syahputra (24), menyimpan sabunya di dubur untuk mengelabui polisi
SALAH seorang personel kepolisian, Januar Abdi dalam keterangannya mengatakan, penemuan barang haram tersebut diketahui saat terdakwa membuka celananya.
“Dia simpan di bawah celananya pak. Pas di bawah kelamin pak. Di situ kami temukan,” ujarnya di ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/2)
Mendengar keterangan saksi polisi itu, Hakim Ketua Erintuah Damanik pun terperangah.
“Jadi, bau lah itu saat kalian ambil?,” tuturnya.
Abdi pun hanya tersenyum. Dilanjutkannya, Dian menjemput sabu dari Bireun karena mengaku akan mendapat upah sebesar Rp5 juta.
“Jadi dia ini, menjemput barang dari Aceh atas perintah seseorang di Jambi bernama Irul (Buron). Barang itu dia dapat dari Abdul Gani (Buron),” katanya.
Dian diamankan pada 12 September 2018 di salah satu PO Bus di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas saat melanjutkan perjalanan ke Jambi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha menyatakan, perbuatan Dian Syahputra bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” kata Ucok. (man/ala)