25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Sempat Kejar-kejaran, Razman Nasution Dibekuk di Depan Anak

Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS H Razman Arif
Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
H Razman Arif

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan memvonis Razman tiga bulan penjara dan denda Rp 500 ribu pada 23 Maret 2006 lalu. Vonis dijatuhkan setelah pengadilan menilai ia secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar yang disebut-sebut masih merupakan sepupunya.

Namun atas vonis tersebut, Kuasa Hukum mantan anggota DPR, Sutan Bathoegana Siregar ini, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Pada 11 Oktober 2009 lalu, PT Sumut diketahui menguatkan putusan PN Sidempuan. Razman lagi-lagi tidak terima, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi tetap saja pada 19 Januari 2010 lalu, MA menolak permohonan kasasinya.

Anehnya, meski sering muncul di depan publik, sejak saat itu Razman tak juga kunjung ditahan. Pemunculan Razman ke depan publik tidak hanya saat menjadi salah seorang Kuasa Hukum BG, Sutan Bathoegana, maupun DPRD DKI Jakarta melawan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.

Namun pada pemilu 2014 lalu, ia diketahui berkali-kali diwawancara media sebagai salah seorang Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Atas langkah eksekusi yang dilakukan, petinggi Kejagung yang tidak ingin namanya disebutkan, mengatakan Razman sempat menolak dengan menyatakan putusan Kasasi MA tidak memuat perintah penahanan.

Namun tim tetap mengeksekusi, karena putusan telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada alasan bagi Razman untuk kembali berkelit. “Jaksa itu kan melaksanakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami tidak dalam kapasitas menilai putusan, tapi melaksanakannya,” ujar Tony saat dikonfirmasi.(gir)

Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS H Razman Arif
Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
H Razman Arif

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan memvonis Razman tiga bulan penjara dan denda Rp 500 ribu pada 23 Maret 2006 lalu. Vonis dijatuhkan setelah pengadilan menilai ia secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar yang disebut-sebut masih merupakan sepupunya.

Namun atas vonis tersebut, Kuasa Hukum mantan anggota DPR, Sutan Bathoegana Siregar ini, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Pada 11 Oktober 2009 lalu, PT Sumut diketahui menguatkan putusan PN Sidempuan. Razman lagi-lagi tidak terima, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi tetap saja pada 19 Januari 2010 lalu, MA menolak permohonan kasasinya.

Anehnya, meski sering muncul di depan publik, sejak saat itu Razman tak juga kunjung ditahan. Pemunculan Razman ke depan publik tidak hanya saat menjadi salah seorang Kuasa Hukum BG, Sutan Bathoegana, maupun DPRD DKI Jakarta melawan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.

Namun pada pemilu 2014 lalu, ia diketahui berkali-kali diwawancara media sebagai salah seorang Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Atas langkah eksekusi yang dilakukan, petinggi Kejagung yang tidak ingin namanya disebutkan, mengatakan Razman sempat menolak dengan menyatakan putusan Kasasi MA tidak memuat perintah penahanan.

Namun tim tetap mengeksekusi, karena putusan telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada alasan bagi Razman untuk kembali berkelit. “Jaksa itu kan melaksanakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami tidak dalam kapasitas menilai putusan, tapi melaksanakannya,” ujar Tony saat dikonfirmasi.(gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/