Meski Mengetahui Transfer Uang Rp70 Juta
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial, tagih utang via Story Instagram, dengan terdakwa Febri Nur Amelia kembali digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/2).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Tiga orang saksi menyampaikan kesaksianya dihadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni.
Dari kesaksian oleh saksi Fitriani Manurung. Memberikan penjelasan kesaksian berbelit. Fitriani Manurung adalah saksi korban dan mengenal terdakwa sejak tahun 2016 silam di Organisasi Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI). Namun Fitriani berkelit dan membantah bahwa dirinya tidak pernah berhutang kepada terdakwa. Padahal mengetahui adanya transfer uang yang masuk ke rekening.
“Saya mengenal terdakwa sejak tahun 2016 di organisasi Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI). Tapi selama mengenalnya saya tak pernah berhutang dangan terdakwa Febri Nur Amelia,” ujar Fitriani dalam kesaksiannya.
Fitriani menjelaskan, ketika mengetahui terdakwa telah memposting penagihan hutang melalui instagram yang berbunyi.
”Seketika teringat sama ibu KOMBES yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun @FITRI_BAKHTIAR,” itu dirinya langsung memberitahukan hal tersebut kepada sang suami.
“Saat itu juga saya lapor sama suami saya Ilsarudin. Suami saya dengan suami terdakwa kan saling kenal, suami saya lalu menelpon suami terdakwa dan menyampaikan agar jangan memposting soal penagihan hutang di Instagram lagi,” jelas Fitriani.
Selain itu, Fitriani mengaku tidak menelfon terdakwa karena adanya postingan tersebut dan sudah mengingatkannya berkali-kali hingga akhirnya Fitriani melaporkan terdakwa kepada pihak berwajib.
“Saya tidak menelfon terdakwa karna ia sudah memposting soal itu dan sudah mengingatkan berkali-kali. Jadi saya melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. Saya tidak menelfon terdakwa karna tak ingin berdebat,” ujarnya.
“Kenapa harus takut berdebat? apa kamu punya masalah sebelumnya dengan terdakwa Febi Nur Amelia?,” tanya hakim ketua, Sri Wahyuni kepada saksi korban. Namun pertanyaan majelis hakim itu disangkal Fitriani Manurung yang mengaku tidak pernah bermasalah sebelumnya dengan terdakwa Febi Nur Amelia.
Anehnya, Fitriani Manurung mengaku mengetahui adanya transfer uang dari suami terdakwa ke rekening suaminya Rp70 juta yang masuk melalui dua tahap pengiriman. Dimana pada pengiriman pertama transger uang masuk Rp50 juta dan yang kedua sebesar Rp20 juta.
Menurut Fitriani Manurung, sang suami mengatakan kepadanya bahwa suami terdakwa Febri Nur Amelia meminta tolong membelikkan tas branded bermerek. Pengakuan Fitriani spontan membuat Hakim Sri Wahyuni bertanya.
“Suami kamu kombes, berani sekali suami terdakwa menyuruh Pak Kombes membeli tas,” ketus majelis hakim.
Fitriani Manurung mengakui bahwa dirinya merasa bingung kenapa dirinya diberi tas oleh suami terdakwa dan meminta suaminya untuk membelikkan tas merek Chanel seharga Rp68 juta tersebut.
Mendengar keterangan yang disampaikan saksi korban, terdakwa Febi mengaku keberatan dan membantahnya. Namun bantahan tersebut justru semakin membingungkan jalannya sidang karena tak berkaitan dengan duduk persoalan dalam perkara tersebut.
“Yang pertama saya tidak pernah mengundang beliau saat saya melahirkan, yang kedua saya tidak pernah menerima tas chanel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikkan tas. Yang ketiga saat saya menjenguk suaminya ketika terkena sakit jantung jelas-jelas saksi memohon agar pembayaran hutangnya ditunda karena sedang mengalami musibah.
‘Sabar ya utangnya nanti dulu tunggu tanah saya yang di Aceh laku’ Saya sebagai seorang sahabat merasa iba dan memaklumi alasan yang disampaikannya waktu itu,” ujar Terdakwa Febri Nur Amelia menirukan ucapan Fitriani dengan ledakan tangisnya.
Karena alasan ketersediaan waktu, majelis hakim kemudian menunda persidangan masih dengan agenda keretangan saksi-saksi untuk dilanjutkan pada pekan depan.
Atas postingan yang diunggah Febi Nur Amelia tersebut dirinyaa terjerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (man/btr)